NUSANTARAEXPRESS,  JAKARTA - 95 persen usulan dari 14 panitia khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah diakomodir dan telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 15/07/2021.

DPR Papua Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan penyempurnaan substansi usul perubahan UU Otsus dari DPR Papua Barat kepada Pemerintah Pusat sebagai kelanjutan dari usulan materi perubahan UU Otsus yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan PANSUS DPR RI dalam jumlah 3 buku.

Penyampaian usul perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 77 Otsus yang mengatur bahwa usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pansus DPR Papua Barat untuk revisi UU Otsus Papua telah bekerja untuk merampungkan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat mengenai materi muatan/substansi perubahan UU Otsus Papua dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terhadap perubahan materi muatan UU Otsus Papua Barat.

Bahwa perubahan perubahan UU Otsus dipandang penting, yaitu perubahan UU Otsus tidak saja terbatas pada ketentuan pasal 34, 76 dan 77 tetapi substansi lainnya pada 24 Bab dan 79 Pasal memiliki aspek pengaruh yang sangat kuat terhadap efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Awak media ini berkesempatan untuk mewawancarai Ketua Pansus Papua Barat yaitu Yan Anthon Yoteni di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu, 17/07/2021.

Yan Anthon Yoteni mengatakan bahwa dari 14 pasal yang diajukan oleh DPR Papua barat hanya 2 pasal yang ditolak sehingga dapat dikatakan 95 persen diakomodir.
“Hampir 95 persen apa yang diusulkan DPR Papua barat dan Pemerintah Papua Barat telah diakomodir,” katanya dengan ramah kepada awak media.

Lebih lanjut, ke-14 pokok pikiran ini yaitu:
1. Kewenangan Provinsi Papua dalam kerangka Otsus yang harus mendapat kejelasan dan ketegasan.
2. Pemberian kesempatan bagi orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan (pasal ini ditolak)
3. Badan legislatif Provinsi melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus.
4. Badan legislatif Kabupaten/Kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus.
5. Penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait status sebagai Orang Asli Papua.
6. Perlindungan dan keberpihak Orang Asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan (ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan bidang lainnya.
7. Pembentukan partai politik lokal/daerah (pasal ini ditolak).
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan (anggaran) dalam kerangka otonomi khusus.
9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari DAU Nasional serta model transfer kepada Provinsi.
10. Perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat.
11. Perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua.
12. Perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua.
13. Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM; dan
14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan Badan Pengawas Otonomi Khusus yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden.

Dari 14 pasal tersebut, pasal 2 dan 7 ditolak oleh DPR RI.

Dari semuanya itu, Yan Anthon Yoteni tak lupa mengucapkan banyak terima kasih buat semua pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopulhukam Prof. Mahfud MD, SH, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Otda Drs Akmal Malik M.Si, Menkumham Prof. Yasona Laoly SH, M.Sc, Direktur Otsus Papua Budi Arwan dan jajarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua-Ketua Fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, Demokrat yang ada di DPR RI, Ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun SH, MH, Wakil Ketua Pansus Yan Mandenas, Robert Rouw, DPD RI Yoris Raweyai dan Pileph Wamafma,” urainya dengan mimik wajah penuh sukacita.

Selanjutnya, Yan Anthon Yoteni juga mengatakan dalam 90 hari sejak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, meminta memanggil pihak-pihak yang terkait.
“Kami minta 90 hari sejak ditetapkannya RUU tersebut, maka kami Ketua Pansus Otsus meminta memanggil Majelis Rakyat Papua (MRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat untuk memberikan masukan terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang bagaimana penerapan UU Otsus yang sudah disahkan,” katanya dengan senyumnya yang khas.

Ke depannya nanti , tambah Yan Anthon Yoteni, akan ada Kartu Papua yang akan mengakomodir semua sektor orang Papua.
“Ke depannya nanti akan ada ‘Kartu Papua’ seperti ATM yang dapat mengakomodir semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya dan kepentingan-kepentingan orang Papua dan dapat ditransfer langsung ke kartu itu,” bebernya dengan ramah. (JMS)

Serang, Aktual News Dzikir bersama Haul Ke-18 Almarhum Almagfurllah KH. Muhammad Thowil Bin KH. Jasuta pada tahun 2021 kali ini, acara digelar dengan membatasi tamu undangan, karena kondisi COVID-19, menghindari kerumunan walau tamu undangan dibatasi namun para Jamaah bisa mengikuti Dzikir bersama dirumah masing – masing secara Virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Ade Suryaningrat, selaku ketua panitia dalam sambutanya mengatakan, acara Dzikir bersama ini untuk tamu undangan (Jamaah) dibatasi, karena kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19, namun acara Dzikir ini juga digelar secara Virtual, sehingga para jamaah bisa berdzikir bersama secara Virtual, tidak harus datang kelokasi.

