Medan, Aktual NewsTerkait dalam kegiatan rumah tahanan (Rutan) 1 Medan berbagi 85 paket sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada warga, Kamis, (29/7/2021).

Apalagi masa ini, pandemi Covid-19 yang terjadi dua tahun belakang ini telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Kondisi ini menimbulkan berbagai keprihatinan khususnya di bidang Kesehatan dan perekonomian. Oleh sebab itu jajaran kementerian Hukum dan HAM serentak melaksanakan bakti sosial bagi masyarakat yang terdampak covid-19.

Tapi rutan 1 Medan juga membagikan 85 paket bakti sosial kepada warga terdampak covid 19 yang berisi beras 5 kilogram, indomi 10 bungkus, masker, minyak 2 liter, teh 1 kotak, sarden 1 kaleng, gula 1kg dan telur 30 butir.

Namun meskipun secara keseluruhan masyarakat Indonesia terdampak covid 19, bakti sosial ini lebih diperuntukan kepada warga yang berpendapatan rendah, di-PHK karena pandemi covid dan keluarga tidak mampu.

Tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat antusias warga.

Kami sebagai warga, dengan rasa syukur mengucapkan banyak terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM khususnya Rutan 1 Medan yang telah memberikan paket sembako yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Kepala rutan juga menyampaikan salam Menteri Hukum dan HAM kepada penerima paket sembako dan sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir.  [Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, SKAMTO - Personil TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Pos Skamto, mengenalkan dan mengajarkan pengetahuan komputer kepada anak-anak di Kampung Yowong Distrik Arso Barat Kab. Keerom, Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 131/Brs Letkol Inf Muhammad Erfani S.H., M. Tr (Han) dalam rilis tertulisnya di Skouw Distrik Muara Tami, Papua (30/7/2021).

Diungkapkan Dansatgas pengajaran komputer kepada anak- anak sangat bermanfaat terutama bagi yang masih duduk dibangku sekolah agar mereka dapat memanfaatkannya dalam proses belajar mengajar, mengerjakan tugas-tugas sekolah maupun mencari informasi dan pengetahuan lain melalui komputer.


Di tempat terpisah Danpos Skamto Lettu Inf Heri Wahyu Saputra, mengatakan bahwa pemberian pengetahuan komputer ini untuk mengisi waktu anak-anak selama mengikuti kegiatan belajar di rumah karena pandemi Covid 19.

“Mendengar informasi bahwa anak-anak disekitar Pos Skamto kurang mendapatkan pelajaran pengetahuan komputer di sekolahnya, dengan berbekal tiga buah laptop kami berinisiatif untuk mengajak anak-anak tersebut belajar di pos", sambungnya.

“Materi yang kami ajarkan berupa materi dasar pengoperasian komputer seperti Microsoft Word, Excel dan cara menggunakan internet. Alhamdulillah mereka sangat antusias mengikuti kegiatan yang diadakan tiga kali dalam seminggu ini", ujar Heri.

Berto salah anak yang ikut dalam kegiatan ini berterima kasih kepada personil Satgas yang berkenan mengajarkannya cara mengoperasionalkan komputer.
“Kami sungguh senang, selain menambah wawasan, pengenalan komputer ini juga ke depannya akan memudahkan kami dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru di sekolah", tuturnya.
“Pokoknya senang Pak, walau awalnya sedikit canggung dalam menggunakannya, tapi setelah dioperasionalkan asyik juga", pungkas Berto tersipu malu. *

NUSANTARAEXPRESS, MADIUN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, membahas road map reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI. Menurutnya, berbagai upaya perbaikan dilakukan Setjen DPD RI untuk meningkatkan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberikan sambutan secara virtual dalam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, Jumat (30/7/2021).

“DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang lahir pasca reformasi, perlu menggelorakan semangat reformasi untuk terus melakukan kerja nyata demi terlaksananya good governance dan tata kelola yang baik di internal lembaga,” ungkap LaNyalla di sela-sela reses di Madiun.


Dijelaskannya, Pemerintah telah melaksanakan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Ia berharap Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah dapat terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Program reformasi birokrasi yang terus digenjot oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat,” ucapnya.

