Aceh, Aktual News. Ketua Projo DPC Simeulue Yusuf Daud dalam pres releasenya mengatakan beberapa hari kedepan pihaknya akan datangi Polda Aceh guna mendesak segera ditetapkannya tersangka kasus 12.8 M.

Sebagai pelapor, bersama saudara Zulhamzah sudah merupakan kewajiban kami untuk mempertanyakan dan meminta perkembangan, mengingat sudah adanya hasil kerugian Negara sebagaimana sudah dimuat dalam pemberitaan baru-baru ini, ucap Yusuf Daud di Jakarta, (30/9).

Pernyataan Yusuf Daud tersebut disampaikan setelah adanya penahanan kepada para terdakwa kasus Korupsi 9.6 M

Terkait hal itu, Yusuf Daud memberikan apresiasi kepada Kejari Simeulue yang sudah bekerja dengan sangat baik.

Kemabali pada kasus 12.8 yang kami laporkan di Polda Aceh, hal itu harus segara dituntaskan dan kami sebagai pelapor meminta penegak hukum agar mengungkap aktor utamanya.

Sesuai dokumen yang kami miliki bahwa kasus pembangunan jalan Simpang Batu Ragi-Sp.Patriot/12.8 M tersebut adalah fiktif diperkuat dengan SP2D-nya yang sudah dilakukan penarikan hingga 95% sementara di lokasi tersebut sama sekali tidak di kerjakan alias Fiktif.

Semoga Polda Aceh segera menetapkan tersangka dan kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

masyarakat Simeulue benar-benar sudah resah dengan berbagai kasus yang bermunculan dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini, tutup Yusuf Daud, [Red/Akt-25/As]

 

Aktual News.

Labuhanbatu, Aktual NewsBupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM hadiri Musyawarah Daerah ke-XIV Pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuhanbatu di Gedung Nasional, Jl. Jend. Ahmad Yani, Rantau Utara pada Rabu 29/09/2021.

Hadir dalam Musda ini Ketua DPD KNPI Sumatera Utara Samsir Pohan. Membuka sambutannya Samsir mengucapkan selatam kepada Bupati dan Wabup Labuhanbatu. Samsir mengatakan saat ini masyarakat mulai lupa dengan KNPI, dan KNPI harus berusaha bangkit dengan cara mencari tahu apa kebutuhan pemuda.

“Sejatinya, KNPI adalah titik bertemunya perkumpulan pemuda. Tempat berkumpulnya organisasi kepemudaan,” jelas Samsir.

Samsir juga menambahkan hal yang penting adalah bagaimana pemuda mampu dan mau menemukan masalah dan apa yang menjadi PR di Labuhanbatu. Harus sesuai dengan tema Musda kali ini ini yaitu Pemuda Bersatu untuk Bolo Labuhanbatu.

“Jangan buat keberadaan organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, menjadi masalah bagi masyarakat, menjadi masalah bagi Pemkab,” tutupnya.

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam sambutannya mengharapkan kepada para pemuda untuk membantu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. “Bantu berikan ide, bantu berikan gagasan”

Bupati juga mengatakan Pemuda tidak boleh terpisah, pemuda harus bersatu dan harus pintar agar bisa memimpin Labuhanbatu nanti. Bupati berharap semoga hasil Musda KNPI Labuhanbatu, memiliki kepengurusan yang sah, yang selanjutnya akan melaksanakan program-program KNPI Labuhanbatu.

Turut hadir dalam Musda ini, Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Pewakilan beberapa OPD, Kabag Protokol, perwakilan Kodim 0209 LB, perwakilan Polres Labuhanbatu, dan perwakilan dari organisasi kepemudaan di Labuhanbatu. [ Red/Akt-16 ]

 

Aktual News

Simalungun, Aktual News Saat Bupati Kabupaten Simalungun menanggapi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gemapsi. Dalam orasinya, Gemapsi menuding bupati melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran sumpah jabatan dari penjualan foto hingga dugaan KKN.

Saat aksi, Gemapsi meminta DPRD segera membentuk Pansus, untuk membahas dan menyelidiki terkait pelanggaran-pelanggaran bupati.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun tidak keberatan jika DPRD membentuk pansus atas apa yang disampaikan oleh Gemapsi.

Bupati menganggap bahwa unjuk rasa yang dilakukan Gemapsi merupakan bukti kecintaan mereka terhadap Kabupaten Simalungun.

“Tidak masalah dibentuk pansus, itu bukti cinta mereka kepada Kabupaten Simalungun,” ucap Radiapoh Hasiholan Sinaga saat sidang paripurna Ranperda P-APBD TA 2021, Selasa (28/9/21).

Terkait penjualan foto, spanduk dan atribut, Bupati Simalungun menegaskan tidak terlibat akan hal tersebut “Saya tidak ada terlibat langsung, maupun tidak langsung, seperti yang dinyatakan di selebaran yang diekspos Gemapsi,” kata Radiapoh Sinaga.

Terkait gerakan marharoan bolon, bupati mengatakan, bahwa marharoan bolon adalah langkah strategis, yang dilakukan untuk mencapai tujuan rakyat Simalungun sejahtera, dengan menggerakkan rasa kebersamaan (gotong-royong) dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang sudah rusak parah menjadi layak dilintasi.

Namun dia juga mengatakan, dengan marharoan bolon, pendistribusian berbagai hasil bumi bisa berjalan lancar. “Saya ingatkan, mewujudkan rakyat sejahtera, tidaklah segampang membalikkan telapak tangan,” kata Radiapoh menanggapi kritik terkait janji-janji kampanyenya yang bermotto rakyat harus sejahtera.

Namun Radiapoh menegaskan, dirinya bersama Wakil Bupati Zonny Waldi berkomitmen dan sudah mewakafkan dirinya dalam mewujudkan Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera. “Tidak perlu ragukan komitmen kami membangun Simalungun,” tegas Radiapoh. [Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

Tangerang,Aktual NewsBuntut diciduknya 2 oknum wartawan. (Radar24news.com), oleh Unit Jatanras Polresta Tangerang atas dugaan pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, yang diduga telah selewengkan Dana Desa tahun anggaran 2019, adapun dugaan penyelewengan Dana Desa 2019, berdasarkan adanya 14 pembangunan fisik dengan total Rp 591.390.500,- ( Lima ratus sembilan puluh satu juta, tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah ), yang dilaporkan sudah selesai.

Dari 14 pembangunan fisik tersebut diduga ada tiga pembangunan yang fiktif (sumber berita-red ), diantaranya :
1. Pembangunan Posyandu sebesar Rp 65.246.500,- ( Enam puluh lima juta, dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah ), dan dua pembangunan SAB MCK, masing-masing menelan anggaran sebesar Rp 50.548.000,- ( Lima puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah ), dan Rp 48.062.000,- ( Empat puluh delapan juta enam puluh dua ribu rupiah ), dengan total keseluruhan anggaran Dana Desa yang diduga di selewengkan oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, sebesar Rp 163.856.500,- ( Seratus enam puluh tiga juta, delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah ), dari pemberitaan tersebut awak media online AktualNews.co.id, bersama dengan awak media online Liputan45.com, menelusuri adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan tersebut, selasa 28/09/2021. 10:48 Wib, mendatangi kediaman Bpk Alek ketua Rt 003/003, kp kolelet Ds Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, untuk konfirmasi terkait pembangunan Posyandu hal tersebut berdasarkan saran dari Bety (staf Desa Ranca Kelapa-red), namun sayang Alek ketua Rt 003/003, sedang tidak ada di rumah sehingga awak media online AktualNews.co.id, dan rekan media Liputan45.com, diterima oleh ibu Howilah (wawancara video terlampir), Ibu Howilah adalah kader posyandu Ds Ranca Kelapa dan Ibu Howilah membenarkan rumahnya dijadikan Posyandu dan itu sudah sejak lama dan dirinya maupun suaminya ( Alek ketua Rt 003/003-red), belum pernah ada pengajuan pembangunan Posyandu dan pembangunan SAB MCK

Dalam hal terciduknya dua (2), oknum wartawan media lokal atas pemberitaan yang tayang pada tanggal 17/09/2021, dengan judul berita ” Mantan Kepala Desa Ranca Kelapa Panongan Diduga Selewengkan Dana Desa 2019″ pemberitaan tersebut berdasarkan adanya informasi data dari salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ), kabupaten Tangerang.

Hal aneh jika benar telah terjadi dugaan penyelewengan Dana Desa 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, dan hal tersebut diduga juga telah diketahui pihak DPMPD kabupaten Tangerang, namun diduga kuat pihak DPMPD kabupaten Tangerang, menutupinya untuk itu diharapkan pihak DPMPD kabupaten Tangerang mau terbuka dan transparan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 oleh mantan Kades Ranca Kelapa sehingga keadilan dan hukum dapat ditegakkan yang namanya oknum harus di tidak tegas sesuai hukum yang berlaku, apa lagi terkait penyelewengan Dana Desa yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.

Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, adalah tindak pidana korupsi jelas dasar hukumnya : pasal 2 ayat (1), UU TIPIKOR, menyebutkan ” setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat), tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah), maka diharapkan kepada DPMPD, untuk transparan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, agar dapat diproses kejalur hukum, jika hanya oknum wartawan tersebut yang diciduk polisi ini tidak adil, hal tersebut berimbas pada profesi wartawan atau jurnalistik terlepas itu ada pemerasan terhadap mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan oleh oknum wartawan tersebut. [ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

 

 

Jakarta, Aktual News-Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) membuktikan Solidaritas atas kasus menimpa dan ditangani oleh pengurus DPP GAAS pada Senin (27/9) sore di Polda Metro Jaya.

Zulkarnain, Arfa Yuri dan Yulia Lahudra adalah para pelapor yang merasa dirugikan oleh SR alias N binti S. Terlapor diduga minimalis pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan uu No 11 tahun 2008.

“Ya, laporan polisi (LP) kali ini kami didampingi oleh para pengurus DPP GAAS dan LBH GAAS yang hadir untuk memberi atensi atas kasus yang kami tangani. Kebetulan kami ada sebagai Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) yang ingin membereskan masalah perselisihan di antara pelapor dan Terlapor, “Jelas Suta Widhya SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Panitia Pameran Lukisan Maestro Muhamad IDRIS.

