NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan telah mengantisipasi potensi kenaikan trafik menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Menurutnya, Kementerian Kominfo akan menyiapkan backup jaringan telekomunikasi untuk mendukung kebutuhan panitia penyelenggara hingga atlet dan ofisial.

“Kami menyadari bahwa akan terjadi peningkatan trafik yang besar, sehingga nanti tentu pasti disiapkan dengan backup telekomunikasi di Papua, baik itu di tempat penyelenggaraan PON, tempat penginapan-penginapan atlet maupun nanti penyelenggara-penyelenggara kegiatan,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) Mengintip Kesiapan PON XX Papua, dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Kamis (24/06/2021).

Menteri Johnny menegaskan arti penting menyiapkan backup telekomunikasi baik sebelum, selama dan sesudah penyelenggaraan PON XX Papua berlangsung juga menetukan event olahraga nasional itu tidak terhambat akibat pandemi Covid-19.

“Kita akan berikan backup, karena apa? PON ini juga sangat menentukan bahwa Indonesia tidak terhambat oleh Covid-19, kita tetap mampu melaksanakan itu. Papua dan PB PON harus sukses di dalam melaksanakan PON ini, karena ini menjadi tugas kita bersama,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, operator telekomunikasi seluler telah menyampaikan komitmen untuk memastikan infrastruktur yang dimiliki dapat menjamin kualitas dan didukung dengan backup layanan.

“Termasuk infrastruktur yang dibangun oleh BAKTI Kominfo (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi), kita tentu akan memperhatikan last mile BTS-BTS-nya, mobile-mobile BTS dan akses internet, termasuk pemanfaatan satelit untuk mendukung telekomunikasi pada saat sebelum, selama dan sesudah PON di Papua, kalau itu kita sudah siapkan betul-betul,” tandasnya.

Pemulihan Jaringan Kabel Laut


Kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali yang juga hadir di diskusi FMB9, Menteri Johnny  menegaskan infrastruktur kabel laut di Utara Jayapura yang sebelumnya dikabarkan putus di kedalaman 4 ribu meter telah dilakukan pemulihan.

Agar tidak menggangu penyelenggaraan PON XX Papua, Kementerian Kominfo bersama operator telekomunikasi seluler telah mengambil langkah cepat  untuk melakukan recovery.

“Kita sudah membangun kabel bawah laut di kedalaman yang sama di rute baru, sehingga saat ini layanan telekomunikasi fiber optik data dari Indonesia Barat ke Papua, dan dari Papua ke belahan Indonesia Tengah dan Barat itu sudah kembali normal seperti sebelum terjadi putusnya kabel bawah laut itu,” jelasnya.

Menkominfo menyambut baik keputusan pemerintah dalam melaksanakan PON XX dan Pekan Paralympic Nasional (Perparnas) XVI di Papua. Untuk turut memberikan dukungan penyelenggaraan kedua event nasional tersebut, Menkominfo melihat event internasional sebagai referensi bagi Indonesia.

“Saya menyambut dengan penuh kegembiraan dan antusias keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan PON XX dan Paralympic XVI di Papua. Saya juga memperhatikan betul bagaimana kesiapan Jepang untuk olimpiade dan saat ini EURO Cup yang sedang berlangsung di Eropa,” jelasnya.

Meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19, Menteri Johnny menegaskan hal itu tidak menjadi penghambat bagi Indonesia.

“Yang pasti bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini, Covid-nya sendiri tidak boleh menjadi penghambat kita, kita harus buktikan bahwa Covid tidak akan bisa mencegah Indonesia dan PB PON Papua untuk melaksanakan kegiatan olahraga ini,” imbuhnya.

Dalam diskusi FMB9, turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano. [AYH]

NUSANTARAEXPRESS, BREBES -  Seorang kakek asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp. 5 dan Rp. 10 ribu.

Dijelaskan Danramil 10 Sirampog, Kapten Infanteri Siswanto melalui Sertu Saepul Kohar, korban berinisial AKR sedangkan pelakunya adalah tetangganya yang berinisial W (71), seorang petani.

“Mendapatkan laporan dari warga, bersama Bhabinkamtibmas setempat, pelaku langsung kita amankan ke kantor desa agar tidak di massa warga,” ujarnya, Kamis pagi (24/6/2021).



Lanjutnya, dari keterangan saksi mata kejadian, Dakiroh (52), tetangga korban dan pelaku, dirinya merasa curiga karena melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sambil membawa gulungan pakaiannya.

“Kejadian mencurigakan di rumah anak pelaku itu dilihat saksi mata sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah itu dalam keadaan kosong,” bebernya.

Dirinya bersama Bripka Faizal, Bhabinkamtibmas Desa Plompong, berusaha menenangkan warga dan membubarkan mereka agar tidak berkerumun di halaman rumah pelaku.