“Kondisi Pandemi Covid -19, sehingga Dzikir bersama ini, untuk jamaah kami batasi, namun mereka tetap bisa mengikuti Dzikir bersama secara Virtual, ditempat masing – masing melalui aplikasi Zoom,” terangnya.

Pantauan media, acara Dzikir bersama dengan membatasi tamu undangan digelar dilingkungan makam Almarhum Almagfurllah KH. Muhammad Thowil Bin KH. Jasuta dikampung Curug Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (18/07/2021), acara dimulai sekira pukul 21:00 WIB dan Selesai pukul 22:00 WIB, diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Ust. Apipudin sambutan ketua panitia dan perwakilan keluarga, Dzikir dipimpin oleh KH. Jundan Pimpinan Pondok Pesantren Al Futuhiyat Cikande, doa dipimpin oleh KH. Baidlowi Thowil putra Alm KH. Muhammad Thowil Bin KH. Jasuta. Dzikir Secara Virtual ini juga diikuti oleh jamaah dari beberapa daerah, Bogor, Tanggerang, Lebak dan Kabupaten Seran [Red/Akt-45/A.Suryani]

 

Aktual News


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kepala Devisi Pemasyaratan Kemenkumham Riau, Hilal, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, yang disambut langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Edi Mulyono bersama jajaran, Sabtu (17/07/21).





Kunker ini dilakukan, untuk memantau secara langsung situasi dan kondisi (sikon) di Lapas Bengkalis, terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), agar tetap aman dan kondusif terhadap Lapas yang sudah over kapasitas ini.





Dalam kunjungan dari Kemenkumham Riau ini, terpantau tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M, yakni makai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan terakhir mengurangi mobilitas.





"Kita harus bersyukur, karena sudah menjadi ASN. Oleh karena itu tentunya kita harus melaksanakan tugas sebaik-sebaiknya, dengan melakukan penguatan pelaksanaan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya. Cegah secara dini gangguan keamamanan dan ketertiban, "ungkap Kadiv Hilal dihadapan seluruh jajaran Lapas Bengkalis.





Kemudian, apabila ditemukan ada oknum petugas masih bermain-main dengan melakukan penyeludupkan Hp Di kamar hunian, maka tidak segan-segan, untuk ditindak tegas dengan dijatuhkan sanksi.





"Karena Hp ini merupakan sumber masalah terjadinya pengendalian narkoba di dalam Lapas," tegas Hilal.





Sementara itu, Kalapas Edi Mulyono menyampaikan bahwa, Kadiv Hilal dalam kunjungannya memberikan motivasi dan semangat, dalam pelaksanaan tugas, agar seluruh petugas Lapas bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan SOS.





"Saya juga berpesan kepada seluruh petugas, untuk sama-sama menjaga  marwah Pemasyarakatan Kemenkumham Riau lebih baik. Lapas Bengkalis juga berkomitmen dan berintegritas kerja keras, iklas, dan kerja cerdas, sesuai aturan yang berlaku, "ungkap Kalapas Edi. **


NUSANTARAEXPRESS, KENDARI – Perilaku tidak terpuji seakan tidak lepas dari keseharian para oknum di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, kasus pemalakan alias pemerasan atau dengan istilah lain yang lebih bersahabat ‘pungutan liar’ terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Tidak tanggung-tanggung, aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Krimsus Polda Sultra berinisial RHM berhasil meraup uang tunai Rp. 70 juta.