Dirinya mengaku bahwa Perselisihan ini sebenarnya gampang untuk diselesaikan. Namun, karena Terlapor tidak terlihat itikad baiknya, sehingga malah balik menyerang balik dengan berita bantahan yang tidak akurat.

Yang lucunya terlapor pun menggalang simpati seolah dirinya yang terzalimi sehingga tanpa _cover both side_ orang – orang yang mendengar pengaduan dari Terlapor seakan percaya. Inilah yang sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Suta. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News– Dugaan pemalsuan data terkait kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Jakarta, yang digunakan sebagai bahan gugatan perdata oleh 3 kelompok orang yang mengatasnamakan pengurus APKOMINDO mulai berbuntut panjang.

Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO versi Musyawarah Nasional 2015 dan 2019 yang disahkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000478.AH.01.08.TAHUN 2017 untuk masa bakti tahun 2015-2019 dan Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.TAHUN 2019 untuk masa bakti tahun 2019-2023, akhirnya melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang pernah melayangkan gugatan terkait kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub APKOMINDO tahun 2015.

Somasi tersebut sengaja dilayangkannya atas pertimbangan bahwa terdapat tiga versi kepengurusan berbeda untuk satu kegiatan Munaslub APKOMINDO 2015. Anehnya, menurut Hoky, tiga versi kepengurusan itu justeru bisa digunakan secara bebas untuk melayangkan gugatan di tiga tempat pengadilan yang berbeda, yaitu PN Jaktim, PN JakSel dan PN JakPus.

“Tiga kelompok yang mengatasnamakan pengurus APKOMINDO versi Munaslub 2015 ini diduga kuat menggunakan data palsu untuk mendaftarkan gugatan dan membuat keterangan palsu dalam gugatannya,” ungkap Hoky sapaan akrabnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, 28/9/2021 di Jakarta.

Hoky yang juga menjabat Pimpinan Media Biskom dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, membeberkan, berdasarkan data yang ada, dugaan pemalsuan data tersebut dapat dilihat secara jelas pada dokumen surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 dari kantor Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, dan surat Eksepsi dan Jawaban Perkara Nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kantor Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES tertanggal 27 Oktober 2020 selaku kuasa hukum dari Sonny Franslay, Hengkyanto T.A, Kunarto Mintarno, Rudy Dermawan Muliadi, Suwandi Sutikno, Faaz Ismail, Adnan, serta Anne Djoenardi. Dimana kedua dokumen tersebut ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, akan tetapi isinya berbeda-beda.

Pada gugatan di PN Jakarta Selatan disebutkan kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara, sedangkan pada perkara di PN Jakarta Pusat disebutkan kepengurusannya adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekertaris Jenderal, dan Kunarto Mintarno selaku Bendahara.

Sementara dalam surat Memori Kasasi atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim yang ditandatangani oleh pengacara Filipus Arya Sembadastyo dan Josephine Levina Pietra tertanggal 01 Oktober 2020 dari kantor Hukum Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Dewan Pertimbangan APKOMINDO, disebutkan kepengurusan versi Munaslub APKOMINDO 2015 Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudi D. Muliadi selaku Sekretaris Jenderal, dan Suharto Jowono selaku Bendahara, dimana keseluruhannya sama-sama terjadi pada tanggal 02 Februari 2015.

Dalam somasinya, Hoky mewajibkan seluruh pihak yang nama-namanya disebutkan sebagai pengurus di tiga versi berbeda segera memberikan surat jawaban klarifikasi serta penjelasannya tentang mana yang sesungguhnya benar terjadi pada peristiwa pemilihan terkait kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 secara tertulis dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak surat diterima.

“Jika somasi dijawab dengan jujur maka saya dengan senang hati siap berdamai, namun jika tidak digubris maka saya akan membuat laporan pidana di kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu yang digunakan untuk gugatan di tiga Pengadilan, sebab mana mungkin bisa terjadi ada tiga versi kepengurusan yang berbeda pada satu kali peristiwa yang sama di tanggal 02 Februari 2015,” tandas Hoky.

Dikatakan juga, perlu dicatat dan diketahui bahwa penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 telah melanggar AD, karena faktanya tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD APKOMINDO Kota / Kabupaten, dan bahkan tidak ada satu orangpun pengurus DPD Apkomindo yang hadir.

Menariknya hingga berita ini ditayangkan hanya Rudi Rusdiah yang melayangkan surat jawaban kepada pihak Hoky. Dalam suratnya, Rudi Rusdiah menyebutkan, dirinya sudah pernah melayangkan surat kepada pihak notaris Anne Djoenardi untuk membatalkan akta notaris nomor: 55 tentang akta Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), tertanggal 24 Juni 2015.

Rudi mengatakan, pihaknya belum pernah datang ke kantor Notaris Anne Djoenardi dengan alamat Komplek Wijaya Grand Center, Blok A / 5., JL. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta dan tidak pernah bertemu dengan Notaris Anne Djoenardi.

Dalam surat jawaban tertuliskan antara lain bahwa dirinya tidak pernah menerangkan apa-apa kepada Notaris Anne Djoenardi.  “Kalaupun ada tandatangan saya di dalam minuta aktanya, maka saya menduga pada saat itu surat-surat ditumpuk dan saya tandatangani tanpa mengetahui akan adanya hal tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Rudi mengatakan, pihaknya sudah mengundurkan diri pada tahun yang sama setelah Munaslub karena tidak ingin terlibat lebih jauh dengan masalah di Kepengurusan APKOMINDO.

Sementara Hoky mengapresiasi sikap Rudi Rusdiah. “Saya sangat mengapresiasi atas jawaban beliau yang sangat cepat dan isinya sangat jelas mengungkap kebenaran. Sebelumnya Pak Rudi juga telah sebanyak tiga kali hadir menjadi saksi di persidangan untuk mengungkap kebenaran,” pungkasnya.

Hoky menambahkan, surat somasi telah ditembuskan ke Ketua MA, Ketua KY, Ketua Bawas MA, Kapolda Metro Jaya, Ketua PT DKI Jakarta, Ketua PN JakPus, Ketua PN JakSel, Ketua PN JakTim, Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates dan Kantor Hukum Kula Mithra Law Firm. [ Red/Akt-03/Rusli ]

 

Aktual News

Kabupaten SerangAktual News Penyegelan Sekolahan Paud Kober Tunas Harapan di kp.Kebon jaya RT 21/01desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang – Banten, yang dilakukan oleh keluarga Abu. Senin, (27/9/2021).

Abu warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarganya melakukan penyegelan bersama anaknya di sekolahan Paud dan sekolahan tersebut menyatu dengan kantor desa kendayakan.

Muhammad Bahrul ulum anak dari Abu saat diwawancarai oleh awak media Aktualnews.co.id mengatakan, “kalo emang mau diurus di pengadilan dari dulu mungkin, berhubung kitakan orang kecil kesana kemari butuh biyaya untuk pengacara.

Gak usah kepengacara kita pergi satu kilo aja butuh bensin makanya kita rempugin lewat musyawarah Desa yang berkaitan bersama, bukan ngomong masalah hukum yang penting kita tunjukan legalitas dari kami walaupun cuman pernyataan bermatrai tapi disinikan sudah jelas SPPT nya ada.

Jika seandainya disini yang saya tau legalitas yang sah kan sertifikat tapi jika tidak ada sertifikat, SPPT juga buat menunjukan bukti bahwa kita membayar pajak dengan benar taat pajak.

Dan kita bingung juga lawannya Desa selaku orang tua kita, ada alternatif lain selain ke pengadilan menguatkan legalitas aja contohnya SPPT namanya jelas dan orangnya masih hidup dan sudah memberi pernyataan bahwa ini tanah milik keluarga kita jadi tinggal ajak orang ini aja untuk menguatkan legalitas sebenarnya seperti itu ,” ungkap Muhammad Bahrul ulum.

” SPPT kami bayar tahun 2019 notanya juga ada semuanya 12 tahun, sebenarnya namanya kalo keinginan dari kami profesional aja seperti itu tapi kita berhadapannya sama orang tua kita sendiri susah juga.

Kepala Desa dan Stapnya orang tua kita juga karena kita kemana pun butuh orang tua, silahkan Kita sudah legowo silahkan sekolah mau dibuka kita nanti bermusyawarah dulu dengan keluarga kelanjutannya gimana, alternatif banyak, istilahnya bukan nenjual tapi menggadaikan yang menggadaikan bukan atas nama ini.

Dan Kalo khusus Paud kalo anak sekolah gratis saya buka sendiri, khusus Paud gratis anak anak tidak dipungut biyaya bayaran apa pun ,” Tutup Muhammad Bahrul Ulum.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Dengan adanya penyegelan sekolahan PAUD kober Tunas Harapan di Desa kendayakan kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Prov. Banten membuat Amar Cucu H.Madumar keluarga pemilik tanah angkat bicara. Senin, (27/9/2021).

Masalah Tanah di desa Kendayakan yang digunakan kantor desa dan sekolahan Paud, berawal dari jual beli tanah tahun 1980 dan yang menjual langsung atas nama Asmunah sang pemilik baku selaku penjual kepada pihak ke dua H.Madumar.

Cucu H.mmMadumar yaitu Amar berdalih tanah tersebut adalah amanat orang tua amar dan tanah tersebut di peruntukan untuk kantor desa, karena dulu kakek Amar H.Madumar selaku kepala desa kendayakan.

Amar warga kecamatan Kragilan cucu dari H.Madumar mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id.

” Kronologinya jelas ini jual beli tanah di tahun 1980 penjualnya langsung atas nama Asmunah dan Asmunah ini pemilik baku selaku penjual dan pihak ke duanya Madumar.

Kalo pun emang mau menggugat seharusnya dari keluarga kita tapi kan kalo dari keluarga kita jelas karena disini amanat orang tua kita untuk dijadikan kantor desa dan pasilitas sekolahan PAUD maka kita dengar bahwa dari pihak penggugat yaitu keluarga Abu atas nama ahliwarisnya dari asmunah itu menyegel dan mengkunci kantor desa.

Kita selaku keluarga merasa tergores hatinya karena ini jelas amanat orang tua kita merasa tercoreng makanya dari situ kalo bukan kita yang membela siapa lagi.