Di kantor desa inilah kakek itu mengakui perbuatannya, yaitu telah mencabuli AKR sebanyak 2 kali di tempat yang sama yaitu di rumah anaknya saat sedang kosong, namun di hari dan waktu yang berbeda.

Untuk aksi pencabulan yang pertama, pelaku menyatakan tidak ingat waktunya, namun dirinya mengaku memberikan uang jajan sebesar Rp. 5 ribu. Sedangkan untuk aksi yang kedua ini, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp. 10 ribu.

“Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal Almarhumah istrinya,” tandasnya.

Babinsa menambahkan, penting bagi para orang tua untuk memberikan pendidikan seks kepada para anaknya, terutama jika mereka menginjak remaja, karena itu bukan hal yang tabu lagi sehingga mereka terhindar dari pergaulan seks bebas yang dapat menghancurkan masa depannya, termasuk kasus tersebut di atas.

Sementara dari pengakuan korban (AKR), dirinya telah dicabuli W sebanyak 3 kali. Saat ditanya, korban juga merasa kesakitan di bagian vaginanya, sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.

Ibu kandung korban menuntut kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu diselesaikan melalui jalur hukum, walaupun pelaku meminta maaf atas kekhilafannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dimungkinkan terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, JAYAPURA - Guna meringankan beban dan membantu warga di perbatasan di tengah pandemi Covid 19, Tim Kesehatan Satgas Pamtas Yonif 131/Brs memberikan layanan kesehatan sunat (khitan) gratis door to door kepada masyarakat di papua. (23/06/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 131/Brs, Letkol Inf Muhammad Erfani S.H., M.Tr (Han) di Pos Kotis Skouw Distrik Muara Tami Jayapura.



Dokter Satgas Lettu CKM dr. Muhammad Hendra Rizki, sebagai ketua tim kesehatan Satgas, mengatakan bahwa layanan ini merupakan wujud dari salah satu tugas kami yaitu membantu mengatasi kesulitan rakyat di daerah perbatasan. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. "Program sunat gratis door to door ini sudah kami persiapkan, baik personil kesehataan, peralatan dan obat-obatannya. Selama empat bulan ini total sudah 26 anak dan dewasa berhasil kami sunat di beberapa wilayah di Kota Jayapura dan Kab. Keerom", jelas Dokter Satgas.



Ondo afi Kampung Skouw bapak Stainles, selaku perwakilan dari orang tua dari salah seorang anak yang disunat, mengatakan bahwa program ini sangat membantu kami masyarakat perbatasan yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik berobat ataupun sunat, sehingga kami tidak lagi perlu pergi jauh untuk berobat, ungkapnya. *

NUSANTRAAEXPRESS, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti laporan Kementerian Keuangan yang menyatakan realisasi APBD masih sangat rendah. LaNyalla meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat belanja APBD, sekaligus membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, realisasi APBD hingga akhir Mei baru 20,1 persen atau baru Rp 231,32 triliun. Serapan anggaran masih sangat rendah sehingga membuat pemerintah pusat khawatir.

“Padahal di periode yang sama tahun 2020, realisasinya tercatat mencapai Rp 291,72 triliun atau 24,9 persen dari pagu anggaran. Maka penting sekali pemerintah daerah bergerak mempercepat realisasi APBD,” tutur LaNyalla, Rabu (23/6/2021).


Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, realisasi APBD sangat menentukan bagi pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selain itu, percepatan pembelanjaan anggaran daerah diperlukan untuk kelancaran penanganan pandemi Covid-19.

“Padahal harapan kita daerah-daerah dapat segera melakukan percepatan untuk membantu pemulihan ekonomi dan mempercepat penanganan dampak dari Covid-19,” sebutnya.

LaNyalla pun meminta kepada setiap kepala daerah untuk lebih memperhatikan mengenai pentingnya serapan anggaran. Apalagi penerimaan daerah juga tercatat tidak lebih baik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

“Kemenkeu mencatat realisasi pendapatan APBD bulan Mei adalah sebesar 27 persen. Gubernur, bupati, dan walikota beserta jajarannya harus memikirkan cara bagaimana menggenjot peningkatan belanja sekaligus pemasukan daerah,” kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menyadari kondisi pandemi yang masih belum membaik membuat ekonomi daerah belum bisa menunjukkan tren positif. Meski begitu, ia berharap pemerintah daerah memanfaatkan sektor-sektor yang masih bisa bertahan di tengah gempuran wabah Corona.

“Sektor perikanan dan pertanian cukup berhasil di tengah pandemi. Pemda perlu memanfaatkan peluang ini, dengan membuat berbagai program dan kebijakan yang membuat 2 sektor tersebut memiliki nilai tambah lebih,” ucapnya.