DPD RI juga terus berupaya mewujudkan hal tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan DPD, kata LaNyalla, adalah menyetujui usul inisiatif Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik untuk menggantikan UU No 25 Tahun 2009 agar lebih sesuai dengan perkembangan. 

“DPD RI telah mempersiapkan disain legislasi pelayanan publik yang modern, inovatif dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi khususnya untuk generasi millennial,” kata Senator asal Jawa Timur itu.

Dikatakan LaNyalla, reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Reformasi birokrasi pun diperlukan agar pelayan publik mampu melayani publik secara cepat, tepat dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.

“Namun seiring perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan lemahnya pengawasan,” katanya.

Untuk menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut, telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Menurut LaNyalla, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

“Yang meliputi 6 area perubahan yaitu, Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelasnya.

“Sekretariat Jenderal DPD RI sendiri telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal DPD RI dan menetapkan delapan area perubahan. Salah satu dari area perubahan tersebut adalah penguatan pengawasan,” sambung LaNyalla.

Melalui penguatan pengawasan, diharapkan ada peningkatan penyelenggaraan Sekretariat Jenderal DPD RI yang bersih dan bebas dari KKN. LaNyalla mengatakan, penguatan pengawasan di lingkungan Kesetjenan DPD RI dilakukan sebagai wujud dari kerja keras dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

“Di mana salah satunya adalah transparansi dan pengawasan yang prima atas pengelolaan keuangan negara, sehingga DPD RI berhasil mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kalinya berturut-turut atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tuturnya.

LaNyalla mengingatkan Kesetjenan DPD RI yang kini berada di bawah pimpinan Sekjen DPD RI Rahman Hadi, bahwa dibutuhkan kerja keras dan komitmen semua pihak dalam menjalankan tata kelola kesekjenan untuk mendapatkan dan mempertahankan predikat WTP dari BPK RI. 

Hal itu dimulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban yang dilakukan dengan transparan, berkeadilan dengan mendudukkan regulasi aturan di atas segalanya dalam rangka tertib administrasi.

“Untuk itu, saya sebagai Ketua DPD RI ingin memberikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal atas kinerja dan kerja nyata dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” ucap LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut berharap ke depan Setjen DPD RI terus mempertahankan predikat WTP dari BPK RI. LaNyalla menilai, prestasi itu sebagai kebanggaan bersama yang telah menjadi tradisi dalam kesekjenan.

“Semoga Pencanangan Zona Integritas ini dapat mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang menjadi program prioritas Sekretariat Jenderal DPD RI,” tegasnya.

Acara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI juga diikuti oleh jajaran Kementerian PAN-RB, KPK RI, dan Ombudsman RI. (*)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU -Sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3, maka dari itu pemerintah kabupaten labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yaitu TNI, POLISI MILITER, POLRI, SATPOL PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan DISHUB yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labihanbatu. Kamis malam (29/7/2021).


Sebelum melakukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu tim gabungan melakukan apel serta do'a bersama serta bimbingan dan arahansekdakab labuhanbatu di halaman kantor BPBD Labuhanbatu agar soasialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.

"Mari kita sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 ini kepada masyarakat dengan sopan, agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak sakit hati, sehingga kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan tertib, karena ini untuk kebaikan kita bersama. Sampaikan juga kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap menegakkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penyebaran virus covid 19 di kabupaten labuhanbatu". Tutupnya.


Adapun penererapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara  daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh  lima persen) Work From Home (WFH) dan 25%  (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten labuhanbatu.

Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Bapak Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu. (Rahmad)

Labuhanbatu, Aktual News-Sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3, maka dari itu pemerintah kabupaten labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yaitu TNI, POLISI MILITER, POLRI, SATPOL PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan DISHUB yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labihanbatu. Kamis malam 29/7/2021.

Sebelum melakukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu tim gabungan melakukan apel serta do’a bersama serta bimbingan dan arahansekdakab labuhanbatu di halaman kantor BPBD Labuhanbatu agar soasialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.