Dan dari keluarga kita jelas peruntukannya untuk kantor desa bila perlu untuk kedepan kantor desa dengan kepala desa Secepatnya dibuat legalitas berdasarkan segel ini dan persetujuan dari keluarga kita.

Memang disini keperuntukannya untuk kantor desa makanya kalo memang minta persetujuan dari keluarga kita, kita bersepakat untuk dibuat pasilitas umum ,” Jelas Amar.

” Kalo memang dari pihak penggugat masih menyegel, kita akan bertindak dengan aturan hukum yang berlaku dan akan kita laporkan.

Insya Allah segel ini akan kita buka demi kenyamanan dan anak anak PAUD bisa kembali sekolah, tahun 1980 Asmunah pemilik baku tanah dan Asmunah menjual kepada kakek saya H.Madumar orang tua saya sekarang dia punya dasar bukti kepemilikan kikitir atas nama Asmunah, sedangkan yang menggugat itukan anaknya, jelas disini bakunya Asmunah menjual kepada kakek saya H.Madumar pada waktu itu selaku kepala Desa kendayakan ,” Ungkap Amar.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang turun langsung meninjau dengan adanya laporan Sekolahan Paud yang disegel oleh warga yang mengaku pemilik ahli waris tanah tersebut yang letaknya di kantor Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Prov. Banten. Senin, (27/9/2021).

kehadiran Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak ke kantor desa didampingi oleh Kompol Andhi Kurniawan , S.Pd., S.I.K., kapolsek kragilan, Lettu yadi Sukma Danramil Kragilan, Dra.Epon anih ratnasih, M.Si., Camat Kragilan beserta perangkat lainnya.

Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang mengatakan pada wartawan Aktualnews.co.id

” Tadi saya bersama Pak kapolsek, Pak Danramil, Pak Kadis Pendidikan, Ibu Camat pihak yang menyampaikan sebagai ahli waris tanah ini kita sudah berdiskusi mencari solusi karena dari pihak Pak Abu dengan keluarga menyampaikan bahwa mereka punya surat surat bahwa mereka yang punya hak dari SPPT punya hak tanah ini akan tetapi secara Depakto ini sudah 30 tahun ditempati sebagai kantor Desa dan disebelah sebagai Paud inikan berarti ada persoalan.

Tadi saya menyampaikan seperti mirip dengan kasus SMP mancak karena saya disini selaku kepala daerah saya harus menjamin semua hak masyarakat kabupaten Serang baik yang merasa memiliki hak ini atau juga kantor Desa dan Paud oleh sebab itu karena ini negara hukum saya dengan Pak Kapolsek menyampaikan harus dibawa keranah hukum tidak bisa lagi secara musyawarah karena bukan kapasitas kami supaya tidak salah.

Saya meminta kepada Pak Abu beserta keluarga untuk membawa ke jalur hukum mereka yang menuntut karena mereka punya bukti SPPT sebagai pemilik tanah ini tetapi kenyataannya digunakan oleh kantor Desa dan Sekolahan Paud.

Dari pihak Pak Abu tetap ingin menutup kalo menutup berarti nanti dari pihak Desa dengan Paud yang menyampaikan kepengadilan karena kalo dari sisi hukum harus tanya ke Pak Kapolsek rumusannya harus seperti apa, mudah mudahan insyaallah ini ada jalan keluarnya tapi semuanya harus punya semangat ya diserahkan ke yang berhak menangani karena kita negara hukum kita serahkan secara hukum putusannya apa semua harus tunduk.

Kalo keputusan dari keluarga Pak Abu ini tetap harus ditutup tadi Pak Kapolsek menyampaikan berarti tadi ada Konsekwensi masuk keranah Pidana tadi saya menyampaikan juga karenakan harus diberi pemahaman secara hukum masyarakat kita jangan sampai mengambil keputusan karena ke tidak pahaman jadi salah, tadi pak kapolsek menyampaikan kalo di tutup ini nanti masuk keranah pidana kalo seandainya yang nuntut dari pihak Pak Abu itu nanti masuknya keranah Perdata.

Sekarang kami sudah memberi waktu ke Pak H.Abu beserta keluarga untuk memutuskan mereka yang menuntut itu masuk keranah perdata atau mereka ingin tetap menyegel tapi nanti muncul malah persoalan pidana.

Tapi kalo misalnya tetap Pak H.Abu nutup pemerintah harus menyiapkan saya minta ke Pak Kadis dengan Pemdes turun untuk pelayanan pembelajaran kemudian pelayanan untuk masyarakat jalannya kantor Desa harus cari tempat.

Kami sih meminta keluarga pak Abu beserta keluarga menuntut langsung jadi yang mereka tadi sampaikan mereka punya hak atas tanah ini dan bukti SPPT tapi tanah ini dipake orang lain yaitu kantor Desa dan Paud “, Jelas Bupati.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Jayanti, Aktual NewsDari pantauan awak media online AktualNews.co.id, dalam sepekan terakhir minggu 26/09/2021. Pukul 13:14 Wib, tampak beberapa armada dump truk tanah melintas bebas memasuki kawasan industri PT Mayora Tbk, kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, padahal waktu masih di jam larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Perbup kabupaten Tangerang. Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang. seperti diketahui di dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang seperti, tanah, batu dan pasir jam operasionalnya dimulai pada pukul 22:00 Wib, sampai pukul 05:00 Wib,

Mengutip dari pemberitaan media online lokal IndependentNews45, 07/09/2021, dengan judul “Wow!!! Kontribusi Mobil Dump Truck Tanah Yang Langgar Perbup Nilainya Pantastis 50 Juta” dan media online AktualNews.co.id, 11/09/2021, juga turut menyikapi dan menelusuri adanya pemberitaan dari media online tersebut, dengan judul berita seperti di sebutkan di atas, dari pantau awak media online AktualNews.co.id, dalam sepekan ini mobilitas Dump Truck Tanah, minggu 26/09/2021, pukul 13:14 Wib melintas dengan bebas di jalan raya menuju ke kawasan industri PT Mayora Tbk, kecamatan Jayanti guna membuang tanah urugan diduga kuat dengan bebasnya dump truk tanah melintas di jalan raya tersebut berdasarkan sudah adanya upeti atau uang koordinasi kepada oknum sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), uang sebesar itu seharusnya sudah masuk kategori pemerasan namun sayang pihak terkait tidak berani mengambil sikap tegas, patut diduga uang koordinasi tidak hanya kepada oknum sipil saja namun ada indikasi kuat uang koordinasi juga masuk ke pihak lain.

Dan terkait pengurugan lahan di kawasan industri PT Mayora Tbk, yang berlokasi di kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, patut di pertanyakan kegiatan pengurugan di kawasan industri PT Mayora Tbk, tersebut apakah pihak PT Mayora Tbk, apakah sudah mengantongi izin sepeti izin prinsip (IP), dan AMDAL

Dari wawancara awak media online AktualNews.co.id, dengan salah satu narasumber mengatakan kegiatan pengurugan di kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekitar dua bulanan dan memang ada yang mengkoordinasi setiap individu ada yang memegang 15 unit dump truk tanah urugan ke kawasan industri PT Mayora Tbk, yang menjadi pertanyaan besar dimana Perbup Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, tanah, pasir dan batu seperti apa pertanggung jawaban dari Perbup tersebut
[ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Kabupaten Serang Aktual News – Adanya beredar video Sekolahan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Kober Tunas Harapan di Desa Kendayakan kecamatan Kragilan kabupaten Serang Prov.Banten dengan penyegelan di pintu sekolahan oleh warga yang mengaku ahli waris.

Pada saat pintu di segel guru dan murid hanya bisa pasrah melihat yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Senin, ( 27/9/2021).

Dengan video yang berdurasi 2.51 Menit saat sekolahan PAUD Kober Tunas Harapan disegel seorang perempuan dengan menggunakan bahasa jawa serang mengatakan.

” Kalo ibu-ibu anaknya pengen sekolah disini bikin surat perjanjian kalau anak anaknya tidak bayar, nanti saya buka ,” kata perempuan dalam video tersebut.

Perempuan tersebut juga mempersilahkan bangunan yang disegelnya digunakan jika pihak sekolah telah membayar sewa.

” Bikin perjanjian kalau PAUD ini tidak bayar, jangan salah paham dikiranya anak-anak enggak boleh sekolah ,” tungkas perempuan dalam video tersebut.

Saat awak media Aktualnews.co.id mewawancarai pihak sekolahan PAUD Kober Tunas Harapan bertemu dengan Muslihat selaku kepala Sekolah.

Kejadian ini dari tahun kemarin kata Muslihat ” kalo kita urusan sekolah kalo urusan tanah tidak tahu, Pak Abu yang mengaku ahli waris tidak mau sekolah ini dipakai dan pihak sana kepinginnya disewa.

karena tanah ini bukan milik saya, terserah urusan desa kata saya pada orang yang mengaku ahli waris, orang yang mengaku ahli waris tersebut menjawab ” ya udah kalo begitu jangan dipakai kecuali mau bayar.

Pada saat kejadian kita lagi belajar dan tiba-tiba pintu sekolahan dipalang oleh pak Abu, saya bilang pak entar sih jangan ditutup dulu anak anak lagi belajar kata saya dan pak Abu menjawab ” gak mau tau saya cape pokoknya saya mah kalo mau, datang ke rumah, kalo gak dibeli atau disewa, dan saya bilang itu mah urusan desa ,” Tutup kepala sekolah.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Serang, Aktual News Kepala Penerangan Korem 064/MY Mayor Inf Ade Hermansyah melaksanakan ramah tamah Silahturahmi bersama Perwakilan Organisasi Pers yang ada di Banten, di ruangan Kepenrem 064/MY, Senin, (27/09/2021).

“Sebanyak 9 (Sembilan) Wartawan-Wartawati terdari dari PWI, MOI, KWRI, Pokja Provinsi, Reportase Banten yang hadir dalam kegiatan tersebut dalam rangka menjalin silahturahmi bersama insan pers yang ada di Banten”.