Di sisi lain, LaNyalla mengapresiasi pemda lantaran jumlah simpanan uang yang mulai berkurang pada akhir Mei menjadi Rp 175 triliun. Padahal pada bulan lalu, jumlah simpanan pemda yang ada di perbankan masih mencapai Rp 194,54 triliun.

“Kondisi pandemi memang membuat pemda kesulitan dalam menjalankan program-programnya. Tapi saya meminta pemda tidak perlu takut mengeksekusi program-program yang akan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup LaNyalla. (*)





NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Komunitas motor trail Nalaktax (Napak Lacak Trail Adventure Ekstrime) Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jateng, juga ambil peran dalam pembangunan infrastruktur melalui TMMD Sengkuyung Kodim 0713 Brebes, di desa tetangganya yaitu Desa Ciputih.

Dibenarkan H. Karta Atmanegara, SKM, Kepala Puskesmas Salem sekaligus Ketua Nalaktax Salem, bahwa dirinya bersama 16 orang anggota, ditambah 8 orang dari BGS Komunitas Sopir Travel Salem-Jakarta, sementara 10 orang anggota Komunitas Bangbara (Barudak Kumbang Sagara) yang dipimpin langsung Serma Wartono, anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Salem, juga terjun membantu para teknisi bangunan Kodim Brebes dan masyarakat Desa Ciputih sehari sebelumnya (23/6).



“Kami ikut berpartisipasi membantu TNI dan masyarakat Desa Ciputih bergotong royong menata batu untuk pembuatan makadam sepanjang 1136 meter dan 190 meter,” ungkap warga Desa Bentarsari, Salem itu, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, ikut terlibat di dalam pembangunan demi memajukan desa adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, sehingga hujan dan jalan yang becek tak menyurutkan niat mereka untuk berpartisipasi langsir dan menata batu.

Sementara ditambahkan Serma Wartono yang juga merupakan anggota Nalaktax, bahwa makadam yang sedang dibangun selebar 4 meter dan dimulai di hari ke-8 TMMD itu (23/6) atau 2 hari, mulai menampakkan sebuah bangunan jalan batu antar dusun (Dusun Sonday-Pamahan), sekaligus jalan pertanian warga ke arah Dusun Dusun Tangsi.



“Selain makadam ini, sasaran TMMD Sengkuyung di Ciputih juga membangun infrastruktur berupa rabat beton sepanjang 190 meter lebar 3 meter, rabat beton selebar 4 meter dengan panjang 70 meter dan 50 meter, serta pelebaran jembatan sepanjang 7 meter lebar 3 meter,” beber anggota komunitas yang sering membantu penanganan bencana alam dan kecelakaan kendaraan maupun korban tenggelam di wilayah Kecamatan Salem dan sekitarnya ini.

Untuk progres makadam di hari ke-9 TMMD Sengkuyung mencapai 100 meter, sementara rabat memasuki 50%. Selanjutnya, sasaran penunjang jalan yaitu jembatan sepanjang 7 meter lebar 3 meter 100%, dan plat duiker 1,5 x 0,6 meter dengan ketebalan 20 centimeter, juga telah 100%.

Selain sasaran infrastruktur tersebut, sasaran fisik tambahan TMMD yaitu renovasi 2 unit pos kamling di Dusun Sundai dan Dusun Tangeran mencapai 100%, dan rehab 5 unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tinggal merampungkan 1 unit rumah lagi milik Sarminah, warga Dusun Kurung Ciung RT. 01 RW. 02.

Dengan banyaknya tenaga baru yang membantu warga Ciputih dan TNI, dirinya yakin seluruh sasaran akan selesai tepat waktu dan tepat kualitas.

“Alhamdulillah masyarakat dan TNI menyambut baik bantuan kami. TMMD ini juga menjadikan ajang bagi kami untuk lebih menjalin silaturahmi antar masyarakat sambil berpartisipasi di dalam pembangunan,” pungkas Wartono. (Aan)



Bogor, Aktual News– Bertempat di Aula Yonif 315/Grd Jl.Mayjen Ishak Djuarsa Kel Gunungbatu Kota Bogor, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. menghadiri Launching vaksinasi massal untuk masyarakat Kota Bogor dan Kab Bogor secara gratis melalui pendaftaran aplikasi dan pengerahan yang dilakukan oleh para Babinsa jajaran Korem 061/sk. Kamis (24/6)

Kegiatan tersebut adalah bentuk sinergitas Korem 061/SK Bersama Vihara Dhanagun Bogor dengan target 300 sampei dengan 500 orang per hari sedangkan untuk jajaran Korem 061/Sk yang dilaksanakan oleh Kodim Kodim total ada delapan tempat atau pos pos pelayanan dengan Tim Vaksinatornya yaitu dari Denkes III/I Bogor dan sebagai penanggung jawabnya adalah Dandenkes III/I Bogor.

