Kota Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar Kegiatan dengan tema ” Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024″ di Hotel Permata, Jalan Syekh Yusuf, Kota Tangerang - Banten pada Rabu (19/10/2022).


Hadir dalam acara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, M Nasehudin dan Dosen sekaligus Praktisi Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Mila Azizah sebagai narasumber. 


Pada pembukaan acara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim di hadapan para peserta dari 10 partai politik parlemen Kota Tangerang dan unsur pemuda mengatakan, kegiatan itu digelar dengan tujuan supaya peserta Pemilu dapat mengenal tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.


“Seluruh peserta kami harap bisa  mengikuti kegiatan ini dengan serius. karena bukan tidak mungkin kita bisa saja melakukan proses mediasi dan ajudikasi di tahapan Pemilu 2024 nanti. Dan melalui kegiatan ini, diharapkan juga mampu  membangkitkan kembali pengetahuan tentang penyelesaian sengketa pemilu, agar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut berjalan lebih baik, lanjutnya.


Agus juga mengimbau pada peserta pemilu agar segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Bawaslu.

Selain pelanggaran, peserta Pemilu juga bisa mengajukan sengketa terhadap keputusan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan partai politiknya.

Agus juga mengimbau pada peserta pemilu agar segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Bawaslu.

Selain pelanggaran, peserta Pemilu juga bisa mengajukan sengketa terhadap keputusan penyelenggara pemilu yang dianggap merugikan partai politiknya.

“Prinsipnya Bawaslu siap menerima laporan-laporan itu untuk segera ditindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, M Nasehudin menjelaskan, 'bahwa sengketa proses Pemilu terdiri dari sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, dan sengketa antar peserta Pemilu.


Untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu, lanjut Nasehudin, terdiri tahap mediasi yaitu perundingan atau musyawarah untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka berlanjut ke persidangan atau ajudikasi.


“Untuk objek sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu adalah surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) KPU,” pungkasnya.


Mila Azizah sebagai Dosen sekaligus Praktisi Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang dan juga menjabat  Wakil Ketua Umum LBH STISNU, Mila Azizah  dalam materinya menyampaikan, bila para peserta pemilu menemui adanya pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu untuk diproses.

Mengingat masa berlaku dari laporan itu hanya memiliki waktu tujuh hari kerja.

Jika ada pelanggaran segera dilaporkan, jangan sampai lewat waktu tujuh hari sejak kejadian. Karena bila lewat kasusnya dianggap hangus atau tidak bisa diproses,’' ujarnya.


Para peserta pemilu, imbaunya,  jangan sampai takut lapor ke Bawaslu apabila ada dugaan pelanggaran Pemilu dengan membawa barang bukti pelanggaran tersebut dan melengkapi persyaratan formil dan materiilnya. 

Dan laporan bisa dilakukan langsung ke Sekretariat Bawaslu maupun aplikasi website yang dipersiapkan oleh lembaga tersebut," tegasnya Mila Azizah. (/Red).


Editor : Agi


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Berada di balik jeruji besi tidak menyurutkan semangat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten untuk tetap berkreasi, kali ini kreasi datang atas sinergi dan kolaborasi apik Petugas Lapas Rangkasbitung bersama Mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten menggelar pelatihan pembuatan Bucket Bunga bertempat di Aula Lapas, Rabu (19/10)


Pelatihan diikuti oleh 20 orang narapidana dan di pandu langsung oleh mahasiswa-mahasiswi UIN SMH Banten yang sedang melaksanakan program profesi lapangan (PPL) di Lapas Rangkasbitung sejak tanggal 14 Oktober 2022. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Subseksi Pembinaan beserta seluruh jajaran Petugas Pembina Kegiatan dan Wali Pemasyarakatan. Pelatihan akan digelar secara simultan dari proses dasar sampai finishing.



Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam ruang terpisah mengatakan dalam mewujudkan fungsi pembinaan yang efektif bagi WBP selama berada di dalam Lapas, terus melakukan pembinaan kemandirian bagi WBP salah satunya pembuatan bucket bunga ini.


"Dibalik jeruji, WBP tidak boleh berhenti berkreasi dan bekarya, dan ini salah satunya, apresiasi kami sampaikan atas kolaborasi apik petugas dengan ade-ade mahasiswa, pembinaan kemandirian di Lapas Rangkasbitung dilaksanakan secara terprogram dan terencana sesuai tujuan yang hendak dicapai, kami harap ini nantinnya bisa jadi lifeskill baru bagi WBP utamanya setelah bebas" Kata Kalapas


Sementara dalam pembukaanya Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menyampaikan bahwa bucket bunga ini banyak ragamnya dan sangat potensial sekali untuk masa kini, jadi ini sudah ada medianya sekarang tinggal niat aja untuk bisa mengimplementasiknnya.  


"kita bisa liat sekarang, bucket bunga ada juga buket uang atau bahkan bucket snack, karangan2 bunga ini jadi bisnis potensial sekarang, tidak harus industri tapi bisa dilakukan sendiri home made gitu, asal niat berusaha aja mau gitukan pasti dapat pangsa sendiri, insyallah jadi kami yakin semua bisa dan nanti setelah bebas dari Lapas ya minimal sudah adalah kemampuan ini" tegas Yoga nama panggilan Kasubsi Pembinaan


Hal senada juga disampaikan salah satu perwakilan mahasiswi UIN SMH Banten, Dillah Nadirotun Nufus menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini kami ingin memberikan sharing knowledge kepada para warga binaan.

“kami melihat disini semua dapat diarahkan dan memiliki potensi, jadi kami sekarang sharing knowledge pembuatan bukcet, mudah-mudahan nanti bisa jadi bekal ya” tuturnya

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten  melaksanakan press Conference penanganan  kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)


Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,

"Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak," ujar Andi.


"Alhamdulillah berkat  tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim  Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya," ungkapnya 



Andi menjelaskan, "Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,"


"Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali," tuturnya.


"Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali," tegasnya.


Kasat Reskrim berharap, "Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak" harapnya.

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.