“Dikatakan Kapenrem 064/MY bahwa di era globalisasi sangat penting system Informasi yang tertuang didalam media cetak, media elektronik dan media sosial,”

“Sehingga diharapkan kepada seluruh Insan pers dapat menggelola media sosial dengan bijak, beritakan berita-berita yang membangun dan humanis,”

Kapenrem 064/MY menyampaikan Berita yang menyejukkan pembacanya, sehingga masyarakat Banten di penghujung tahun 2021 ini dapat beraktifitas dengan baik dan tetap mempedomani Protokol Kesehatan,”

“Saya sangat apresiasi kepada seluruh insan pers yang telah membantu memberitakan Kegitan Korem 064/MY Khususnya berita Danrem 064/MY dengan baik untuk diberitakan”, Ucapnya Mayor Inf Ade.

Akhirnya dihimbau kepada seluruh warga Banten dapat mematuhi protokol Kesehatan karena kasus Covid-19 di Banten sudah menurun, tetap lakukan 3M dan 1 K yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan hindari kerumunan, tutupnya Kapenrem 064/MY.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Garut, Aktual News Setelah berpuluh-puluh tahun krisis air bersih, warga desa Cicayur Tonggoh, kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, akhirnya bisa melakukan pengeboran sumur, dari terobosan Gerakan Yayasan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) Al-Hikmah, untuk kemaslahatan khususnya lingkungan yayasan, umumnya untuk seluruh anggota masyarakat setempat.

Pengeboran ini merupakan pengeboran air yang kedua kalinya, setelah sempat dilakukan sebelumnya oleh pemerintahan setempat, sedalam 70 meter, namun terkendala. Diketahui, pengeboran ini mencapai kedalaman 80 meter, dan kurang lebih membutuhkan waktu penyelesaian sekitar satu bulan. Penggalangan dana untuk pengeboran itu sendiri adalah dari donator ibu haji widjayanti yang merupakan mantan Direktur RSUD garut.

“kebetulan waktu itu saya sebagai alumni SMA 3 Bandung sedang ingin melakukan syukuran, kebetulan kami melihat iklan di media sosial, bahwa LKS Al-hikmah yang merupakan rumah yatim dan duafa tengah membutuhkan donator untuk proses pengeboran air bersih. Jadi, kami yang memang sedang ingin melakukan bakti sosial akhirnya memutuskan untuk menyalurkan maksud kamu lewat program ini, “ ungkap HJ widyanti yang Ketika itu sedang betrkunjung di lokasi pengeboran.

“saya melihat waktu itu begitu banyak santri disini. Kemudian saya rasa, akan sangat bermanfaat sekali pegeboran air bersih ini, baik bagi Yayasan, maupun untuk masyarakat sekitar, “ lanjutnya.

Begitu besar antusias masyarakat untuk ikut berpastisispasi dalam pelaksaan kegiataan nya. Meski demikian, aparat desa hanya bisa memberikan dukungan secara material semacam alat-alat pengeboran, hal ini karena memang pengeboran tersebut belum disebar luaskan.

Bagi masyarakat desa Cicayur sendiri, air bersih begitu penting, baik untuk minum ataupun untuk kebersihan sehari hari. Biasanya, untuk mendapatkan air bersih, masyarakat perlu menempuh jarak paling jauh sampai 3 km dari pemukiman. Biasanya mereka menggunakan mobil pick up, juga kendaraan bermotor. Sementara untuk penduduk yang memang bertempat tinggal sekitar sumber air, mereka biasanya menggunakan diligen.[Red/Akt-45/Dristy Aulia]

Aktual News

Medan, Aktual News Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Hutagalung pertanyakan dasar dan kriteria pengadaan baju seragam sekolah dan sepatu bagi siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Pengalokasian anggaran sekitar Rp 7 Miliar di APBD Pemko Medan 2021 untuk SD dan SMP pada masa pandemi Covid 19 saat ini patut dipertanyakan.

“Seberapa urgen pengalokasian anggaran itu dan bagaimana realisasi sistem pendistribusiannya di lapangan. Kita kuatir penyaluran tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kecemburuan Sosial apabila pembagian tidak merata. Apalagi, kondisi saat ini banyak warga Medan menjadi kurang mampu akibat dampak Covid 19,” ucap Johannes Hutagalung saat pembahasan P APBD TA 2021 Pemko Medan bersama Dinas Pendidikan Kota Medan, di ruang Komisi II gedung DPRD Medan, Minggu (26/9/2021).

Namun rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Wakil Ketua Sudari ST, sekretaris Dhiyaul Hayati, Modesta Marpaung, Haris Kelana Damanik, Johannes Hutagalung, Wong Cun Sen Tarigan dan Afif Abdillah. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan didampingi Kabid Mulyadi dan staf Ilhama.

Lalu dikatakan Johannes, berapa banyak warga miskin yang mendapat bantuan itu. Apakah dengan jumlah segitu sudah mencover seluruh siswa miskin di Kota Medan. “Disdik harus transparan, berapa yang dapat dan sekitar berapa yang belum. Harus jelas sehingga benar benar dirasakan dan tepat sasaran,” bilang politisi PDI P itu.

Bilang Johannes Hutagalung, Dianya akan mengawal bantuan itu agar tepat sasaran. “Kita tidak setuju apabila pengadaan bantuan itu menjadi ajang manfaat mencari keuntungan secara pribadi kerna golongan,” tegasnya.

Selaku konterpart Dinas Pendidikan harus mengetahui sasaran bantuan dimaksud. “Karena kita cukup banyak menerima pengaduan dan keluhan di masyarakat perlunya bantuan bagi anak sekolah. Maka sangat tepat Komisi II perlu dilibatkan terkait upaya peningkatan pendidikan di Kota Medan,”katanya.

Tapi menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Adlan melalui stafnya Ilhama menyampaikan, di Tahun 2021 pihaknya ada mengalokasikan anggaran baju seragam sekolah untuk SD dan SMP sekitar Rp 7 Miliar.

Anggaran itu diperuntukkan pengadaan baju seragam untuk siswa miskin. Adapun kriteria bagi siswa yang mendapat harus memiliki surat miskin dari Lurah yang dikordinir oleh kepala sekolah dan yang mendapat saat ini masih berdasarkan kuota.[Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

Medan, Aktual News – Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Hutagalung pertanyakan dasar dan kriteria pengadaan baju seragam sekolah dan sepatu bagi siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Pengalokasian anggaran sekitar Rp 7 Miliar di APBD Pemko Medan 2021 untuk SD dan SMP pada masa pandemi Covid 19 saat ini patut dipertanyakan.

“Seberapa urgen pengalokasian anggaran itu dan bagaimana realisasi sistem pendistribusiannya di lapangan. Kita kuatir penyaluran tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kecemburuan Sosial apabila pembagian tidak merata. Apalagi, kondisi saat ini banyak warga Medan menjadi kurang mampu akibat dampak Covid 19,” ucap Johannes Hutagalung saat pembahasan P APBD TA 2021 Pemko Medan bersama Dinas Pendidikan Kota Medan, di ruang Komisi II gedung DPRD Medan, Minggu (26/9/2021).

Namun rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Wakil Ketua Sudari ST, sekretaris Dhiyaul Hayati, Modesta Marpaung, Haris Kelana Damanik, Johannes Hutagalung, Wong Cun Sen Tarigan dan Afif Abdillah. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan didampingi Kabid Mulyadi dan staf Ilhama.

Lalu dikatakan Johannes, berapa banyak warga miskin yang mendapat bantuan itu. Apakah dengan jumlah segitu sudah mencover seluruh siswa miskin di Kota Medan. “Disdik harus transparan, berapa yang dapat dan sekitar berapa yang belum. Harus jelas sehingga benar benar dirasakan dan tepat sasaran,” bilang politisi PDI P itu.

Bilang Johannes Hutagalung, Dianya akan mengawal bantuan itu agar tepat sasaran. “Kita tidak setuju apabila pengadaan bantuan itu menjadi ajang manfaat mencari keuntungan secara pribadi kerna golongan,” tegasnya.

Selaku konterpart Dinas Pendidikan harus mengetahui sasaran bantuan dimaksud. “Karena kita cukup banyak menerima pengaduan dan keluhan di masyarakat perlunya bantuan bagi anak sekolah. Maka sangat tepat Komisi II perlu dilibatkan terkait upaya peningkatan pendidikan di Kota Medan,”katanya.

Tapi menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Adlan melalui stafnya Ilhama menyampaikan, di Tahun 2021 pihaknya ada mengalokasikan anggaran baju seragam sekolah untuk SD dan SMP sekitar Rp 7 Miliar.

Anggaran itu diperuntukkan pengadaan baju seragam untuk siswa miskin. Adapun kriteria bagi siswa yang mendapat harus memiliki surat miskin dari Lurah yang dikordinir oleh kepala sekolah dan yang mendapat saat ini masih berdasarkan kuota. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Pangkalpinang, Aktual News Karang Taruna Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagikan 100 paket sembako bagi warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-61 Karang Taruna, Minggu (23/09/2021).

Ketua Karang Taruna Bangka Belitung, Bustami Nurdin, menyebutkan bahwa setiap satu paket sembako berisi 10 kg beras, minyak goreng, gula pasir, kopi bubuk, susu kaleng, dan mie instan. “Bantuan ini dihimpun dari pengurus dan warga Karang Taruna untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi,” ungkap Bustami Nurdin.

Ia mengatakan bahwa bantuan itu sebagai wujud kepedulian Karang Taruna dalam mengisi peringatan HUT ke-61. Sembako tersebut diharapkan bermanfaat dan membantu meringankan kebutuhan hidup warga kurang mampu.

Dijelaskannya juga bahwa bakti sosial berbagi sembako dilakukan serempak melalui Gerakan Serentak (Gertak) Nusantara Karang Taruna secara nasional. Pembagian dilakukan dengan mengantarkan sembako ke rumah-rumah warga, melibatkan pengurus karang taruna di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kesempatan itu, pengurus karang taruna mengajak masyarakat untuk terus membantu pemerintah menangani Covid-19. Selain melalui disiplin protokol kesehatan. Selain itu, warga perlu mengikuti vaksinasi di fasilitas layanan kesehatan terdekat.