“Mari kita sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 ini kepada masyarakat dengan sopan, agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak sakit hati, sehingga kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan tertib, karena ini untuk kebaikan kita bersama. Sampaikan juga kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap menegakkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penyebaran virus covid 19 di kabupaten labuhanbatu”. Tutupnya

Adapun penererapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara  daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh  lima persen) Work From Home (WFH) dan 25%  (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten labuhanbatu.

Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Bapak Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Labuhanbatu, Aktual News-
Berdasarkan surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor B.1225/Setmen/D.PHA.5/TK.05/7/2021 perihal Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) 2021 yang dilaksanakan secara daring (online).

Maka dari itu Tim Gugus Tugas Layak Anak Kabupaten Labuhanbatu mengikuti pelaksanaan Penerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama 2021 tersebut secara daring (online) di Ruang Data dan Karya Pemkab Labuhanbatu Jl. S.M. Raja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan. Dalam hal ini Kabupaten Labuhanbatu kembali menerima Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2021 dengan Kategori PRATAMA.

Pada kesempatan itu Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A menyampaikan bahwa hari ini kita diajak pemerintah pusat berkompetisi dari semua sektor, maka seluruh OPD maupun stakholder agar dapat terintegrasi dan bisa berkomunikasi, apa langkah-langkah yang kita lakukan untuk meningkatkan program ini menjadi lebih berkelas ataupun naik kelas dari kelas pratama ke kelas madya, atau nyndia maupun utama.

Hobol Zulkifli Rangkuti, S.Sos, M.M selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Labuhanbatu juga mengajak seluruh OPD dan Instansi terkait untuk dapat bersinergi dalam meningkatkan program-program yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Program Layak Anak, Program Kampung KB, Program Labuhanbatu Sehat, Program Kampung Nelayan Maju, dan Program Lokus Stunting.

Turut hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Staff Ahli, Kepala OPD dan masing-masing perwakilan OPD, serta Forum Anak Kabupaten Labuhanbatu.[Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Maluku, Aktual NewsSebuah langkah maju berhasil diraih kembali oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Maluku dalam mengadvokasi upaya-upaya pemulihan hak Abas Nurlete Dkk selaku ahli waris dari almarhum moyang Tahir Nurlette atas tanah dusun dati Tumalahu di petuanan Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Setelah berhasil mengganjal rencana eksekusi sebidang tanah seluas 1.050 m2 di Jln Sultan Hasanuddin Kapaha-Bawah yang dihuni Ajun Komisari Polisi (AKP) Soleman bersama La Padu Ode Ma’ruf Dkk atas gugatan Mientje Simau beberapa waktu lalu, kini malah ada tawaran dari CGWC (Commonwealth War Graves Commission) yang bermarkas di Maidenhead Berkshire Inggris untuk membicarakan status tanah lokasi makam tentara-tentara Sekutu korban Perang Dunia ke-2 di Ambon. Dari surat Kepala Inspeksi Agraria (sekarang : Kakanwil BPN) Provinsi Maluku No. I.Agr.149/P.L/1967 tgl 11 Mei 1967 terungkap, tanah lokasi “makam” yang oleh warga lokal sering disebut “Taman Australia” di Jln Sultan Hasanuddin Kapaha-Bawah itu luasnya mencapai 98.360 m2 atau 9,83 Ha.

Kabar adanya tawaran dialoog CGWC tentang status tanah lokasi Taman Australia atau Makam Tentara-Tentara Sekutu di Ambon diperoleh media ini dari Ketua LPBHNU Maluku, Samra, yang sementara berada di Jakarta. Permintaan itu, kata Samra, disampaikan CGWC lewat e-mail, sedangkan pimpinannya yang bergelar Presiden, menurut dia, adalah Pangeran Edward (Duke of Kent atau Adipati Kent), yang juga saudara-sepupu Ratu Elizabeth.