Dengan didampinggi oleh Kasi Ops Korem 061/SK, Dandenkensyah III/1, Kasdim 0606 Kota Bogor, Kapenrem 061/Sk , Danrem menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan serbuan vaksinasi tersebut yaitu atas instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI yang mana tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk mencegah ataupun memutus rantai Covid-19, yang saat ini jumlah penderita Covid-19 mengalami peningkatan.

Oleh karena itu Ia berharap agar Korem 061/SK dalam pemberian vaksin Covid-19 dapat sesuai dengan target, yang mana kegiatan tersebut dibagi di delapan titik dengan sasaran warga masyarakat sekitar, yaitu mahasiswa, Lansia, Toga Tomas dan sebagainya dan berjalan sesuai target. serbuan vaksinasi ini akan berlangsung dimulai dari tanggal 21 Juni hingga 8 Agustus 2021, ujar Danrem.

” Target Korem 061/SK adalah 80 ribu orang yang mendapatkan vaksin Covid-19, dan saya berharap target tersebut dapat terealisasikan, Hal tersebut tentunya untuk mendukung pemerintah menanggulangi wabah pandemik global covid-19.” Tambahnya lagi.

” Bagi warga Bogor, Sukabumi dan Cianjur yang ingin divaksin, silakan mendaftar ke Kodim terdekat atau kepada Babinsa di wilayah tempat tinggal masing-masing. Yang mana pelaksanaannya untuk di Kota Bogor ada di Yonif 315/Grd, RS. salak dan PPK 1 RS. Salak, untuk di wilayah Kodim 0621/Kabupaten Bogor yaitu ada di Poli kesehatan Cibinong Kodim, untuk di wilayah Kodim 0608/Cianjur bertempat di Poskes Kodim, Kodim 0607/kota Sukabumi berada di poskes Kodim Sedangkan untuk di Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi kegiatan serbuan vaksinasi dilaksanakan di poskes 0622.” Jelasnya.

Kepada warga yang sudah divaksin, Danrem mengimbau agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M.

Kegiatan serbuan vaksinasi ini berlangsung dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. [ Red/Akt-01 ]

Aktual News

Sumber: Penrem 061/SK

 

Siantar, Aktual News-Wali kota Pematangsiantar Drs H Hefriansyah SE.MM menyampaikan

sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional keluarga berencana kita akan turut serta mensukseskan program pelayanan KB serentak sejuta akseptor di kota pematangsiantar di seluruh indonesia, dimana program ini merupakan upaya pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing melalui keluarga kecil yang berkualitas.

Program Keluarga Berencana (KB) untuk mengatur kehamilan yang diinginkan, menjaga jarak anak dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Keluarga merupakan komponen utama yang sangat berperan dalam pencegahan dan penanggulangan Stunting di indonesia secara umum daerah secara khussus.

Tahun lalu pada pelayanan kb serentak, kota pematangsiantar berhasil meraih torehan prestasi dengan mendapat peringkat 1 untuk target akseptor 1000 s/d 1500 akseptor ini tentunya layak kita pertahankan dan bila perlu semakin ditingkatkan. Pada tahun ini saya kota targetkan sebanyak 300 – 400 akseptor khusus untuk pelayanan kb Implant dan IUD sebagaimana target yg di berikan Propinsi Sumatera Utara tegasnya di Halaman Puskesmas Martoba Kota Pematangsiantar.

Dalam kesempatan ini saya tak henti hentinya mengajak seluruh petugas kb, instansi terkait serta stakeholder lainnya dapat terus saling bekerjasama untuk dapat mempertahankan prestasi dan capaian di bidang Keluarga Berencana.

Sementara ketua IBI kota pematangsiantar Aprina Manurung menyampaikan bidan adalah sebagai garda terdepan dalam pelayanan KB, dan pada saat ini juga kami sampaikan bahwa IBI ( Ikatan Bidan Indonesia) genap berusia 70 tahun, bidan berusaha terus melakukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas melalui pemberdayaan perempuan.

Optimisasi pelayanan kebidanan sebagai organisasi profesi bidan selalu berusaha untuk berperan menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian anak.

Untuk itulah kita sebagai bidan untuk tetap aktif dalam pelayanan pelayanan KB yang dilaksanakan khusus nya di kota pematangsiantar.