“Selama Covid-19 ini seluruh masyarakat ikut terdampak, terutama warga kurang mampu. Kita berharap pandemi segera berakhir sehingga masyarakat bisa melaksanakan pekerjaannya kembali normal,” tutup Bustami Nurdin. [ Red/Akt-01/ISM ]

 

Aktual News

Surabaya, Aktual News Monitoring dan evaluasi menjadi tolak ukur sebuah kinerja organisasi. Untuk itulah DPW LDII Jawa Barat berkunjung ke Kantor DPW LDII Jawa Timur di Surabaya, Minggu (26/9). Selain silaturahmi, rombongan juga memperdalam pengetahuan tentang aplikasi Monev LDII Jatim yang dikembangkan dan sudah dipakai selama lima tahun oleh DPW LDII Jatim sejak 2017. Aplikasi itu pun bisa diunduh di Google Play Store dengan nama Monev LDII Jatim.

“Aplikasi yang luar biasa, bisa memudahkan kita melihat pergerakan organisasi. Di Jawa Barat kita belum ada, belum melakukan itu. Tadi sudah belajar, banyak sekali ilmu yang kami dapat,” ujar Ketua DPW LDII Jawa Barat, H. Dicky Harun.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan kebutuhan DPW LDII Jawa Barat akan aplikasi Monev tersebut. “Pertama saya melihat aplikasi ini sangat memudahkan sekali dalam mengelola pelaporan. Bisa melihat dengan mudah, dari angka-angka, grafik-grafik. Langsung tergambar daerah mana yang sudah bekerja, daerah mana yang belum,” kata Dicky.

Menurut Dicky, aplikasi Monev LDII Jatim memudahkan dalam melakukan evaluasi dan tindak lanjutnya. “Bisa digambarkan dalam satu grafik atau satu angka yang kemudian kami bisa memonitornya dengan baik. Evaluasi dan eksekusi langkah apa yang harus kami lakukan,“ tambah Dicky.

Aplikasi Monev LDII Jatim yang dikembangkan DPW LDII Jawa Timur ini adalah tindak lanjut dari keputusan Rakernas DPP LDII tahun 2012. Dimana di situ diprogramkan agar organisasi menjadi modern dan terukur, maka diadakan program monitoring evaluasi.

“Sebetulnya itu adalah programnya DPP tapi kemudian kami tindak lanjuti dan kami betu-betul membuat monitoring evaluasi yang tadinya masih berupa kertas, ada buku-buku monev yang diisi oleh semua jenjang, mulai dari DPW, DPD, sampai PC/PAC. Waktu itu sudah kami buatkan, pilot projectnya di Sidoarjo, dan itu tahun 2014,” papar Samsul Bakhtiar, Wakil Ketua DPW LDII Jatim sekaligus salah satu tim penyusun aplikasi.

Bagi Samsul, untuk bisa menjalankan aplikasi Monev LDII Jatim ini diperlukan komitmen antar bagian organisasi. “Gerakan Monev ini bukanlah sekadar aplikasi, karena di sana ada komitmen, strategi dan gerakan bersama. Jadi gak bisa kalau kita kasih aplikasinya tapi kalau gak ada komitmen dari atas, itu nggak jalan,” ujar Samsul.
Samsul menambahkan, aplikasi itu ada setelah program monitoring evaluasi. “Jadi ini adalah alat bantu sebenarnya. Tapi gerakan ini bahwa komitmennya DPW untuk melakukan monitoring evaluasi mulai semua jenjang, itulah yang menjadikan monev ini berjalan,” kata Samsul.

Manfaat penggunaan Aplikasi Monev LDII Jatim ini, disebutkan Samsul, mampu meningkatkan kinerja organisasi. “Yang tadinya itu kegiatan DPD se-Jawa Timur itu sekitar 800 an di tahun 2017, artinya 800 kegiatan selama setahun. Di tahun 2018 meningkat menjadi 1.300, dan di tahun 2018-2019 menjadi 1.800 an,” tambah Samsul.

Aplikasi Monev LDII Jatim ini menerapkan empat jenjang kriteria yakni diam, stagnan, tumbuh, dan berbuah. “Kami merasakan hasilnya dan yang jelas di level DPD sekarang sudah di level berbuah, sudah level tertinggi, sudah berbuah semua. Berbuah itu artinya level yang memberikan kontribusi kepada lingkungan,” jelas Samsul.

Sementara itu, Ketua DPW LDII Jatim, KH. Amrodji Konawi menambahkan, sistem pelaporan kegiatan terstruktur dalam aplikasi Monev LDII Jatim ini memudahkan dalam pemantauan kinerja organisasi.

“Pola pembinaan kami ke bawah nantinya bukan pola yang sporadis tetapi pola yang terukur, terstruktur, mana yang harus dilakukan pendampingan, dan mana yang sudah bisa dilepas dengan sendirinya. Itu manfaat dari kami mempunyai aplikasi monev,” kata Amrodji.

Amrodji berharap, dengan kunjungan kelima pengurus dari DPW LDII Jawa Barat tersebut bisa turut menyempurnakan aplikasi yang ada, jika kelak ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi. “Nanti bisa saling mengisi, kami bisa berbenah dari sana. Kalau nanti dianggap baik, bisa ditularkan ke DPW-DPW lainnya. Sehingga nanti ada proses yang menjadi satu dengan DPP,” ujar Amrodji yang didampingi para pengurus harian DPW LDII Jawa Timur.[Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

 

foto: Dump truck tanah memasuki kawasan industri PT Mayora Tbk ” Jayanti ” Kabupaten Tangerang.

 

Jayanti,Aktual News-Dari pantauan awak media online AktualNews.co.id, Minggu 26/09/2021, aktivitas pengurugan di PT Mayora Tbk, masih tetap berlangsung padahal waktu masih menunjukkan pukul 13: 14 Wib, pada dalam peraturan bupati Nomor 47 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan bupati tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang, dalam peraturan Bupati di lembar ke 3. Memutuskan dan menetapkan : peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang.

Pasal 1. Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas di wilayah kabupaten Tangerang ( Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Nomor 46 ), 1. Ketentuan pasal 3 diubah sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Waktu Operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05:00 Wib.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib :

A. Menjaga kebersihan jalan yang di lalui;
B. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
C. Mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

2. Ketentuan pasal 4 diubah sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang :
a. Tanah;
b. Pasir; dan
c. Batu,
(2) Pembatasan waktu operasional kendaraan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi kendaraan golongan II yang mengangkut barang khusus tambang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku ada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi pertanyaan besar peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, dibuat untuk siapa dan apa sanksinya jika peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 di langgar, pasalnya di peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, tidak dijelaskan secara signifikan sanksinya apa dan bagaimana jika ada yang melanggar ketentuan Perbup tersebut.

Sangat disayangkan peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, hanya sebatas peraturan di atas kertas sehingga peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, hanya sebatas himbauan atau teguran semata ” ada apa dengan Perbup kabupaten Tangerang. Nomor 47 Tahun 2018 “. [ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Karanganyar, Aktual News RS PKU Muhammadiyah Karanganyar membangun gedung baru menghabiskan biaya sekitar Rp 39 milyar lebih, gedung ini berlantai dibangun berlantai 3 dan dibangun diatas tanah 7.700 meter persegi.

Gedung baru Al – Madinah dilengkapi fasilitas dan siap naik ke tipe B, di Kabupaten karanganya belum ada RS Bertipe B baik punya pemerintah maupun suasta. Semua klas C, baru PKU Muhammadiyah yang sekarang naik ketingkat peringkat B yang sudah sesuai peraturan dan ketentuan dengan regulasi kementrian kesehatan yang dibangun saat ini di Papahan Karanganyar itu.

Peresmian Gedung Al madinah itu dilakukan oleh ketua pusat Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir yang hadir secara daring dan hadir wakil ketua Muhammadiyah Prof Dahlan Rais yang hadir ditempat, serta hadir wakil ketua Muhammadiyah Jawa Tengah Prof.Mashruki dan ketua Muhammadiyah Karanganyar Dr. Muh Syamsuri pada Minggu 26/9/2021.

Gedung Al madinah baru selesai diresmikan ini berkapasitas 70 bet dilengkapi lantai bawah untuk rawat jalan dan poliklinik dokter spesialis 16 bidang, ruang hoemodialisa 16 bed, dan ruang home care untuk yang membutuhkan layanan rumah dari Dokter. PKU muhamadiyah Karanganyar.

Ketua PDM Muhammadiyah Dr. Muh Syamsuri didampingi Direktur RS Muhammadiyah Dr.Aditya mengatakan jumlah total dengan gedung lama ada 260 bed kapasitas kapasitas rumahsakit dan 25 persen setandar kelas untuk BPJS, dan selanjudnya akan ditingkatkan setelah ada perombakan kedua gedung yang sebelah selatan artinya gedung yang lama akan menjadi empat lantai digedung depan atau gedung yang lama.

pada saat ini Muhammadiyah baru punya satu RD PKU, dan Poliklinik ada dua di Tawangmangu dan Jatipuro, yang pada saat ini baru proses dalam pembangunan, setelah di dua tempat itu sudah selesai dibangun akan dijadikan rumah sakit yang bertipe D dan yang dan RS PKU akan menjadi rumah sakit yang bertipe B, baru menyusul di kecamatan lain baru dibangu poliklinik -poliklinik lagi secara bertahap.

Dengan tujuan lanjut Muh Syamsuri, semakin banyak instansi Kesehatan untuk membantu umat akan semakin bagus, itulah usaha yang dibangun Muhammadiyah untuk membantu masyarakat, tentunya seiring dengan kemajuan di bidang kesehatan itu akan berkwalitas pelayanannya.

Untuk mewakili Pengurus Muhammadiyah pusat Prof.Dahlan Rais mengatakan Amal usaha dibidang kesehatan dan Pendidikan harus menjadi Prioritas Oleh Muhammadyah, tidak hanya kwantitas tapi juga kwalitas yang harus dipupuk terus menerus.

Sekarang ini Pendidikan Muhammadiyah sudah mendunia sekarang ini sudah ada pendidikan Universitas Muhammadyah antar bangsa, di Malaysia yang didirikan oleh bangsa setempat, ada sekolah TK Aisyiah bustanul afal dikairo, ada Muhammadiyah Malbeume Collage di Australia dan kepala sekolahnya Dahlan Rais sendiri .

Walau demikian Namun banyak sekolah yang berkwalitas itu banyak kita harus memperbaiki dan meningkatkan kwantitasnya seperti Muhammadiyah Iftidakiyah Karanganyar yang punya berpristasi yang mendunia dan menjadi salah satu kebanggaan warga dan kabupaten Karanganyar.