Bermula, jelas Samra, pihaknya sengaja membangun komunikasi yang bersifat umum pada tgl 11 Oktober 2020 lalu, ternyata mendapat sambutan baik. Tetapi ketika disusul dengan menyampaikan tawaran penyelesaian atas tanah itu, dalam surat berikutnya dari Direktur Area Afrika dan Asia Pasifik, Ny Jackie Withers, CGWC mengatakan tanah itu diberikan pemerintah Indonesia tahun 1962 dengan hak selama-lamanya.

Menanggapi jawaban ini, kata Samra, LPBHNU Maluku tidak lagi mau berkomunikasi melalui e-mail melainkan langsung menyurati Pangeran Edward selaku Presiden CGWC. Surat itu dilampiri bukti-bukti tentang tanahnya meliputi Register Dati dan putusan Hakim yang sudah inkracht beserta Penetapan-Penetapan dan Berita-Berita Acara mulai Somasi sampai Eksekusi Penyerahan oleh Pengadilan Negeri Ambon, bahkan juga surat Pengadilan Negeri Ambon kepada Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (sekarang : Menteri ATR/Kepala BPN) cq Kakanwil BPN Provinsi Maluku cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon berisi “peringatan agar tanah itu dikosongkan demi menghindari eksekusi paksa”. Tembusannya, tukas dia lagi, antara lain disampaikan kepada Ratu Nggris di London dan Dubes Kerajaan Inggris di Jakarta, tidak kecuali Pemerintah Indonesia termasuk Menko Polhukam, Machfoed MD dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahyanto.

Di dalam suratnya itu antara lain diberikan penekanan, bahwa alasan Ny Jackie Withers, Direktur Area Afrika dan Asia Pasifik CGWC, yang mengaku tanah itu diberikan oleh pemerintah dengan hak selama-lamanya atau hak permanen (= hak milik) tahun 1962 tidak dapat dibenarkan menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertama, urainya, tanah itu telah ditempati dan dikuasai sejak bulan Desember 1941 oleh tentara Australia “Batalyon Gull Force” yang dikirim ke Ambon untuk mendukung tentara Sekutu mempertahankan Lapangan Terbang (sekarang : Bandara Pattimura) di Laha dari gempuran balatentara Dai Nipon Jepang, berarti bukan baru pada tahun 1962 melainkan sudah mendahului selama 21 tahun. Kemudian, tanah itu bukan tanah negara bebas melainkan bagian tanah dusun dati Tumalahu milik almarhum moyang Tahir Nurlette sesuai bukti-bukti historis berupa Register Dati sampai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan penguasaan tanah itu sejak semula tidak atas izin ahli waris yang berhak.

Kedua, tambah Samra, UU Pokok Agraria menentukan hanya warga negara Indoneia yang dapat memperoleh hak milik atas tanah, sedangkan sesuatu badan atau lembaga asing bisa diberikan hak tetapi bukan hak milik atau hak selama-lamanya seperti dimaksudkan Ny Jackie Withers, tapi hanya “hak pakai”, itu pun bergantung apakah ada perwakilannya di Indonesia.

Merujuk pada argumentasi itulah, dia lebih lanjut merekomendasikan Pangeran Edward selaku Presiden CGWC membayar tanah lokasi pemakaman yang merupakan bagian dusun dati Tumalahu itu, agar kliennya, Abas Nurlette Dkk, dapat segera menunaikan kewajiban sekaligus menikmati haknya selaku ahliwaris yang berhak. Tak lupa dalam surat itu pihaknya mengkonstatir optimisme akan adanya kesepahaman untuk penyelesaiannya, mengingat CGWC sebagai himpunan negara-negara persemakmuran yang selalu vokal menuntut pemenuhan hak-azasi manusia, lagi pula dipimpin seorang Presiden dari Bangsawan Inggris yang sudah sepuh tentu memiliki kearifan, sehingga rekomendasinya itu tidak akan diabaikan.

Kurang lebih selang sebulan setelah suratnya itu dikirim, datang sebuah pesan e-mail yang isinya menanyakan kira-kira siapa diantara Kuasa Hukum yang harus dihubungi. Penggalan “pesan e-mail” itu sebagaimana diperlihatkan Samra, berbunyi : As the attorney for the land owner of the Australian/Allied army burial ground in Ambon, we want to know who to contact to dicuss the legal status of the land, yang bila diterjemahkan secara bebas kurang lebih berarti : Sebagai Kuasa Hukum Pemilik Tanah Pemakaman Australia/Sekutu di Ambon, kami ingin tahu kira-kira siapa yang harus dihubungi untuk membicarakan status hukum tanah tersebut.

