NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU –
Penipuan melalui jejaring sosial semakin merajalela. Tak luput pula terkena imbasnya wartawan media NusantaraExpress.top yang berdomisili di kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu. Akun KW yang dibuat oleh oknum yang tak bertanggungjawab ini sepertinya hanya untuk melakukan penipuan dan mengincar mangsa.

“Hati-hati buat rekan rekan semua yang ada di media sosial, saya secara pribadi tidak pernah menyebarkan informasi terkait dengan barang pelelangan seperti yang ada di nomor WhatsApp saya. Baik melalui WhatsApp atau Facebook dan juga di jejaring sosial lainnya. Saya pastikan sekali lagi, ini bukan  saya. Agar semua rekan-rekan bisa berhati-hati”. Jelas Herman kepada media ini.


“Benar, nomor WhatsApp yang mengatasnamakan saya dan bahkan menggunakan foto saya telah menyebarkan informasi yang tidak benar. Dan hal ini bisa merugikan semua pihak, bahkan saya sendiri”. Pungkas Herman melalui WhatsApp, Kamis (05/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Dengan teknologi, semua bisa dilakukan dan semua bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jelas Praktisi IT Mislam Samasi lulusan Pertama CCNA tahun 2003 di P3GT Bandung yang juga sebagai Pimpinan Redaksi media NusantaraExpress.top.

Imbuhnya, Jangan kita mudah terjebak dengan informasi yang sumbernya tidak valid. Pastikan informasi dari orang yang jelas dan  benar.

MISLAM - Pimpinan Redaksi NUSANTARAEXPRESS.TOP

Dengan keterbukaan informasi saat ini yang juga membuat perkembangan teknologi begitu cepat dan semakin canggih, agar kita semua tetap berhati-hati, jangan pernah percaya dengan data yang kita lihat, baik itu gambar, tulisan atau bahkan vidio yang sudah beredar di dunia maya. Itu semua bisa dimanipulasi sesuai dengan kebutuhan dari si pembuat.

Agar kita tidak terjebak dengan semua itu, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Website / Link informasi tidak menggunakan Domain GRATISAN
  2. Tercantum alamat dengan Jelas di Website
  3. Hindari Klik Link undian
  4. Jangan percaya dengan Capture Gambar yang tidak disertai dengan Link sumber asli

Dengan kita memahami 4 item diatas, berarti kita sudah mampu mebentengi diri agar kita terhindar dari penipuan yang menggunakan teknologi. Jika kita tidak memahami semua itu, jangan pernah malu menanyakan kepada yang tau dan ahli dibidang IT (Information Technology) tapi bukan asal tau, justru malah terjebak.

 

Penulis: Redaksi


NUSANTARAEXPRESS, KOTIM -
Dalam rangka salah satu upaya Mitigasi Covid-19, Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, menyelenggarakan kegiatan Vaksinasi massal yang dipusatkan di Borneo City Mall, Jalan Jenderal Soedirman Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, (05/08/2021).

Kegiatan Vaksinasi masal dengan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 76 dengan tema “ Merdeka Bervaksin untuk Indonesia Sehat ” dimaksudkan dalam rangka mendukung percepatan proses vaksinasi menuju Herd Imunity atau kekebalan kelompok masyarakat.

egiatan Vaksinasi dengan target sebanyak 1.500 orang tervaksinasi dimana kegiatan dipusatkan dilaksanakan di Borneo City Mall Sampit, Puskesmas Ketapang I, Ketapang II, Pasir Putih, Baamang I dan Puskesmas Baamang II, dengan prioritas diutamakan kepada vaksinasi dosis 2 yang sudah sampai waktunya dan / atau lewat tenggang waktu yang telah ditentukan.

Antusiasme warga yang datang adalah salah satu bentuk kian meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerima vaksinasi, agar bisa terlindungi dari Covid-19.

Menyikapi animo masyarakat Polres Kotim telah melakukan langkah dengan melakukan pendataan terhadap warga masyarakat yang belum menerima Vaksinasi Covid-19, ditindaklanjuti dengan pengaturan pembagian Jam pelaksanaan vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan.