Maka untuk itu Dahlan Iskan berpesan Rumah Sakitnya juga diperbaiki pelayanannya kwalitas serta kwantitasnya agar bisa naik tingkat agar masyarakat senang ,bukan senang mondok di rumah sakit PKU Muhammadiyah, namun pelayanan yang baik itu akan membuat pasien cepat sembuh tidak akan lama lama mondok di rumah sakit Muhammadiyah akan segera sembuh dan pulang.[Red)Akt-51/Dawam]

 

Aktual News

Labuhanbatu, Aktual NewsMewakili Bupati, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tengku Ridwan, ST. hadiri Malam Silaturahmi Plt Ketua Kwartir Cabang Pramuka Labuhanbatu, Sentosa Pohan M.Kom, di Kantor Kwartir Cabang 05 Labuhanbatu, Sigambal, Rantau Selatan, Sabtu (25/09/2021).

Acara ini merupakan bentuk perkenalan sekaligus menjalin silaturahmi antara Plt Ketua Kwartir Cabang Pramuka Labuhanbatu, Sentosa Pohan M.Kom dengan Mabicab, Pelatih, dan Pembina sejajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu.

Dalam sambutannya, Tengku Ridwan mengatakan bahwa pramuka harus digerakan, terutama di Kabupaten Labuhanbatu. “Saya yakin, pramuka bisa mengarahkan anak anak, mengarahkan ke arah yang lebih baik, buat kegiatan yang bisa membuat mereka ini lupa memegang hp,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Ketua Kwartir Cabang 05 Pramuka Labuhanbatu Sentosa Pohan, dalam sambutannya, meminta dukungan dan bimbingan kepada Kakak kakak pengurus untuk dapat mengembang amanah yang telah diberikan oleh Bupati. Sentosa juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap gerakan pramuka.
“Saya apresiasi kepada kakak-kakak, masih banyak yang peduli dengan kegiatan pramuka. Dan juga saya ingin mengajak semuanya bekerjasama untuk bersinergi dengan pemkab Labuhanbatu,” ucapnya.

Turut hadir dalam silaturahmi ini, perwakilan Pusdiklatcab H.Mawardi Koto, Kamabiran Se-Kwarcab Labuhanbatu, Pengurus Kwarran sejajaran Kwarcab Labuhanbatu,, Kamabigus, Pengurus Andalan Kwartir Cabang Labuhanbatu, Para pelatih, pembina dan Tamu Undangan. [ Red/Akt-16 ]

 

Aktual News

Labuhanbatu, Aktual NewsBupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga,M.KM hadir dan menyerahkan langsung bantuan kelompok Tani dari Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu Sabtu (25/09/2021).

Dikesempatan itu, dr. Erik Adtrada mengatakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu siap mendukung program-program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani. Bahkan, dia menegaskan Pemerintah siap memfasilitasi segala kebutuhan kelompok tani.

“Kita siap mendukung program dalam bentuk KUR tani. Selain itu, saya tegaskan pemerintah akan selalu siap memfasilitasi segala kebutuhan kelompok tani,”Tegasnya.

Ucapan terimakasih juga disampaikan Bupati Labuhanbatu kepada pihak BNI Cabang Rantauprapat yang telah memberikan bantuan KUR terhadap Petani yang ada di Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu. Dirinya berharap, dengan adanya bantuan ini, dapat meningkatkan hasil panen para Petani di Desa Jawi-Jawi.

“Terimakasih kami sampaikan kepada pihak BNI atas penyerahan bantuan ini. Disini, saya juga berharap hasil panen para petani dapat lebih ditingkatkan lagi,”Jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Ketua HKTI Sumut Gus Irawan, Pihak BNI, Jasindo, Danramil Panai Hulu, Kapolsek Panai Hulu, Pemuda Tani Prov Sumut, Pemuda Tani Labuhanbatu, Kadis Pertanian Labuhanbatu, Kadis UKM Labuhanbatu, Camat Panai Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan penerima bantuan KUR. [ Red/Ak-16 ]

 

Aktual News

Bandar Lampung, Aktual News– Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

– Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

– Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

– Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

– DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

– KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

– KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

– Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

– Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

– KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

– Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

– Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. [ Red/Akt-01/Tim ]

 

Aktual News

Bogor, Aktual News-Komandan Korem 061/Suryakancana Brigjen TNI Ahmad Fauzi S.I.P.,M.M. hari ini Sabtu 25 September menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus IPSI Kota Bogor Periode 2021-2025, di Aula Serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor Jl. Pemuda Kec. Tanah Sareal.

Kehadiran Danrem pada kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka menjalin silaturahmi kepada seluruh anggota dan pengurus IPSI Kota Bogor.

Pada kegiatan tersebut, Danrem menyampaikan sambutannya kepada seluruh tamu undangan yang hadir, yang mana ia merasa bangga akan budaya pencak silat, pencak silat adalah beladiri budaya bangsa yang perlu dilestarikan oleh penerus generasi bangsa. Yang mana olahraga ini sudah dikenal di Mancanegara, jika banyak olahraga beladiri yang masuk ke tanah air dan menjadi olahraga pilihan warga masyarakat Indonesia tentunya pencak silat harus lebih dikagumi dan dipilih oleh anak muda generasi penerus bangsa.

” Jika flashback ke belakang bahwa pada zaman penjajahan, kemerdekaan ini tentunya diraih oleh para Pahlawan Bangsa dengan salah satu keahliannya yaitu budaya pencak silat. oleh karena itu sudah selayaknya kita sebagai rakyat Indonesia turut melestarikan dan bangga akan budaya bangsa ini,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, pencak silat adalah salah satu budaya bangsa yang perlu dilestarikan, pencak silat pencak silat harus tetap berkembang dan harus tetap terpelihara bukan hanya di tanah air tetapi harus juga berkembang di seluruh penjuru dunia.

” Mari bersama-sama kita lestarikan tradisi budaya ini agar pencak silat terus mendunia kita harus bangga kepada pencak silat warisan budaya bangsa.” Pungkasnya.

Selain itu Komandan Korem juga mengucapkan terima kasih atas undangan pelantikan ketua IPSI Kota Bogor.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD (Diwakili oleh Wakil Ketua DPRD), Dandim 0606 Kota Bogor (Diwakili D Kapten Heru Susilo Danrami 0606/ Tansa ), AKBP. Harun S.I.K SH. Kapolresta Bogor., H. Binnuinue Argoble SH. ( Ketua Koni Kota Bogor ).,Drs. Hanafi Kadisdik Kota Bogor.,Drs. Hery Karnadi Ketua Pemuda olahraga Kota Bogor, Bpk. Atep Budiman ( Sadis budaya dan pariwisata kt Bogor), Bpk. H. Maman Suherman ( ketua BAPOPSI kt. Bogor ), dan Pengurus IPSI, Atlit pencaksilat . [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

 

Sumber: Penrem 061/SK

 

Jakarta, Aktual News– Apa yang salah dari seorang Yusril Ihza Mahendra? Beliau adalah seseorang yang berprofesi sebagai ahli hukum, juga advokad, yang saat ini mengambil langkah pribadi memihak atau membela Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) Sibolangit. Hal ini disampaikan Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat, Boyke Novrizon, kepada media menanggapi tudingan pihak tertentu atas sikap Yusril Izha Mahendra yang mengajukan judicial review AD/ART Parta Demokrat versi SBY/AHY baru-baru ini.

Kita sama sama tahu, kata Boyke, seorang advokat memiliki hak penuh atas kebebasan dirinya untuk menentukan pilihannya dalam membela para klien atau pihak yang akan dibelanya, dan negara mensahkan, juga melegalkan itu. “Seorang Yusril yang kita atau publik ketahui adalah pakar hukum yang memiliki rekam jejak yang jelas, juga terang benderang, baik di dunia hukum, akademis, politik maupun aparatur negara. Sebagai seorang yang memiliki ketokohan, integritas yang kuat, juga nama besar, dan juga memiliki pengetahuan serta keilmuan yang sangat lengkap, baik politik maupun hukum, tentunya beliau Prof Yusril Ihza Mahendra sudah mempelajari secara seksama dan teliti hingga akhirnya beliau mau bersedia membantu perjuangan kawan kawan yang melaksanakan KLB Partai Demokrat di Sibolangit,” beber Boyke Novrizon, yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang KLB PD Sibolangit, Januari 2021 lalu.

Yusril Ihza Mahendra memiliki karakter yang kuat dan tegas sehingga tidak mudah bagi seseorang atau para pihak (pribadi, kelompok, organisasi maupun swasta) untuk meminta bantuan, juga pembelaannya dalam sebuah kasus/persoalan hukum yang terjadi. “Yusril Ihza Mahendra bukanlah seorang lawyer (kuasa hukum – red) yang bisa dibeli seenak jidatnya dengan janji atau iming materi, atau kuasa hukum yang gelap mata membela perkara atas syahwat kekuasaan, karena di balik tangan dinginnya sebagai Profesor Hukum, Yusril Ihza Mahendra sangat mengedepankan azas kebenaran dan moralitas ketika ingin/telah menentukan pilihannya dalam membela perkara hukum atas pihak/klien yang akan dibelanya. Saya pribadi sangat mengenal dan memahami betul karakter seorang Yusril Ihza Mahendra,” tegas Boyke Novrizon.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengajak kepada publik dan masyarakat Indonesia untuk benar-benar mengikuti proses persidangan ini dengan seksama. Jika AD/ART Partai Demokrat Kongres V yang sudah didaftarkan ke Menkumham oleh pihak PD AHY dianggap benar sesuai kebenaran yang berlaku, dan juga dalam AD/ART 2020/2025 yang telah didaftarkan itu tidak ada kebohongan, ataupun tidak ada pasal-pasal siluman yang dibuat di luar arena Kongres V, maka AHY dan kelompoknya tidak usah takut, cemas atau was-was, biarlah hukum negara yang mengatakan/memutuskan kebenaran itu.