Hal itu terungkap dari penuturan korban, yang tidak ingin namanya dimediakan, terkait pengalaman pahitnya mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB) di Kantor Kesyahbandaran Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kamis, 15 Juli 2021. “Kami menjual cargo nikel di IUP salah satu perusahaan di Konawe Utara dengan dokumen yang sudah sesuai dengan aturan Pemerintah, lengkap. Setelah pengapalan tongkang, full pemuatan, kami minta dibuatkan Surat Ijin Berlayar ke pihak Syabandar. Kemudian, informasi dari pihak Syabandar bahwa harus koordinasi dengan pihak Polda Sultra di Kendari. Oleh pihak Syahbandar juga disampaikan bahwa kita harus menyetor 50 juta untuk oknum Polda, 20 juta untuk oknum Syabandar,” tutur narasumber melalui jaringan WhatsApp-nya yang diterima langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.

Narasumber tersebut, kita samarkan saja namanya Budi, menambahkan bahwa keesokan harinya, yakni pada Kamis, 8 Juli 2021, pihaknya mendatangi Polda Sultra dan bertemu oknum Krimsus berinisial RHM sesuai arahan oknum Syahbandar berinisial SRD. “Kami ke kantor Polda di Kendari dan menanyakan hal ini, dan dibenarkan. Untuk menjaga agar kami tidak terkena pinalti demorid (demurrage atau biaya overstay – red) tongkang, kami harus memberikan sejumlah uang yang diminta agar Surat Ijin Berlayar bisa diterbitkan oleh pihak Syabandar setempat,” tambah Budi menjelaskan modus pemerasan oleh oknum Krimsus RHM bekerjasama dengan oknum Syahbandar SRD tersebut.

Sebagai barang bukti atas informasi yang disampaikannya, Budi menyertakan foto sejumlah uang, nominal 100 ribuan, yang sudah tersusun dalam tujuh ikatan masing-masing 10 juta rupiah per ikat. Uang 70 juta tersebut dibungkus plastik hitam, difoto sebelum diserahkan kepada oknum pemeras, RHM yang berdinas di unit Kriminal Khusus Polda Sultra.

Secara singkat, kronologi kejadian kasus pemerasan itu diawali dengan kegiatan loading (pemuatan barang) nikel ke atas kapal tongkang di sebuah pelabuhan bongkar-muat barang di Konawe Utara, pada Selasa, 6 Juli 2021. Loading selesai sekira pukul 22.00 wita.

Esoknya, Rabu, 7 Juli 2021, Budi menghubungi Kesyahbandaran Konawe Utara untuk meminta dibuatkan Surat Ijin Berlayar atau SIB. Pada posisi ini, modus pemerasan mulai dijalankan oleh oknum SRD dan RHM. Pihak Syahbandar menginformasikan kepada Budi sebagai pemohon SIB bahwa untuk mendapatkan dokumen SIB itu, pihak perusahaan harus menyetorkan sejumlah Rp. 50 juta untuk oknum Krimsus Polda Sultra dan Rp. 20 juta untuk oknum Syahbandar.

Akhirnya, pada Kamis, 8 Juli 2021, pihak Budi mendatangi Polda Sultra untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata dijawab benar demikian. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat denda keterlambatan pemberangkatan pelayaran (demurrage) yang nilainya cukup besar, maka Budi terpaksa membayar sebesar yang diminta, yakni Rp. 70 juta.

Di bagian akhir pesan WA-nya, Budi menanyakan apakah dirinya tidak terancam karena telah menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum-oknum tersebut? “Pak ijin, apakah ini aman buat saya? Kami takut bersuara karena rakyat biasa. Ketika dipojokkan, kami tidak bisa berbuat apa2 pak,” tulis Budi menyampaikan rasa khawatirnya karena sudah memberikan informasi ini ke PPWI Nasional.

Saat akan dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ini kepada oknum RHM dan SRD, keduanya terkesan tidak ingin memberikan informasi. Mereka masing-masing malahan me-mblokir nomor kontak Redaksi agar tidak dapat menghubunginya lagi.

Minggu, 18 Juni 2021 tepat pukul 15.52 Wib oknum aparat Krimsus Polda Sultra berinisial RHM memberikan jawaban atas pertanyaan yang redaksi kirimkan melalui pesan Whats App.

Pertanyaan Redaksi

Sesuai data yang masuk di Redaksi :

1. Ada uang yang disetorkan menyetor 50 juta untuk oknum Polda, 20 juta untuk oknum Syabandar"
2. Kamis, 8 Juli 2021 nara sumber mendatangi Polda Sultra dan bertemu oknum Krimsus berinisial RHM sesuai arahan oknum Syahbandar

Benarkah keterangan diatas sesuai dengan penjelasan narasumber Bapak?