Selanjutnya untuk mengkomodir tingginya animo masyarakat agar bisa menerima vaksinasi, khususnya yang berlokasi di Borneo City Mall yang target awalnya adalah sebanyak 500 Orang, Polres Kotim berkoordinasi dengan Pihak Dinkes untuk dilakukan penambahan sebanyak 1000 dosis lagi menjadi total sebanyak 1500 Dosis, serta dilakukan penambahan Tenaga Kesehatan dan Vaksinator untuk kelancaran pelaksanaannya.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, mengimbau kepada warga masyarakat bisa tertib saat mengantri dengan mengutamakan Protokol Kesehatan agar tidak terjadi kerumunan, Polres Kotim berusaha membantu secara maksimal, dengan melakukan pendataan warga yang belum menerima Vaksinasi, sehingga pada kesempatan berikutnya dapat terakomodir bisa tervaksinasi semua, jelasnya. (Hums-Spt)


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA -
Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan peningkatan Gugus Tugas Ekonomi Digital menjadi Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan usulan itu merupakan semangat kolaborasi untuk dapat dijadikan acuan bersama bagi negara-negara anggota G20.

“Kami percaya bahwa pengajuan peningkatan status Gugus Tugas Ekonomi Digital menjadi Kelompok Kerja Ekonomi Digital akan memperkuat upaya kolaboratif negara-negara anggota G20 dan diharapkan menjadi platform koordinasi untuk merampingkan masalah digital pada kelompok kerja lain di bawah platform G20,” tuturnya dalam pertemuan bilateral bersama Menteri Inovasi Teknologi dan Transisi Digital Italia, Vittorio Colao, yang berlangsung virtual dari Jakarta, Rabu (04/08/2021).

Pembentukan Kelompok Kerja Ekonomi Digital menurut Menteri Johnny akan memiliki mandat yang lebih jelas, terstuktur serta lebih meningkatkan sinergi dan diskusi mengenai isu-isu digital.

“Dengan adanya Kelompok Kerja akan membantu menghindari kemungkinan duplikasi di sektor G20 lainnya. Peningkatan tersebut juga akan melahirkan komitmen, legitimasi, dan pengaturan kelembagaan yang lebih kuat untuk pembahasan isu-isu digital di bawah platform G20,” ungkapnya.

Menkominfo mengapresiasi Presidensi Italia dalam G20 tahun ini karena mengakomodasi prioritas RI untuk Presidensi G20 tahun 2022.

“Saya sangat menghargai Presidensi Italia ini yang telah mencerminkan prioritas Indonesia dalam Deklarasi Menteri G20 Bidang Digital seperti isu konektivitas digital, pemulihan ekonomi pasca Covid-19, talenta digital, literasi digital, serta Cross-border Data Flow dan Data Free Flow with Trust,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny mengharapkan saran dari Presidensi Italia untuk penyelenggaraan G20 berikutnya. Menkominfo juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri pertemuan Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital yang dilaksanakan di Trieste, Italia secara langsung.

“Jadi, terimalah permintaan maaf saya yang tulus. Saya yakin pertemuan itu akan sangat sukses dan saya menghargai Presidensi Italia yang telah melakukan kegiatan ini secara hybrid, sehingga semua orang dapat bergabung dan berbagi pendapat dan membuat keputusan untuk kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia,” ujarnya kepada Menteri Inovasi Teknologi dan Transisi Digital Italia, Vittorio Colao.

Hadir mendampingi Menteri Johnny dalam bilateral meeting, Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba dan Staf Khusus Bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi. Sementara, Direktur Pemberdayaan Informatika Bonifasius Pudjianto dan Plt. Direktur Ekonomi Digital I Nyoman Adhiarna, hadir secara virtual mengikuti pembahasan.

Pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan kelompok kerja ekonomi digital dalam Pertemuan Menteri Digital Negara Anggota G20 yang berlangsung hari ini Kamis (05/08/2021). Dalam Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital, juga akan diresmikan Declaration of G20 Digital Ministers yang berisikan isu-isu prioritas Presidensi Italia, antara lain transformasi digital untuk pemulihan ekonomi; pemanfaatan kecerdasan buatan yang terpercaya untuk inklusivitas UMKM dan promosi startup.

Pembahasan juga akan mencakup pengukuran, praktik, dan dampak ekonomi digital; kesadaran dan perlindungan konsumen, dan blockchain dalam rantai nilai global barang konsumen; pelindungan dan pemberdayaan anak di lingkungan digital. Selain itu, dalam Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital juga akan dibahas upaya mendorong inovasi untuk kota cerdas; konektivitas dan inklusi sosial; arus data lintas batas dan arus data dengan kepercayaan; alat digital untuk layanan publik dan kelangsungan bisnis; identitas digital; serta regulasi yang gesit. [AYH]


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA -
Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."

Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana).

Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih.

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. (APL/Red)

Jakarta, Aktual News Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. “Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

_Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan._

Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai ‘korban palsu’ ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa “Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.” Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa “Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa “(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional.”

Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana).

Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih.

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. [ Red/Akt-01/Apl ]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.