“Namun jika pihak KLB Partai Demokrat, yang salah satu tuntutannya telah dikuasakan kepada Prof Yusril Ihza Mahendra, ternyata dapat membuktikan di depan majelis hakim yang terhornat dalam persidangan bahwa AD/ART 2020/2025 yang telah didaftarkan ke Menkumham itu ternyata memiliki kebohongan yang sistematis karena adanya pasal yang telah dirobah di luar arena Kongres, maka AD/ART Kongres V bukan saja batal demi hukum, tapi sangat jelas ada kebohongan, juga pidana di sana, karena kita sama-sama mengetahui dalam UU Parpol Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011, mengatakan bahwa ‘Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tidak bisa dirubah sepihak, karena hanya bisa diganti atau dirubah dalam rapat tertinggi Internal Partai Politik’. Dalam hal ini, rapat tertinggi Partai Demokrat adalah Kongres/Kongres Luar Biasa,” tutur Boyke panjang-lebar.

Boyke Novrizon juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai profesionalisme para lawyer atau kuasa hukum pihak PD versi SBY/AHY. “Kami sebagai pihak KLB Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Moeldoko tentunya sangat menghargai profesionalisme mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Saudara Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan mantan Komisioner KPK, Saudara Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. beserta kuasa hukum pihak AHY yang lainnya, dalam menentukan sikap, juga pilihannya men-support, membela ataupun menjadi kuasa hukum dari pihak PD AHY, karena sesungguhnya karakter, juga jiwa kami, sebagai kader Partai Demokrat yang berada dalam KLB PD Sibolangit tidak akan pernah mau menghina, juga menghakimi ataupun memberikan kesimpulan yang tendensius kepada para kuasa hukum PD AHY, karena kami sadar mereka para lawyer/kuasa hukum wajib dihargai dan dijaga marwahnya. mereka memiliki hak penuh untuk menentukan sikap, juga pilihan mereka dalam membela siapapun pihak yang akan/telah dibelanya,” ungkap Boyke.

Karena itu, imbuhnya, dia berpesan secara moral kepada sahabatnya Rachlan Nasidik untuk bisa berfikir jernih, berkata lembut, jujur dan berorientasi atas dasar hukum kebenaran dalam membela bos-nya, AHY. “Janganlah memakai pandangan hukum sesat dengan menyerang, juga menghakimi kuasa hukum kami, Saudara Yusril Ihza Mahendra, secara membabi buta dengan mengatakan Yusril adalah kuku-kuku tajam dari praktek politik yang menindas karena keberpihakannya mendukung KLB PD dan Pak Moeldoko yang kata Rachlan telah melakukan praktek politik hina, tanpa terlebih dulu Rachlan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami berharap kepada kelompok AHY, cukuplah sudah menyebar berita-berita yang sangat provokatif dan menghina, baik kepada Bapak Moeldoko, kuasa hukum kami Bapak Yusril Ihza Mahendra, juga kepada para kader PD yang mengambil pilihan politik yang berbeda mendukung KLB Sibolangit, karena perbedaan pandangan dan jalan politik adalah sebuah pilihan, tunjukanlah bahwa kita ini memang kader Partai Demokrat yang menjadikan Demokrasi sebagai landasan dalam berfikir juga berjuang, janganlah demokrasi hanya dijadikan kata-kata penyejuk sesaat dan slogan untuk menarik simpatik rakyat semata, janganlah demokrasi hanya diposisikan sebagai alat pemukul untuk mempertahankan kekuasaan yang dibingkai dari pentas panggung sandiwara,” jelas Boyke berharap.

Sengketa Partai Demokrat saat ini sudah masuk ke ranah hukum negara. Untuk itu, kata Boyke lagi, pihaknya berharap agar kedua belah pihak sama-sama mengawal proses persidangannya. “Mari bersama-sama kita jaga proses pelaksanaan pengadilan ini dengan baik dan seksama, proses pengadilan yang mengedepankan keabsahan serta independent, juga kebenaran atas keputusan yang akan diputuskan oleh hakim pengadilan negara, baik itu di PTUN, MA maupun pengadilan lainnya, karena kita sama-sama paham bahwa negara ini adalah negara hukum, bukan negara para penebar atau penyebar fitnah yang berkarakter provokatif. Salam Hormat saya,” pungkas Boyke Novrizon. [ Red/Akt-01/Tim ]

 

Aktual News

Labuhanbatu, Aktual News-Selain melindungi, memberikan keamanan dan kenyamanan adalah sebuah kewajiban bagi para pemimpin untuk masyarakatnya, seperti apa yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga,M.K.M, meskipun belum genap satu bulan menjabat sejak dilantik 13 September lalu, sebuah sentuhan kenyamanan diberikan oleh masyarakat seputar kota Rantauprapat.

Kenyamanan dimaksud yakni memberikan penerangan lampu jalan yang sebelumnya gelap membuat masyarakat yang melintas tidak merasa aman dan pembersihan tempat-tempat yang sebelumnya juga menjadi titik menumpuknya sampah tidak terkendali.

Adapun lokasi jalan yang menjadi sasara penerangan LPJU di seputaran Kota Rantauprapat seperti Jalan Urip Sumodiharjo, Jalan Ahmad Yani depan makam pahlawan, Jalan Imam Bonjol, Jalan S.M Raja depan Kantor PPP dan beberapa ruas jalan lain nya seperti Jalan Jenderal Sudirman sudah terang atau selesai diperbaiki. Saat ini sudah ada yang selesai diperbaiki.

Dan untuk penertiban dan pembersihan lokasi tumpukan sampah seperti seputaran pajak gelugur dan jalan Agus Salim simpang pendiam, terlihat pada hari Sabtu tanggal 25/9/2021 sudah berubah dan enak terlihat mata bagi pejalan yang melintasi daerah tersebut.

Semua itu adalah atensi dari Bupati Labuhanbatu yang merupakan pokok program utama, beliau menyampaikan hal tersebut kepada di as perhubungan kabupaten labuhanbatu saat memimpin apel gabungan kelompok 1,2,3,dan 4 dilapangan Diklat BKD dan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup ketika meninjau tumpukan sampah di seputaran pajak gelugur.

Ketika itu Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa penerangan jalan dan pembersihan sampah menjadi program utama masa pemerintahan beliau, yang mana Bupati menginginkan masyarakat labuhanbatu merasa aman dan nyaman di kota Rantau Prapat.

Disamping itu Bupati berpesan kepada masyarakat agar bekerjasama dengan pemerintah kabupaten labuhanbatu menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lampu penerangan jalan.

” Ayo kita jaga keindahan dan kenyamanan kota kita tercinta” pesan Bupati. [ Red/Akt-16 ]

 

Aktual News

Bogor, Aktual NewsPaguyuban RT/RW Pemerintah Desa Pasarean, menggelar silaturahmi bulanan serta santunan yatim dan dhuafa.

Kegiatan rutin silaturahmi bulanan paguyuban RT/RW sekaligus santunan yatim dan dhuafa memasuki putaran ke 6, Sabtu (25/9/2021).

Pelaksanaan silaturahmi bulanan Paguyuban RT/RW juga santunan yatim dan dhuafa yang bertempat dikampung Pasarean Gang KUA RT/RW 01/01 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun, Paguyuban RT/RW telah berdiri 9 bulan di Desa Pasarean, yang sudah melakukan berbagai macam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam setiap bulannya, paguyuban RT/RW membahas kegiatan sosial, diantaranya santunan anak yatim dan lainnya.

Termasuk dalam silaturahmi bulanan hari ini, paguyuban RT/RW membahas mengenai program Tempat pemakaman umum (TPU) dan Lapangan sepak bola.

Hal itu disampaikan Putra Pasarean Ruhiyat Sujana mengatakan, Gerakan membangun Spirit Kebersamaan dan Semangat Udunan untuk Kemaslahatan bersama.

Ruhiyat Sujana, Programnya : 1. Gerakan Infaq buat Tanah Pemakaman Umum, 2. Gerakan Menghimpun Dana Sosial, 3. Insentif Guru Ngaji, 4. Santunan Yatim dan Dhuafa, 5. Pengadaan Lapangan Bola, 6 dan lainnya.

“Gerakan menghimpun dana umat sebagai bentuk partisifasi warga (semangat gotong royong) dari kita oleh kita dan untuk kita”.

Lanjut Ruhiyat, Perlu adanya pemikiran dan gerak bersama, dari komponen yang ada. Oleh karena itu, memaksimalkan potensi organisasi yang ada di Desa Pasarean seperti, Paguyuban RT/RW, Forum silaturahmi pemuda desa pasarean (Forsipa), komunitas Bangbara, Pemuda Pancasila, Lucky 45, yang sebagai penggerak atau pelopor, terhadap gerakan tersebut. Papar RS sapaan akrabnya.

Masih Ruhiyat Sujana, Alhasil, dalam pertemuan tersebut, kami sepakat membentuk panitia gabungan dalam setiap organisasi, dan tokoh – tokoh. Untuk mewujudkan cita – cita program dan harapan, dengan spirit kebersamaan dan spirit udunan.

Ruhiyat Sujana menambahkan, Pasarean harus beda, ” Pasarean juga harus menjadi contoh bagi desa yang lainnya, kita tidak harus melulu mengandalkan dan berharap kepada pemerintah, kita harus berangkat dari kita sendiri atau partisipasi masyarakat, ” ujarnya.

“Apresiasi, saya secara pribadi dan mewakili paguyuban, mendukung dan mensuport akan rencana yang telah dibahas, dan siap menjadi penggerak di lapangan, ” ucap Ade Nasrullah ketua Paguyuban RT/RW Pasarean.

“Semua wadah yang ada didesa pasarean sepakat dan mengamini program yang digagas kang ruhiyat sujana dan sepakat untuk segera ditempuh langkah-langkah strategis untuk segera mewujudkannya. Langkah awal dengan membentuk Tim dari gerakan tersebut”.

Terpisah, Ketua MUI Desa Pasarean Ustad Dede Lutfi Afifi menuturkan, berbicara kepentingan dan kemaslahan umat, saya secara pribadi mendukung dan mendorong agar terciptanya gagas – gagasan yang luar biasa tersebut. [ Red/Akt-01/Cawang ]

 

Aktual News

 

Tangerang, Aktual News-Menyesuaikan dengan keadaan yang masih Pandemi Covid’19, ATR BPN Kabupaten Tangerang merayakan HUT nya yang 61 yang hanya di isi oleh Upacara dan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Bupati Kabupaten Tangerang yang di wakili pada Jum’at pagi (24/09/2021) di Halaman samping Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang.