Padahal, katanya lagi, gara-gara menunggu sudah jelang sebulan belum ada kabar tentang apa respon CGWC, pihaknya sempat berpikir akan segera memasang sebuah papan tanda larangan di atas tanah itu, dengan melarang barang siapa saja memasuki tanah lokasi pemakaman itu melakukan sesuatu kegiatan.

Menanggapi pesan itu, Samra telah menugaskan Soraya Dharmawaty Francis, Praktisi Hukum yang juga salah satu Wakil Ketua LPBHNU Maluku. Penugasan Soraya ini menurut dia antara lain mengingat prosesinya tentu berlangung dalam bahasa Inggris melalui pembicaraan telepon (by phone) bahkan mungkin secara virtual, sedangkan yang terlibat nanti dari pihak CGWC adalah seorang wanita, yaitu, Ny Jackie Withers, selaku Direktur Area Afrika dan Asia Pasifik.

Dia mengaku, pemberitahuan penugasan Soraya ini akan segera disampaikan secara resmi ke London dan selanjutnya tinggal menunggu saja saatnya nanti dihubungi oleh pihak CGWC. Dia berharap, dialoog itu akan berakhir dengan sebuah kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua-belah pihak dengan catatan tidak ada yang dirugikan baik CGWC mau pun Abas Nurlette Dkk selaku ahli waris yang berhak.

Ketika penugasan ini ditanyakan langsung kepada Soraya dia mengaku sudah diterima, dan dirinya siap melakoni perannya untuk melakukan dialoog dengan pihak manajemen CGWC sesuai tugas dan wewenang yang dilimpahkan Ketua LPBHNU Maluku. Dialoog itu akan saya lakoni sesuai penugasan Ketua dengan tetap mengilhami fungsi dan peran menurut kewajiban dan tanggungjawab LPBHNU menjaga serta mengawal hak-hak dan kepentingan hukum warga nahdliyin mau pun masyarakat umum. Intinya, kepentingan CGWC kita perhatikan, akan tetapi hak hukum pak Abas dan kawan-kawan selaku ahli waris yang berhak dari almarhum Moyang Tahir Nurlete harus sepakat pula  didudukkan secara proporsional, tukas Soraya buru-buru mengakhiri pembicaraan.[ Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

 

Aktual News

Foto :

Taman Makam Tentara-Tentara Sekutu (Korban PD II) di Kapaha Ambon.

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Seorang pegawai Bank Sulutgo (BSG) bernama Rolandy Thalib resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Mabes Polri, pada Rabu, 28 Juli 2021. Pelaporan itu dilakukan Nina Muhammad, SE, korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polri di lingkungan Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado. Saat membuat laporan polisi, Nina Muhammad didampingi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.

“Alhamdulillah, setelah berjuang sekian lama, akhirnya saya sudah berhasil membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan identitas dan laporan palsu atas nama Rolandy Thalib ke Bareskrim Polri kemarin, Rabu, 28 Juli 2021. Laporan polisi telah diterima oleh Bareskrim dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemanggilan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen Bank Sulutgo dan Polresta Manado,” ungkap Nina Muhammad kepada redaksi media ini, Kamis, 29 Juli 2021.



Nina Muhammad yang merupakan anggota Bhayangkari di lingkup Polda Sulawesi Utara ini mengaku lega dan bersyukur karena upayanya untuk mendapatkan keadilan mulai berjalan maju walaupun masih panjang perjalanan perjuangannya itu. “Saya tiap hari puasa sunnah, terus berdoa, sholat tahajud, memohon pertolongan Allah SWT, semoga jalan yang saya tempuh ini mendapatkan ridho-Nya,” tutur Nina yang merupakan istri anggota Polri yang berdinas di Sekolah Polisi Negara, di Polda Sulut.