Jawaban RHM

Maaf pak telat balas lagi kurang enak badan,

Ini tidak betul beritanya pak. Tidak betul ini pak

Tepat Pukul 17.20 Wib di hari dan tanggal yang sama saudara SRD menelpon redaksi dan menjelaskan terkait pemberitaan, "Bapak, pemberitaan ini tidak seperti yang disangkakan kepada saya, dan itu sangat tidak benar"

Pertanyaan Redaksi: "Jika benar yang disangkakan kepada Bapak Bagaimana?

"Saya rasa itu hal yang mengada-ada bapak, saya tidak pernah seperti itu. Semua regulasi yang ada sudah kita lakukan sesuai dengan Standart Operasional Prosedure (SOP). Dan saya bisa mengatakan, saya tidak melakukan apa yang disangkakan. (APL/Red)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi kepada Polri yang menindak anggota Satpol PP Gowa yang melakukan tindak kekerasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut LaNyalla, petugas PPKM seharusnya bisa menghindari tindak kekerasan.

"Apresiasi harus kita berikan kepada Polri, khususnya Polres Gowa, yang segera menangani kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada masyarakat saat penerapan PPKM. Petugas memang harus tegas dalam melaksanakan tugas, tapi kekerasan jelas tidak dibenarkan," tuturnya, Minggu (18/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, petugas justru harus lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat.

"Keputusan pemerintah dengan menerapkan PPKM, jelas membuat masyarakat terdampak. Khususnya secara ekonomi. Kondisi ini harus dipahami petugas. Karena masyarakat pun harus memastikan perekonomiannya terus berputar," ujarnya.

Untuk itu, LaNyalla meminta petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis.

"Presiden juga sudah mengimbau kepada petugas di lapangan agar jangan keras dan kasar saat menegur masyarakat, tetapi tetap harus tegas dan santun. Ini yang disebut lebih humanis, biar masyarakat pun paham jika keputusan yang diambil pemerintah ini untuk kebaikan bersama, agar kondisi segera normal," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Gowa diduga lakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe. Sang istri yang dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.

Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.

Penetapan tersangka bagi anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.

Namun polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa, karena tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal. (***)

Tangerang, Aktual NewsTerkait berita tentang rumah Amanudin yang bertembok bilik bambu dan bertiang balok rapuh, Camat Jayanti Yandri Permana S.Stp pada sabtu siang (17/07/2021) kemarin melalui pesan WhatsApp memberi jawaban bahwa pihak Kecamatan pasti menampung dan merespon setiap berita dan usulan dari media tentang rumah yang tak layak huni di wilayah kecamatan Jayanti.

” Aspirasi di tampung, nanti di masukkan ke Perencanaan program bedah rumah, tapi bukan sekarang atau tahun ini, karna sekarang sudah tahun anggaran berjalan ” tulis Camat Jayanti lewat pesan WhatsApp nya ke media Aktual News.

Masih menurut Camat ” Kecamatan Jayanti akan siapkan sistem lapor Pembangunan, jadi masyarakat bisa lapor kalau ada kerusakan infrastruktur termasuk rumah tidak layak huni, lapor nya secara Online, sekarang lagi di garap oleh Kasie ekbang melalui program diklat nya yang sekarang sedang di laksanakan ” sambung Yandri Permana S.Stp .

Sementara itu pihak pemerintahan desa sejak berita tentang rumah Amanudin beredar baru hari ini minggu (18/07/2021) memberikan statement nya, menurut kepala desa Asep Eman yang di tulis nya melalui pesan WhatsApp mengatakan ” Maap saat ini kita tidak bisa memenuhi keinginan bapak untuk membedah rumah Pak Amanudin, mengingat kuota nya sudah habis untuk tahun ini ” tulis nya .

” Mungkin tahun depan kita lanjutkan mengingat ketentuan dari Pemdes tahun ini hanya 6 titik saja bantuan dari desa dan itupun sudah dibangunkan semua, sementara itu yang dari Provinsi 14 titik tidak bisa di alihkan ” lanjut nya via WhatsApp. [Red/Akt-15/Mulyadi]

 

 

Aktual News

 

AktualNews

NUSANTARAEXPRESS, DURI - Diskusi ala kampung di sudut kota Duri yang memberikan edukasi dan arti tersendiri. Lebih seru ketika hidangan Ubi Jalar menghiasi hamparan meja mungil ala masyarakat pinggiran.