Tampak Hadir
Kadis Pengendalian Penduduk dan KB kota pematangsiantar Drg Rumondang Sinaga
Camat Siantar Utara Irwansyah Saragih
Para Ketua PKK kecamatan
Para Bidan Kota pematangsiantar. [ Red/Akt-40/Kiki ]

 

Aktual News

Bogor, Aktual News-Vaksinasi masal Covid-19 dalam rangka mempercepat program vaksinasi pemerintah untuk masyarakat sehat dan memulihkan ekonomi indonesia maju yang dilaksanakan dari tanggal 23 & 24 di tempat Klinik Dr.Meillawati Nugraha, Kp Baru, Sukamakmur,Ciomas,Bogor.

Saat dikunjungi awak media AktualNews Pada Kamis 24/06/2021, Dr.Meillawati Nugraha menerangkan ” usaha tinggi dari TNI dan Polri dan juga peran serta dari alumni unpad angkatan 84,yang bekerjasama dengan Polda Jawa-barat dan difasilitasi oleh Rumah Sakit Bogor ” terangnya.

Pencapaian vaksinasi Covid-19 untuk mengejar Herd Imunity, yang mana semua instansi harus ikut terlibat pada kegiatan tersebut.

Ibu Nunuk Infadilah Kasubag Renmin Rs Bayangkara menambahkan, bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke 75 maka kami ada program 1 juta vaksin di seluruh indonesia,kami juga ikut dalam program bayangkara dalam percepatan penanggulangan Covid-19 .

Harapannya semua berjalan dengan lancar tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. [ Red/Akt-07/Kuswanto ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan adanya pedoman implementasi dapat memberikan dukungan terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu UU ITE, dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06/2021).



Menurut Menteri Johnny, ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.

“Sedangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Bidang Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandasnya.

8 Substansi

Menteri Johnny menyatakan Pedoman Implementasi tersebut juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait.

Pertama, Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

“Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP,” ujarnya.

Kedua, Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

“Ketiga, Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, dalam Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

“Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban,” tandasnya.

Keempat yakni Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi.

“Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam,” ujarnya.

Kelima adalah Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen menjelaskan. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

Selain itu, pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.

“Keenam, Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017,” Tandasnya.

Ketujuh adalah Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

“Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis,” jelasnya.

Kedelapan yakni Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. “Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan,” ujarnya.

Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE merupakan lampiran pada SKB Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini,” imbuhnya. [AYH]

Bogor, Aktual News-Terkait penyebaran Corona Virus Desease 19 diwilayah Kota Bogor dan sekitarnya yang saat ini tengah mengalami peningkatan jumlah penderita, Danrem 061/SK dalam penyampaiannya pada giat apel tiga pilar yang dilaksanakan di halaman gedung Galaxy Jl.Raya Tajur RT 001/04 Kel.Tajur Bogor Timur Kota Bogor, mengajak seluruh anggota TNI/Polri dan elemen masyarakat untuk tingkatkan operasi PPKM mikro maupun operasi yustisi sebagai penerapan kebijakan dari Forkopimda

” Saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap protkes sudah mulai menurun, dan jumlah penderita Covid-19 diwilayah Bogor mengalami peningkatan yang signifikan, maka dari itu kita selaku aparat agar lebih aktif dalam melaksanakan operasi yustisi ataupun operasi PPKM Mikro Serta penerapan kebijakan dari Forkopimda. Dan kita juga harus terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.” Tegas Danrem.

Kemudian Ia menambahkan bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah pandemic Global Covid-19 maka Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Vaksinasi massal yang ditargetkan mencapai 1juta.

” Yang paling utama adalah mari kita laksakanan penegakan Protkes kepada siapapun, karena kita sebagai aparat baik TNI/Polri dan satgas Covid bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan Kota Bogor menjadi ke zona hijau .” Pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasi Ops Korem 061/SK (Kol Inf Sigit Purwanto ,S.I.P), Wakapolsek Bogor Timur (AKP Tri Harso), Danramil Bogor Timur (Kapten Inf Suharja), Camat Bogor Timur (Wawan Sanwani STP), Kanit Binmas Polsek Bogor Timur (Ipda Deni), Kanit Sabhara Polsek Bogor Timur (Ipda Sumpena), serta Lurah Tajur (Muslim).

Sedangkan unsur yang terlibat apel tersebut yaitu Koramil Bogor Timur, Polsek Bogor Timur, Satpol PP Kota Bogor, para Ketua Rt & Rw Kec.Bogor Timur serta Satgas Covid 19 Bogor Timur.

Usai melaksanakan Apel Tiga Pilar, Danrem 061/SK langsung meninjau lokasi warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di Rt 02/Rw 04 dan sekaligus memberikan bantuan sembako, serta himbauan dan arahannya, agar mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri untuk tetap optimis sehat serta tetap semangat melakukan kegiatan rutinitas dirumah untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Kegiatan Apel Sinergitas 3 Pilar &dan Polisi RW serentak dilaksanakan di tiap-tiap Kecamatan Se-Kota Bogor setiap seminggu sekali dalam sebulan . [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Sumber: Penrem 061/SK

 

NUSANTARAEXPRESS, SAMBAS - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menghadiri acara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXX Kabupaten Sambas Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Jalan Pembangunan, Dalam Kaum, Kota Sambas, Rabu (23/6/21).

