Lebak - aktualinvestigasi.com | Awal tahun baru 2023, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor R2 dan R4) di Loby  Mapolres Lebak. Rabu, ( 11/1/2023) pukul 10.30 wib.


Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasi Humas Polres Lebak AKP Jajang Ju


naedi, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Aldika Martua Sitorus,S.Trk.


", Ada 6 (enam) TKP Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Daerah hukum Polres Lebak yang  berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan  dari hasil pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang pelaku, 15 (lima belas) kendaraan R2,  2 (dua) kendaraan R4 serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T ," Ucap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH.


"Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.


Kemudian Wiwin menjelaskan identitas para Pelaku, "Adapun kesebelas Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan yaitu inisial TR (21), EL (21),HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36), YA (22), yang terbagi dalam tiga kelompok Jaringan,"


"Dari kesebelas Pelaku berhasil diamankan 15 ( lima belas) unit kendaraan R2 yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit Sepeda motor Merk Beat, 2 (dua) unit Honda Vario, 1 (satu) unit Honda CRF, 2 (dua) unit Yamaha Mio dan 2 (dua) unit R4 yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Suzuki/ST 150 warna Hitam , 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Abu-abu," terangnya.



"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 silahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat -surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai  tanpa dipungut biaya," imbau Wiwin.


"Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan R2 maupun R4 agar menggunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan Kendaraannya," tukasnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,

"Kendaraan Roda dua hasil Curian tersebut oleh pelaku di jual di Wilayah Kabupaten Lebak dengan harga kisaran Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sedangkan Untuk Kendaraan R4 (Mobil) oleh Pelaku dijual dengan harga 10 Juta Rupiah sampai 15 Juta Rupiah di daerah Bogor," tambah Andi.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Terhadap tersangka penadah hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana, Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


RANGKASBITUNG
AktualInvestigasi.com | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) hadir di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sekadar untuk meramaikan perkembangan platform digital. Lebih dari itu, JMSI didirikan dengan niat membantu menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional, yang dibutuhkan dalam proses pembangunan nasional dan daerah. 


Hal itu antara lain disampaikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa ketika memberikan sambutan dalam pelantikan Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di Gedung PGRI, Rangkasbitung, Selasa (10/1).


“JMSI harus menjadi instrumen yang ikut membantu perkembangan dan pembangunan Indonesia, dan khususnya di sini perkembangan dan pembangunan Kabupaten Lebak. Itu sebabnya di JMSI ada bidang khusus untuk pengembangan potensi daerah. Alhamdulillah, di JMSI Lebak bidang itu pun ada,” ujar Teguh Santosa.  


Pengurus JMSI Lebak dipimpin oleh Ketua Aji Rosyad, didampingi Wakil Ketua Enggar Buchori, Sekretaris Imam Apriyana, dan Bendahara Sahrudin. Selain itu ada juga Ketua Bidang Organisasi M. Jajang Sahroni, Ketua Bidang Pengembangan Potensi Daerah Sastra Wijaya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Ramog Limbong SH, dan Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi Moch. Jumri. 



Pelantikan dilakukan Ketua JMSI Banten Wahyu Hariadi. Turut hadir dalam pelantikan Ketua Bidang Sekretariat JMSI Pusat Ari Rahman dan Sekretaris JMSI Banten Rizki Suhaedi. 


Melanjutkan sambutannya, Teguh mengatakan, dirinya berharap pengelola media siber yang bergabung di JMSI tidak menganggap bahwa bisnis media hanya sekadar bisnis olah-mengolah rilis dan berita. Anggota JMSI jangan sampai menjadi “alat pemukul” untuk mendapatkan kontrak kerjasama dari mitra dan menjadi “tukang semir” untuk mempertahankan kontrak kerjasama itu. 


“Kawan-kawan pemerintah adalah mitra. Kita jangan sampai tergantung. Justru kita harus bantu agar Lebak yang pernah mengubah cara pandang kolonial bisa bangkit kembali. Manfaatkan bidang pengembangan potensi daerah yang ada,” ujarnya.

 

Teguh menambahkan, ekosistem pers yang sehat dan profesional membutuhkan perusahaan pers yang mampu tumbuh sebagai lembaga usaha yang kredibel dan sustainable, serta ruang redaksi yang memproduksi karya pers yang berkualitas dan dikerjakan secara profesional mengikuti peraturan perundangan dan kode etik.