Diskusi ini biasa kami lakukan walaupun hanya berdua. Di kediaman sahabatku Mas Agung Marsudi di Kopelapit Duri Kec. Mandau Kab. Bengkali provinsi Riau Sabtu, 17 Juli 2021, lebih tepatnya seniorku karena usianya diatasku. Seorang pemikir sekaligus penulis handal yang tidak pernah diragukan kredibilitasnya di seantero nusantara.

Perbincangan kami dengan topik sederhana, tidak terlalu berat dan bahkan sangat ringan. Lebih tepatnya dapat menggelitik perut yang sudah terisi dengan ubi jalar. Dan situasi makin lebih pas tatkala seruputan kopi hitam panas dan ubi jalar membuat ambyarnya suasana.

Saat beliau melemparkan sebuah kalimat kepada saya, "Kok sulit ya, para wakil rakyat mengaktalusasikan pembangunan di wilayah konstituennya".

Aku sambut ketawa dan menggoncang perut yang sudah terisi seruputan kopi hitam dan ubi jalar. Saat itu aku teringat ucapan Gus Baha, Ulama fiqih yang sangat populer di Nusantara, katanya, "Menghindari sesuatu hal yang susah adalah pintar". Jadi kesimpulannya saya katakan kepada beliau, berarti dia cerdas dan pinter mas. Karena menghindari barang yang sulit untuk dilaksanakan.

Langsung dibalas ketawa terbahak-bahak oleh seniorku. Sangat menggelitik perut jelasnya.

Tidak semuanya aku tuliskan disini, karena memang cukup menggelitik dan "Kok bisa ya". Jelas kami berdua sambil menikmati hangatnya kopi dan ubi jalarnya.

 

Penulis : Mislam

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Perwakilan Masyarakat yang juga Tokoh Masyarakat yang diberikan kuasa untuk persiapan proses pemekaran Kabupaten Grime Nawa diketuai oleh Sefnat Waicang, S.P dan jajaran melakukan kunjungan ke DPD RI, Senayan, Jakarta pada Jumat (16-07-2021).

Kunjungan masyarakat Grime Nawa tersebut adalah bermaksud melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat Grime Nawa khususnya tentang DOB (Daerah Otonom Baru) yakninya Kabupaten Grime Nawa yang menginduk ke Kabupaten Jayapura

Kunjungan Perwakilan Masyarakat Grime Nawa tersebut diterima H. Fachrul Razi, S.IP, M.IP selaku Ketua Komite I DPD RI.

H. Fachrul Razi menyambut baik kedatangan perwakilan masyarawat Grime Nawa, dan menyampaikan dalam waktu dekat akan ada pemekaran di Papua, kita masih menunggu ada surat dari Kemendagri terkait pembahasan bersama tentang Papua.

"Kita telah sepakati dengan Kemendagri menyelesaikan RUU Papua terlebih dahulu, baru kita bahas mengenai pemekaran", ujar Fachrul Razi.

"Pemekaran Papua bukan hanya Pemekaran Provinsi saja, tapi juga Kabupaten juga. Provinsi nanti akan menjadi 6 Provinsi di Papua, maka Kabupatennya akan dimekarkan semua secara otomatis. Ini merupakan komitmen kami bersama Kemendagri. Kita siap meng-backup, karena yang kita perjuangankan disini adalah aspirasi masyarakat", ulas Ketua Komite I DPD RI ini.

"Komite I DPD RI akan terus memperjuangkan, dan mewujudkan cita-cita dari Masyarakat Grime Nawa untuk menjadi Kabupaten Definitif", tegas Fachrul Razi Senator Asal Aceh ini.

Sementara itu Sefnat Waicang, SP selaku yang dimandatkan masyarakat menyampaikan agar apa yang selama ini kami perjuangankan dan kami nanti-nantikan dapat terwujud dan membuahkan hasil.

"Harapan dari masyarakat Grime Nawa adalah agar Kabupaten Baru ini mendapatkan 12 Distrik, dari 19 Distrik. Kami menaruh harapan kepada DPD RI agar aspirasi kami dapat terwujud sesuai dengan keinginan masyarakat Grime Nawa", harap Sefnat Waicang, SP didampingi Alexander Tecuari, S.Si, M.Th.