Upacara yang di ikuti oleh ASN di lingkungan Kabupaten Tangerang di pimpin langsung oleh Asisten dua Kabupaten Tangerang selaku Pembina upacara yang mewakili Bupati A.Zaki Iskandar yang berhalangan hadir pada Acara tersebut.

Sementara itu penyerahan Sertifikat secara simbolis berjumlah 40 bidang di serahkan oleh Kepala Kantor BPN Pak Nugraha kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang di wakili oleh Asisten dua.

Di waktu yang sama Seto Kasubag TU kantor ATR BPN Tangerang kepada Media mengatakan ” Dengan bertambah nya usia ATR BPN berharap ke depan bisa meningkatkan kinerja dan Pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mengejar target program nasional yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah ” katanya di hadapan media.

” Mohon dukungan dan doa nya untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, mudah mudahan apa yang di targetkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa terlealisasi tepat pada waktunya ” sambung nya ke media [Red/Akt-15]

Mulyadi
AktualNews

Yogyakarta, Aktual News– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menginstruksikan aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) oleh warga masyarakat dengan baik, dan berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).

“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud kepada aparat yang hadir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.

“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.

“Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,” tegasnya.

“Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.

Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.

“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” papar Mahfud.

Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan, sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal.

“Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,” ucap Sultan Yogya ini.

Sultan juga meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk ‘kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?’ dan menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.

“Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,” tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hadir pula dalam kesempatan ini Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta. [Red/Akt-01/Tim]

 

Aktual News

Maluku, Aktual NewsApa yang terungkap selama persidangan di Pengadilan adalah fakta hukum, kata pakar pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar, maka dengan demikian, fakta yang tertera dalam putusan hakim tentang sesuatu tindak pidana, misalnya mengenai peran yang memperlihatkan terlibatnya seseorang lain atau juga suatu peristiwa atau perbuatan lain yang saling berhubungan, apalagi bilamana putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mestinya segera ditindak lanjuti oleh Penyelidik atau Penyidik Berwenang.

Sebaliknya bila ternyata ada fakta yang menampilkan indikasi keterlibatan seseorang lain atau suatu peristiwa yang saling berhubungan tetapi dibiarkan begitu saja tanpa sesuatu follow up, apalagi dalam waktu yang menurut kalkulasi rasional sudah terlalu lama tanpa ada penjelasan tentang apa alasannya, tentu tidak ada salahnya bila orang bertanya-tanya. Bahkan orang-orang  mungkin tidak sekedar mempertanyakan apa alasannya melainkan juga konsistensi pimpinan instansi yang berwenang beserta jajarannya.

Sebagaimana yang terjadi di KPK RI, terkait salah satu pemberian gratifikasi terhadap terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat pada Kementerian Keuangan RI di Jln Lapangan Banteng Jakarta Pusat yang justru putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan oleh karena itu penahanannya selaku terpidana telah dimutasikan oleh Jaksa KPK RI ke Lapas Sukamiskin di Bandung dari Jakarta hari Rabu 13 Maret 2019 lalu.

Sudah cukup lama sehingga sempat terlupakan, mendadak dibuat kaget ketika dipertanyakan oleh seorang lelaki yang mengaku “Sinyo Ambon” (= lelaki belia asal Ambon/Maluku) bernama Billy dan suka disapa “Billy” tinggalnya di seputaran Kebun Jeruk Jakarta Barat, ketika bertemu media ini beberapa hari lalu. Sambil mengulurkan tinju untuk berjabat “ala protokol covid” diiringi dengan pengenalan diri dan menyebut alamat kediamannya, Billy langsung mengajukan pertanyaan berangkai laksana rentetan rangkaian petasan : Bung …….., ale (=kamu) wartawan media Jakarta yang dolo (= dahulu) paling sering muat berita mengenai uang suap dari SBT (= Kabupaten Seram Bagian Timur di Maluku) kepada pejabat Kementerian Keuangan itu kan ? Kasusnya sudah begini lama koq tidak ada tindaklanjutnya malah kelihatan sudah tenggelam padahal saat baca putusan di PN itu Hakim jelas-jelas menyebutkan setoran uang suap dari daerah-daerah antara lain tiga ratus lima puluh juta rupiah dari SBT. Jangan biarkan uang negara atau daerah dirampok dengan cara-cara tidak beradab begitu, Bung …….., harus dikejar terus dan jang kaburu lala (= jangan keburu lelah), sebab setiap rupiah itu harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat bukan sarana memperkaya diri bagi pejabat-pejabat yang tidak bermoral dengan kroni-kroninya.

Dia sempat juga mempertanyakan, kira-kira ada hal sesuatu apa atau seseorang siapa sehingga sudah sekian lama kasus ini mengendap begitu saja, padahal setoran suap Rp 350 juta itu sudah merupakan fakta hukum yang disebutkan secara tegas di dalam putusan.

Benar juga ocehan Billy. Setidaknya, media ini entah berapa kali memuat berita mengenai kasus itu beberapa edisi, lebih spesifik lagi mengenai peran “Tanjung”, pemilik perusahaan kontraktor yang saat itu disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan atau orang dekatnya Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas”. Pejabat Kemenkeu yang dimaksudkan Billy itu tak lain adalah Yaya Purnomo (YP), yang saat dibekuk oleh Tim KPK dalam OTT sedang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi.

Salah satu berita memuat pendapat “Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Prof Abdul Fickar Hadjar” (Baca Berita : Putusan Adalah Fakta Hukum, Terkait DAK SBT 2017 Tanjung Dkk Harus Segera Di-TSK-kan, edisi 1 Maret 2019), antara lain sebagaimana pada alinea ke-5 disebut : kalau sudah ada yang dihukum maka tindakan apa pun yang dilakukan oleh orang yang disebut dalam dakwaan mau pun putusan tinggal menindaklanjuti penyidikan terhadap orang baru yang belum disidik, antara lain dalam hal ini Sugeng alias Tanjung harus segera diperiksa, karena sudah ada backup putusan, backup bukti.

Kelanjutan kasus ini tentang setoran suap Rp 350 juta dari SBT yang menurut Billy disebut dalam putusan Hakim terhadap YP dahulu sebenarnya sudah pernah dimintai konfirmasinya oleh media ini dari Febridiansyah melalui aplikasi WhatsApp ketika dia masih menjabat Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, namun sampai dengan pengunduran dirinya pesan itu tidak pernah dibalas, mungkin saja ada “bottle neck” yang menghambat saluran informasi kasus ini, wallahu’alam bissawab.

Menurut Billy, sebagai bagian dari “anak negeri” dia merasa sangat prihatin menyaksikan kasus ini dibiarkan begitu saja terus mengendap. Bukan gara-gara ada orang-orang yang diuntungkan dengan diendapkannya kasus ini, tukasnya, melainkan lebih pada efeknya terhadap penerapan hukum secara makro terutama di tanah kelahirannya, Maluku.

Akan ada seribu-satu pertanyaan pada khalayak terutama para aktivis anti-korupsi di Maluku, yang ujung-ujungnya justru merusak citra dan wibawa kelembagaan KPK sendiri, apalagi suap itu disebut secara eksplisit di dalam putusan Hakim, ditambah pula putusannya sudah berkekuatan hukum tetap malah sudah dieksekusi.

Orang akan mempertanyakan, katanya tandas, apakah Tanjung beserta nama orang-orang yang disebut dalam kasus itu “memiliki semacam kekebalan hukum” sehingga enggan disentuh malah sampai dengan Pimpinan KPK RI di Jakarta, apakah ada “sistem pilih kasih atau pilih bulu” dalam penerapan hukum di KPK RI, dan tentu masih banyak lagi.

Aneka ragam pertanyaan ini lambat laun secara perlahan-lahan tetapi pasti akan memerosotkan kepercayaan publik terhadap akses hukum dan fungsi hukum di negeri ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahkan, tukasnya lagi, tidak mustahil bila orang kelak merangkai praduga, jangan-jangan oknom-oknom internal KPK yang menangani kasus ini sudah menerima setoran pula sehingga kasus ini diam-diam dibiarkan mengendap atau bahkan mungkin berkasnya sudah masuk ruang arsip saja. Ini menurut dia tidak ada salahnya, apalagi belum lama ini ada Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju, yang diciduk gara-gara terlibat kasus jual-beli jabatan tahun 2019 di Pem-Kot Tanjung Balai yang melibatkan Walikota M. Syahrial bersama Sekda Yusmada.

Oleh karena itu, menurut dia, agar agar jangan sampai memicu timbulnya tafsir-tafsir sumbang yang merusak citra dan wibawa hukum serta marwah kelembagaan KPK lebih khusus bagi khalayak umum di daerah Maluku, maka Pimpinan KPK, Firli Bahuri Dkk., harus memerintahkan Penyidik berwenang segera menetapkan “Tanjung sebagai tersangka” kemudian ditangkap dan ditahan. Selanjutnya, beberapa nama lain yang ikut disebut-sebut terlibat segera pula diusut dan ditetapkan pula statusnya, dengan catatan bila sudah cukup bukti harus segera pula ditangkap dan ditahan, hingga pada akhirnya sama-sama diperhadapkan di muka Hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing demi hukum. [Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News– Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, 23 September 2021. Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri mengatakan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara. Karena itu saya menyusun argumen — yang Insya Allah cukup meyakinkan — dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Yusril dan Yuri mengatakan bahwa kedudukan Parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara kita. Ada 6 (enam) kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945. Ada puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi malah tidak satu kalipun disebut di dalam UUD 1945.

Di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya. Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya. Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat. Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola “suka-suka” oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945.

Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak? Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak? Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?

Apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik? Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung.

Menteri Hukum dan HAM memang diberi kewenangan untuk mensahkan AD/ART partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. Namun sebagai pejabat yang hanya bertugas untuk mengesahkan, Menteri Hukum dan HAM biasanya dalam posisi “tidak enak” untuk memeriksa terlalu jauh materi pengaturan AD/ART partai politik yang diajukan kepadanya. Apalagi menteri tersebut juga berasal dari partai politik tertentu.

Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Jadi urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh Mahkamah Agung. Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka Menkumham sebagai Termohon tinggal melaksanakan saja amar putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut Keputusan Pengesahan AD/ART partai tersebut.

Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Keterliban kami dalam menangani judicial review ini adalah juga tanggungjawab kami kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.

Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.