Rahim Indonesia Merdeka


Dalam sambutannya Teguh Santosa juga mengapresiasi peran Lebak dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia. Dia menyebut Lebak sebagai rahim Indonesia merdeka. Novel Max Havelaar yang ditulis Eduard Douwes Dekker yang menggunakan nama pena Multatuli, telah membuka kesadaran baru di kalangan elit politik Belanda mengenai dampak dari kolonialisisasi yang mereka lakukan di negeri jajahan Hindia Belanda.


Multatulis pernah bertugas di Lebak sebagai Asisten Resisden di era 1850an. Novel Max Havelaar ditulisnya di Belgia tahun 1859 dan diterbitkan sekitar setahun kemudian. Kritik keras dari seorang mantan pegawai pemerintah di negeri jajahan ini perlahan tapi pasti mampu mengubah pendekatan Belanda pada negeri jajahan. 


“Sepuluh tahun setelah itu kebijakan tanam paksa dihapuskan, dan di era 1900an dimulailah politik etis yang memberi kesempatan kepada anak-anak di negeri jajahan untuk menuntut ilmu baik di Hindia Belanda maupun di Belanda,” ujar Teguh yang juga dosen Hubungan Internasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. 


Pada perkembangan selanjutnya, lahirlah kelompok intelektual termasuk wartawan yang perlahan tapi pasti mulai menenun kesadaran kebangsaan. 


“Lahirlah era 1908, era 1928, dan era Kemerdekaan di tahun 1945,” ujar Teguh. 


Dia mengatakan, peran Lebak di masa lalu mesti menjadi modal semangat bagi pengurus JMSI Lebak untuk membangun Lebak.


Apalagi dalam pelantikan JMSI Lebak ini, sambung Teguh, tema yang digunakan adalah menjadikan media siber sebagai lokomotif pembangunan daerah sekaligus pilar utama dan garda terdepan pengenalan potensi lokal, budaya, pariwisata Kabupaten Lebak untuk mendunia. 


Menyempurnakan Pembangunan


Di tempat yang sama Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyambut baik kehadiran JMSI di Lebak. Dia percaya JMSI hadir untuk ikut menyempurnakan pembangunan di Lebak. Jumlah penduduk miskin di Lebak memang telah mengalami penurunan di tahun 2021 dari 10,6 persen menjadi 8,6 persen. Tetai, katanya, pekerjaan rumah Lebak masih banyak. 


Salah satu hal yang patut dibanggakan, ujar Bupati Iti, Lebak menjadi percontohan pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) di Provinsi Banten. 


“Mari kita bersinergi, berkolaborasi. Kita jaga kondusifitas wilayah kita. Sehingga menjadi potensi pendapatan bagi kita ketika ada investor masuk ke sini memberikan efek pembangunan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ini juga upaya kita untuk megurangi kemiskinan di Kabupaten Lebak,” urainya.


“Kami berterima kasih atas sinergitas dari teman-teman media yang bergabung di JMSI selama ini,” demikian Bupati Iti Octavia Jayabaya. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tangerang
- AktualInvestigasi.com | DPC KWRI Kabupaten Tangerang sangat tidak setuju dengan adanya pihak defkolektor yang merampas kendaraan konsumen di jalanan, pasalnya hal tersebut jelas meresahkan masyarakat terkesan pembegalan secara terang-terangan, Selasa (10/01/2023).


Ketua KWRI DPC Kabupaten Tangerang Mad Sutisna S.Kom, M.M yang sering dipanggil Anoey Mengutuk Keras hal seperti itu, karena setiap urusan yang menyangkut kredit kendaraan harus menjalankan mekanisme yang sudah di tentukan.


"Kami jurnalis sebagai sosial kontrol di masyarakat sangat menyayangkan dengan tindakan perusahaan kredit kendaraan yang bersikap seakan arogansi, sehingga masyarakat resah di buatnya," Ungkap Anoey.


"Kami harap aparat penegak hukum segera dapat memberantas dugaan perampasan kendaraan di jalanan sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam berkendara," tegasnya.


Sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang kredit yang tertuang dalam undang-undang fidusia pasal 15 ayat 2 undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3889) sepanjang frasa" kekuatan eksekutorial" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


KWRI DPC Kabupaten Tangerang sangat tidak setuju dengan adanya perampasan kendaraan dijalan, untuk itu sangat diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah hukum Polresta Tangerang dapat menindak tegas, sehingga masyarakat Kabupaten Tangerang dapat merasa nyaman saat berkendara.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.