MTQ Kabupaten Sambas tahun 2021 dibuka oleh Bupati Sambas, Saptono. Acara juga dihadiri oleh Dandim 1208/ Sbs, Kapolres Sambas, unsur Forkopimda Sambas, Kakan Kemenag Sambas, Ketua LPTQ Kab. Sambas dan para tamu undangan lainnya.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad saat membuka acara menyampaikan, Al Quran mempunyai nilai, disetiap huruf-huruf itu bermakna dan memiliki arti. Al Quran tidak hanya untuk dibaca namun harus dipahami maknanya dengan benar.



"Sehingga paham beragama yang benar dan outputnya bisa di implementasikan dalam bernegara dan bermasyarakat," kata Pangdam.

Selanjutnya Pangdam mengatakan, tentunya dalam lomba nantinya ada yang berhasil dan tidak berhasil, yang tidak berhasil jangan berkecil hati, dan yang berhasil harus terus mengasah kemampuan sehingga mampu mewakili Sambas di tingkat nasional.

"Yang berhasil jangan sampai di situ, juara di Sambas harus mampu juara di tingkat nasional, harus belajar lagi harus mengasah kemampuannya. Bagi yang belum berhasil, tingkatkan lagi kemampuan siapa tahu di tahun depan bisa juara," pesannya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Bogor, Aktual News-Peresmian sekaligus serah terima sarana bangunan TPQ Anurwahid oleh Institut Teknologi PLN secara simbolik. Para santri pun memiliki bangunan memadai untuk menuntut ilmu agama.

Peresmian dan serah terima gedung baru Taman Pendidikan Quran ( TPQ ) kepada pengurus TPQ Anurwahid oleh Institut Teknologi PLN Jakarta di Kampung Tegallangkap RT/RW 003/003 Desa Gunung Malang Kecamatan Tenjolaya, Rabu (23/06/2021).

Perwakilan dari donatur Institut Teknologi PLN Jakarta, Yudi mengatakan, donasi berupa sarana berupa bangunan pendidikan ini diperuntukan untuk santri santri di kampung Tegallangkap Desa Gunung Malang.

“Semoga menjadi wadah menuntut ilmu agama yang nyaman dan tidak lagi santri santri merasa takut kehujanan ketika hujan turun,” harap Yudi.

Sementara, Ustad Andi Pengurus TPQ Anurwahid menambahkan, sejak TPQ Anurwahid berdiri tidak memungut biaya sepeser pun kepada santri – santri yang menempa ilmu.

“Kami berharap dengan adanya sarana berupa bangunan ini bisa menjadikan TPQ yang memiliki daya saing dengan TPQ – TPQ yang lainnya untuk bersama – sama mencerdaskan anak bangsa ” harapnya.

Terpisah, Fasilitator Dinas Sosial Slrt Desa Gunung Malang, Martin (Ogut) menyampaikan, TPQ Anurwahid memiliki tujuan untuk membangun generasi bangsa dengan seimbang antara ilmu akademik dan agama.

“Hal ini supaya menjadi generasi yang bermartabat di kemudian hari. Saya pun selaku Fasilitator akan terus menjembatani program – program yang lainnya diluar penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya. [ Red/Akt-01/Cwg ]

 

Aktual News

 

 

 

Dewan Pers Lakukan Pembodohan Masif di Kalangan Wartawan TV dan Media Nasional


Oleh: Heintje G. Mandagie

NUSANTARAEXPRESS - JAKARTA - Beberapa tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers.

Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers?

Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya.

Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.

Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia.

Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan abal-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream.

Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia, media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.

Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. Sudah begitu, tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya.

Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan: “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang.

Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015.

Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut.

Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya.

Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya.

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “Jangan ada dusta di antara kita”.

Apa dampak dari kondisi ini? Solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja.

Seperti halnya kejadian wartawan Mara Salem Harahap, Pimred media Laser News Today di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu maha penting untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya.

Mengapa? Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional, maka kebobrokan Dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap.

Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol.

Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional.

Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome, sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai Dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo.

Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan.

Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya.

Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan. Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok.

Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan: “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”

Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia.

Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf (e) yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (f) UU Pers: “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Kalimat di atas jelas kewenangan menyusun peraturan pers dan peningkatan kualitas profesi wartawan ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan (bukan membuat – red) dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers tersebut, dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik, khususnya terhadap Wartawan TV dan Media Nasional, dengan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. (*)

Penulis: Heintje G. Mandagie, Ketua LSP Pers Indonesia

Balaraja,Aktual News-Dengan visi dan misi serta program kerja Desa, Mochamad Syechabudin,S.IP.M.si Cakades nomor urut 02, desa bunar kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang, jika dirinya terpilih menjadi Kepala desa Bunar M Syechabudin akan menjalankan roda pemerintahan desa bunar dengan ” Program Kerja Desa “, 1. Melaksanakan pelatihan secara berkesinambungan terhadap aparatur desa, terkait dengan ketrampilan personil aparatur pemerintah desa yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

2. Melaksanakan kegiatan Saba Rt dan Rw guna menampung aspirasi masyarakat guna membangun gotong royong masyarakat dalam peranaktif dan pengawasan pembangunan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan keamanan dan ketertiban umum dengan membangun solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat dalam partisipasi membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi gotong royong dan nilai-nilai adat istiadat.

4. Menggali dan mengembangkan inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat Desa untuk memiliki produk dan seni unggulan yang merupakan ciri dan potensi lokal sehingga dapat bersaing dengan desa lain dan menjadi desa yang sejahtera. sehingga dapat bersaing dengan desa lain dan menjadi desa yang sejahtera.

5. Melaksanakan kegiatan pelatihan kelompok ekonomi, produktif bagi masyarakat atau pemuda dan pemudi guna mengurangi angka pengangguran dan dapat bersaing mengikuti jaman di era modern.

6. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas, melalui : peningkatan pelayanan sarana dan prasarana pendidikan. pendidikan usia dini ( PUD ), peningkatan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

7. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, meliputi : meningkatkan kesehatan lingkungan, prilaku hidup sehat dan gizi masyarakat, peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, dan pengawasan kesehatan masyarakat.

8. Melaksanakan kegiatan ” BUNAR BERSIH “, dengan melaksanakan kegiatan kebersihan dan pelatihan pengelolaan sampah secara berkesinambungan melalui : peningkatan perekonomian perdesaan bersama kelompok masyarakat desa, mulai dari generasi muda yang tergabung dalam lembaga BUMDes, LPM, MUI Desa, Karang taruna, sampai dengan komponen perempuan yang tergabung dalam PKK.
9. Peningkatan kualitas hidup beragama serta nilai-nilai prilaku dan pendidikan agama, melalui : peningkatan sarana dan prasarana serta peran lembaga MUI Desa lebih epektif dan mewujudkan desa yang berakhlak, dan desa wisata religi yang dapat di kelola bersama-sama oleh masyarakat.

Dengan visi :
Menuju masyarakat desa Bunar yang maju, cerdas,sehat, religius, sejahtera dan berwawasan pembangunan.

Serta misi ;
Pertama :meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel menuju desa yang lebih maju.

Kedua : Meningkatkan akses mutu dan pemerataan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk menuju masyarakat yang cerdas dan sehat.

Ketiga : meningkatkan penerapan Nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat menuju masyarakat yang religius dan berakhlaq.

Keempat : Meningkatkan kehidupan masyarakat yang sejajar dan sederajat dengan masyarakat desa lain yang lebih sejahtera dengan mengandalkan pada kemampuan berinovasi dan mandiri yang berbasis pada keunggulan lokal di bidang UMKM dan pertanian secara luas.

Kelima : Meningkatkan kualitas pengembangan sumber daya masyarakat dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, kepada awak media AktualNews.co.id Mochamad Syechabudin Cakades nomor urut 02, jika dirinya terpilih menjadi Kepala desa Bunar akan menjadi kepala desa yang Amanah untuk masyarakat desa Bunar
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain itu, Jasa Raharja juga berperan melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). Hal ini diwujudkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta dengan memberikan bantuan sebanyak 300 bibit pohon sirsak untuk RPTRA di seluruh wilayah Jakarta Timur.

Pada kegiatan tersebut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi didampingi Ibu Dyah Wijayawati selaku Kepala Bagian Administrasi dan Bapak Denny Ronald Lahia selaku Kepala Bagian Pelayanan.

"Semoga dengan bantuan berupa 300 buah bibit pohon sirsak dari Jasa Raharja dapat membantu mengurangi polusi udara dan menghijaukan Kota Jakarta," kata Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (22 Juni 2021)

Acara terlaksana pada tanggal 22 Juni 2021 di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda di daerah Cipayung. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PPAPP yang diwakili oleh Bapak Darwoto dan Wakil Camat Cipayung Bapak Wawa Kartiwa. [RED-JNI]

Sindangjaya, Aktual NewsAda apa dengan Insfratruktur di kabupaten Tangerang? maraknya pembangunan Infrastruktur di kabupaten Tangerang setiap pembangunan atau proyek dari dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) dan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman ( Perkim ), tanpa papan informasi anggaran diduga ada kesengajaan, jangankan papan proyek atau papan anggaran pengawas dari dinas terkait pun tidak tampak di lokasi proyek.