Tampak dalam pertemuan tersebut ikut mendampingi perwakilan dari SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia), usai silaturahmi Penyerahan Plakat / kenang- kenangan dari masyarakat Grime Nawa yang langsung diberikan oleh Sefnat Waicang kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. (Megy)

Jakarta, Aktual News– Perwakilan Masyarakat yang juga Tokoh Masyarakat yang diberikan kuasa untuk persiapan proses pemekaran Kabupaten Grime Nawa diketuai oleh Sefnat Waicang, S.P dan jajaran melakukan kunjungan ke DPD RI, Senayan, Jakarta pada Jumat (16-07-2021)

Kunjungan masyarakat Grime Nawa tersebut adalah bermaksud melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat Grime Nawa khususnya tentang DOB (Daerah Otonom Baru) yakninya Kabupaten Grime Nawa yang menginduk ke Kabupaten Jayapura

Kunjungan Perwakilan Masyarakat Grime Nawa tersebut diterima H. Fachrul Razi, S.IP, M.IP selaku Ketua Komite I DPD RI.

H. Fachrul Razi menyambut baik kedatangan perwakilan masyarawat Grime Nawa, dan menyampaikan dalam waktu dekat akan ada pemekaran di Papua, kita masih menunggu ada surat dari Kemendagri terkait pembahasan bersama tentang Papua

“Kita telah sepakati dengan Kemendagri menyelesaikan RUU Papua terlebih dahulu, baru kita bahas mengenai pemekaran”, ujar Fachrul Razi

“Pemekaran Papua bukan hanya Pemekaran Provinsi saja, tapi juga Kabupaten juga. Provinsi nanti akan menjadi 6 Provinsi di Papua, maka Kabupatennya akan dimekarkan semua secara otomatis. Ini merupakan komitmen kami bersama Kemendagri. Kita siap meng-backup, karena yang kita perjuangankan disini adalah aspirasi masyarakat”, ulas Ketua Komite I DPD RI ini.

“Komite I DPD RI akan terus memperjuangkan, dan mewujudkan cita-cita dari Masyarakat Grime Nawa untuk menjadi Kabupaten Definitif”, tegas Fachrul Razi Senator Asal Aceh ini

Sementara itu Sefnat Waicang, SP selaku yang dimandatkan masyarakat menyampaikan agar apa yang selama ini kami perjuangankan dan kami nanti-nantikan dapat terwujud dan membuahkan hasil

“Harapan dari masyarakat Grime Nawa adalah agar Kabupaten Baru ini mendapatkan 12 Distrik, dari 19 Distrik. Kami menaruh harapan kepada DPD RI agar aspirasi kami dapat terwujud sesuai dengan keinginan masyarakat Grime Nawa”, harap Sefnat Waicang, SP didampingi Alexander Tecuari, S.Si, M.Th

Tampak usai silaturahmi Penyerahan Plakat / kenang-kenangan dari masyarakat Grime Nawa yang langsung diberikan oleh Sefnat Waicang kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. [ Red/Akt-01/Megy ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons rencana tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan semua  kebutuhan jika PPKM Darurat diperpanjang.

PPKM Darurat sendiri seharusnya  berakhir 20 Juli 2021. Namun, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan jika rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan resmi Senin (19/7/2021).

"Saya memahami bila pemerintah ingin memperpanjang PPKM Darurat. Pemerintah tidak punya pilihan lain mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air terus meningkat, bahkan sudah mencapai angka lebih dari 50 ribu kasus dalam sehari. Sedangkan Pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu belum memperlihatkan perbaikan," tutur LaNyalla, Sabtu (17/7/2021).

Senator asal Jawa Timur menegaskan siap mendukung apapun keputusan pemerintah. Sebab, ia yakin keputusan yang diambil pemerintah sudah melalui evaluasi dan pertimbangan.

"Harapan kami, PPKM Darurat ini mampu mengendalikan dan menekan laju kasus Corona serendah mungkin. Mari kita dukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan pandemi Covid," tuturnya.

Meski begitu, LaNyalla mengingatkan pemerintah agar melakukan persiapan dari berbagai aspek jika PPKM Darurat diperpanjang. Sebab, akan banyak masyarakat yang terdampak.