Secara substantif, dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa Rolandy Thalib telah melakukan dugaan pemalsuan identitas dan/atau memberikan keterangan palsu saat membuat laporan polisi di Polresta Manado, nomor: LP/726/IV/2020/Sulut/Restra Manado tertanggal 4 April 2020. Dalam laporan tersebut, Rolandy terdaftar sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana ITE, dengan terlapor Nina Muhammad. Faktanya, barang bukti yang dilampirkan berupa screenshot postingan facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya itu, tidak ada sedikitpun terkait dengan Rolandy Thalib.

Anehnya, Polresta Manado menerima begitu saja laporan Rolandy Thalib dan secara kilat menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka dalam waktu hanya 10 hari setelah laporan itu berproses. Dalam proses BAP terhadap Nina Muhammad, bertambah aneh bin ajaib, yang menjadi korban bukan Rolandy Thalib, tetapi Soraya Deitje Tanod, istri Direktur Marketing Bank Sulutgo, Machmud Turuis.

Pemalsuan lainnya yang dilakukan Rolandy Thalib agar perannya sebagai makelar kasus berjalan dengan lancar adalah pada saat persidangan Pra Peradilan yang diajukan Nina Muhammad di Pengadilan Negeri Manado, Rolandy berperan sebagai pengacara dan kuasa hukum dari Soraya Deitje Tanod. Padahal, dalam kenyataan sehari-hari, oknum 'pengacara jadi-jadian' ini tercatat sebagai pegawai Bank Sulutgo dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK): 7910.1757.

Sementara itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke yang menyempatkan diri mendampingi anggotanya, Nina Muhammad, membuat LP ke Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu. “Makelar kasus seperti Rolandy itu harus dibersihkan dari lingkaran dunia hukum di negeri ini. Para pihak yang sering memanfaatkan peran markus Rolandy ini harus ikut bertanggung jawab atas perilaku bejat oknum yang merupakan pegawai resmi di bank Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 29 Juli 2021.

Bagaimana mungkin, lanjut Lalengke, kita bisa menciptakan dunia peradilan yang dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan di pengadilan jika kita membiarkan markus-markus seperti Rolandy Thalib berkeliaran mengatur-atur para aparat penegak hukum seperti yang terjadi atas kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad? “Non-sense kita bermimpi dapat mewujudkan peradilan yang benar dan adil jika sistem peradilan kita membiarkan makelar kasus dan mafia kasus berseliweran di antara para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Kita harus tegas memberantas markus sampai tuntas, antara lain dengan menghentikan gerak langkah si markus Rolandy Thalib itu,” kata tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti mafia hukum ini.

Masih Lalengke, Ketum PPWI ini mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan ke beberapa lembaga terkait, antara lain ke Divpropam Mabes Polri tentang oknum penyidik Polresta Manado bersama Kapolresta Manado dan ke Komisi Yudusial terkait perilaku oknum Ketua Pengadilan Negeri Manado yang diduga koruptif dan menjadi bagian dari mafia hukum di lingkungan Peradilan Negeri Manado.

“Kita sedang mengumpulkan data, informasi, dan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan laporan atas oknum-oknum tersebut. Yang pasti, Kapolresta Manado dan oknum penyidik kasus kriminalisasi Nina Muhammad sudah cukup bukti, kita akan laporkan sesegera mungkin ke Divpropam Polri,” imbuh lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia ini.

Pada akhir pernyataannya, Lalengke mengharapkan kepada semua pihak, terutama para aparat penegak hukum agar benar-benar mengiplementasikan motto ‘Fiat justitia ruat caelum, walau langit runtuh, kebenaran dan keadilan wajib ditegakkan’. “Kepada aparat penegak hukum, kita tegaskan agar Anda semua harus mampu berpihak pada kebenaran dan keadilan walaupun uang miliaran terbentang di depan matamu. Walau markus datang dengan tas besar berisi sejumlah uang, Anda wajib menampiknya dan kembali bekerja di jalan yang benar,” tutup Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri pernyataannya. (APL/Red)

Diberdayakan oleh Blogger.