Seperti pembangunan jalan di KampungAjeg/Cayur kecamatan Sindangjaya kabupaten Tangerang saat awak media AktualNews.co.id bersama rekan dari media Liputan45 menyatakan papan proyek atau papan anggaran kepada salah satu pekerja namun sayang pekerja tersebut mengatakan tidak tahu, tapi ada yang janggal setelah awak media menanyakan keberadaan mandor pekerja mengatakan mandor sedang sakit, kuat dugaan jika pekerja sudah di doktrin atau diperintahkan sebelumnya jika ada awak media yang bertanya terkait pekerjaan tersebut dengan jawaban tidak tahu dan hanya sebatas bekerja itu jawaban pekerja.

Sangat di sayangkan fungsi pengawasan dari dinas terkait tidak sesuai dengan standar operasional prosedur ( SOP ), sebagai mana mestinya fungsi pengawasan, akibat tidak adanya papan anggaran masyarakat tidak mengetahui proyek tersebut dari dinas mana, dari provinsikah dari kabupaten Tangerangkah dimana keterbukaan informasi publik itu penting agar masyarakat juga dapat mengetahui dari mana proyek pembangunan itu berasal, dari dinas mana seperti pembangunan peningkatan jalan, pelebaran jalan, SAB, normalisasi dan seterusnya.

Peran masyarakat sangat penting dalam fungsi pengawasan pembangunan di kabupaten maupun kota terutama dalam penggunaan anggaran di segala bidang pembangunan dan infrastruktur yang berada di kabupaten dan kota terutama di kabupaten Tangerang.

Marak proyek pembangunan tanpa adanya papan anggaran secara pemasangan papan anggaran wajib di pasang, diharapkan pihak dinas terkait bisa di mintai Konfirmasi dengan tayangnya berita ini
[ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Bogor, Aktual News Terkait penyebaran Corona Virus Desease 19 diwilayah Kota Bogor dan sekitarnya yang saat ini tengah mengalami peningkatan jumlah penderita, Danrem 061/SK dalam penyampaiannya pada giat apel tiga pilar yang dilaksanakan di halaman gedung Galaxy Jl.Raya Tajur RT 001/04 Kel.Tajur Bogor Timur Kota Bogor, mengajak seluruh anggota TNI/Polri dan elemen masyarakat untuk tingkatkan operasi PPKM mikro maupun operasi yustisi sebagai penerapan kebijakan dari Forkopimda.

” Saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap protkes sudah mulai menurun, dan jumlah penderita Covid-19 diwilayah Bogor mengalami peningkatan yang signifikan, maka dari itu kita selaku aparat agar lebih aktif dalam melaksanakan operasi yustisi ataupun operasi PPKM Mikro Serta penerapan kebijakan dari Forkopimda. Dan kita juga harus terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.” Tegas Danrem.

Kemudian Ia menambahkan, bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah pandemic Global Covid-19 maka Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Vaksinasi massal yang ditargetkan mencapai 1juta.

” Yang paling utama adalah mari kita laksakanan penegakan Protkes kepada siapapun, karena kita sebagai aparat baik TNI/Polri dan satgas Covid bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan Kota Bogor menjadi ke zona hijau,” pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasi Ops Korem 061/SK (Kol Inf Sigit Purwanto ,S.I.P), Wakapolsek Bogor Timur (AKP Tri Harso), Danramil Bogor Timur (Kapten Inf Suharja), Camat Bogor Timur (Wawan Sanwani STP), Kanit Binmas Polsek Bogor Timur (Ipda Deni), Kanit Sabhara Polsek Bogor Timur (Ipda Sumpena), serta Lurah Tajur (Muslim).

Sedangkan unsur yang terlibat apel tersebut yaitu Koramil Bogor Timur, Polsek Bogor Timur, Satpol PP Kota Bogor, para Ketua Rt & Rw Kec.Bogor Timur serta Satgas Covid 19 Bogor Timur.

Usai melaksanakan Apel Tiga Pilar, Danrem 061/SK langsung meninjau lokasi warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di Rt 02/Rw 04 dan sekaligus memberikan bantuan sembako, serta himbauan dan arahannya, agar mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri untuk tetap optimis sehat serta tetap semangat melakukan kegiatan rutinitas dirumah untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Kegiatan Apel Sinergitas 3 Pilar dan Polisi RW serentak dilaksanakan di tiap-tiap Kecamatan Se-Kota Bogor setiap seminggu sekali dalam sebulan. [Red/Akt-23]

 

Sumber : Penrem 061/SK

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.