"Terlepas dari masalah kesehatan, pasti akan lebih banyak masyarakat yang 'menjerit' akibat PPKM Darurat yang semakin membatasi ruang gerak masyarakat. Kita banyak mendengar keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah akibat PPKM Darurat. Pemerintah harus memikirkan ini," kata LaNyalla.

Pemerintah juga diminta betul-betul mempersiapkan sistem kesehatan yang saat ini sudah sangat terbebani karena lonjakan kasus Covid-19.

Menurut LaNyalla, perpanjangan PPKM Darurat harus dibarengi dengan kepastian pemerintah terhadap fasilitas kesehatan dan sarana pendukungnya untuk masyarakat, terutama warga yang terinfeksi Covid.

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan saat ini kondisi kita dihadapkan dengan functional collapse di mana tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 ada tapi alat kesehatan seperti obat-obatan dan oksigen kritis. Ini yang harus diantisipasi pemerintah agar bukan hanya memperbanyak ruang perawatan pasien, tapi kebutuhan obat dan alat kesehatan," ucapnya.

LaNyalla juga menyoroti tenaga kesehatan yang mulai terbatas, akibat beratnya beban nakes. Pemerintah diharapkan mencari solusi terbaik agar para nakes yang sudah lama berjuang di medan 'perang' Covid mendapatkan fase relaksasi agar mereka tidak bertumbangan karena kelelahan.

"Pemerintah perlu melakukan inisiasi agar kawan-kawan nakes yang selama ini berada di garda terdepan perawatan pasien Covid bisa jeda sebentar. Harus ada sistem yang memungkinkan mereka beristirahat, namun penanganan kepada pasien tetap berjalan. Apakah dengan melibatkan relawan kesehatan, maupun nakes yang selama ini tidak selalu berada di garis terdepan dalam merawat pasien Covid. Harus ada regulasi yang tepat," papar LaNyalla.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah (SDM) dalam penertiban PPKM Darurat. Yaitu petugas yang terdiri dari TNI/Polri maupun Satpol PP.  LaNyalla meminta petugas memahami peraturan PPKM Darurat secara seksama.

"Jangan sampai ada kejadian lagi kesalahpahaman, pertikaian, hingga kerusuhan akibat petugas kurang sensitif dalam mengingatkan masyarakat. Pahami betul-betul aturan yang ada, dan pemerintah harus menekankan kepada petugas di lapangan pentingnya mengedepankan sensitivitas dan kepekaan kepada masyarakat saat melakukan penertiban," sebutnya.

LaNyalla pun berharap agar bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat bisa segera disalurkan, sebab ada banyak warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya akibat PPKM Darurat. Menko PMK menyatakan negara tidak mungkin menanggung sendiri bansos bagi masyarakat.

"Di sini diperlukan peran serta stakeholder lain. Kami berharap agar perusahaan atau pengusaha, kemudian instansi swasta bisa bergotong royong membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat yang masih berada dalam kategori berkecukupan mungkin bisa membantu, setidaknya untuk tetangga kanan-kirinya yang kesulitan secara ekonomi. Bantuan sekecil apapun akan mengurangi beratnya keadaan ini," imbau LaNyalla.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini juga berharap pengusaha masih kuat dan bertahan jika perpanjangan PPKM Darurat dilakukan. LaNyalla mengimbau agar pengusaha maupun perusahaan tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya.

"DPD RI berharap pemerintah merealisasikan stimulus kepada pengusaha, khususnya yang berada di sektor non-esensial dan non-kritikal. Apalagi bagi UMKM yang terpaksa harus tutup karena PPKM Darurat. Mereka tidak ada omzet sebulan ini, tapi biaya operasional tetap harus berjalan," ujarnya.

Untuk masyarakat umum, LaNyalla meminta untuk bersabar menghadapi keadaan yang serba terbatas selama PPKM Darurat berjalan. Ia menyampaikan, bukan hanya Indonesia saja yang mengalami kesulitan akibat lonjakan kasus Corona, karena sejumlah negara juga mengalami hal yang sama.

"Bahkan Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Rusia, sampai Amerika Serikat juga menghadapi situasi yang sama dengan Indonesia. Dunia sedang menghadapi musuh yang sama. Maka mari kita terus semangat sambil membantu pemerintah dengan mematuhi aturan dan disiplin terhadap protokol kesehatan sehingga kita bisa mengalahkan pandemi Covid-19," tutup LaNyalla. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.