Surabaya, Aktual News Polrestabes Surabaya meluncurkan dua unit mobil masker keliling untuk menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pahlawan.

Inovasi yang diluncurkan itu untuk menjaga masyarakat Surabaya agar tetap taat protokol kesehatan dalam menyongsong PPKM level 2.

Mobil tersebut juga dilengkapi dengan ribuan logistik pendukung protokol kesehatan dan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Mobil masker keliling ini diawaki oleh sejumlah anggota dari Polrestabes Surabaya yang bertugas membagikan masker kepada masyarakat. Terutama di sentra-sentra layanan publik khususnya, baik pasar malam, maupun di lingkungan PKL-PKL,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (3/9/2021).

Ia menyampaikan, dalam mobilitas mobil masker keliling ini, nantinya akan berjalan beriringan dengan mobil gerai vaksin keliling.

Keduanya bergerak bersama-sama untuk mengingatkan masyarakat menjaga protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

Dengan diluncurkannya dua mobil masker keliling tersebut, Yusep Gunawan berharap di saat Surabaya sudah menjadi level 3 atau zona kuning dalam penanganan Covid-19 ini, masyarakat diharapkan tidak boleh lengah.

“Kita di level 3, zona kuning di Kota Surabaya ini, kita bisa menjaga kesehatan masyarakat. Sehingga kita dapat meningkat kepada level 2,” ungkap Yusep.

Dalam upaya meraih level 2 dalam penanganan Covid-19, Polrestabes Surabaya akan bersama Pemkot Surabaya untuk melakukan testing, tracing dan treatment untuk memastikan tidak adanya penularan dan penyebaran Virus Corona

“Kita akan menjaga kesehatan warga Kota Surabaya, mohon partisipasi dari semua pihak, khususnya masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat,” tandas Yusep Gunawan.

Dia menambahkan saat ini penyekatan-penyekatan jalan di Surabaya sudah mulai longgarkan dengan harapan kembali membuat roda perekonomian kembali pulih.

“Dengan adanya kelonggaran ini kami berharap semua masyarakat harus menjaga dan memanfaat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tandasnya. [Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News – Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi SK Kementrian Hukum dan HAM RI kembali menanti putusan pengadilan terkait gugatan keabsahan kepengurusan organisasi ini sejak diobok-obok dengan gugatan perdata dan laporan pidana dari 10 tahun yang lalu.

Deretan gugatan demi gugatan sejak 10 tahun lalu terkait perkara APKOMINDO cukup menguras pikiran, tenaga, dan waktu, bahkan finasial dari seluruh pihak yang terlibat.

Hal itu diakui Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso versi SK MenkumHAM RI.  Dalam berbagai kesempatan, Soegiharto sering membeberkan kepengurusan APKOMINDO yang dipimpinnya terus saja diobok-obok para mantan pengurus yang tidak mau legowo melepaskan tongkat estafet kepengurusan APKOMINDO kepada para kader penerus yang telah diakui resmi oleh negara melalui SK Dirjen AHU MenkumHAM RI.

Kali ini lawan yang dihadapinya tak tanggung-tanggung adalah pengacara kondang Otto Hasibuan. Meskipun sudah mengantongi sejumlah kemenangan dalam beberapa gugatan terkait perkara APKOMINDO, Soegiharto yang juga berprofesi sebagai wartawan media BISKOM dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, mengaku cukup heran ketika pihaknya kalah dua kali di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam gugatan yang dilayangkan pihak lawan yang mengaku Pengurus Versi Munaslub 2015. Menurut Hoky, sapaan akrabnya, pihak pengacara lawan Otto Hasibuan memenangkan perkara tersebut ternyata menggunakan data palsu dan susunan kepengurusan yang berbeda dalam perkara yang sama.

Atas fakta inilah dirinya melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat. Hoky bahkan sempat menantang Otto Hasibuan debat terbuka untuk membedah kasus APKOMINDO yang dibelanya dengan dua kepengurusan berbeda dalam perkara yang sama dan menurutnya ajaib perkara itu bisa dimenangkan di tingkat PN JakSel dan PT DKI Jakarta, sehingga saat ini Hoky sedang mengajukan upaya hukum Kasasi.

Bagaimana mungkin perkara ini bisa dimenangkan di PN JakSel dan di tingkat PT DKI Jakarta padahal dalam surat eksepsi dan jawaban perkara tersebut, Otto Hasibuan dan rekannya mencantumkan nama pengurus versi Munaslub APKOMINDO 2015 terpilih adalah Ketum Rudi Rusdiah, Sekjend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Umum Ir. Kunarto Mintarno, kemudian pada surat Kontra Memori Kasasinya Otto dan rekannya menuliskan kepengurusan berbeda yaitu Ketum terpilih adalah Rudy D. Muliadi dan Sekjend menjadi Faaz Ismail.

“Penggunaan data palsu inilah yang saya tantang Otto Hasibuan debat terbuka sejak tanggal 25 Agustus 2021 lalu, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak berani menerima tantangan saya,” kata Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (3/9/2021).

Hoky yang telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO untuk masa bakti tahun 2015 – 2019 dan terpilih lagi untuk masa bakti tahun 2019 – 2023, merasa kepengurusan APKOMINDO tidak berhenti diganggu oleh pihak lawan dengan cara menggunakan peradilan sebagai alat.

“Saya prihatin jika benar terbukti apa yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD di media bahwa hukum di negeri ini bisa diperjual-belikan. Perkara APKOMINDO ini bisa jadi salah satu buktinya, karena terbukti saya tidak bersalah tapi bisa ditahan selama 43 hari,” tandas Hoky, yang kini mengenyam pendidikan hukum semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Hoky menuturkan, perkara APKOMINDO ini berawal dari penyelenggaran Munaslub pada tahun 2015 yang dianggap melanggar AD & ART APKOMINDO. Dikatakan, satu persatu pihak DPP APKOMINDO yang terlibat dalam Munaslub tersebut telah mengundurkan diri, antara lain Rudi Rusdiah selaku Ketum, Suharto Juwono sebagai Bendahara, lalu Kunarto Mintarno sebagai Bendahara yang sebelumnya sempat menggantikan Suharto, serta Faaz Ismail ikut mundur dari jabatan sebagai Sekretaris. [ Red/Akt-03/Rusli]

 

Aktual News

Serang, Aktual News– Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dengan ulama dan juga sesepuh di Provinsi Banten, Danrem 064/MY Brigjen TNI Yunianto bersilaturahmi ke kediaman KH. Tubagus Ahmad Syadzili Wase, Danrem juga melakukan ziarah ke leluhur Banten. Kamis (02/09/22)

Danrem 064/MY mengatakan bahwa silaturahmi yang dilakukannya untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Danrem 064/MY

“Hari ini saya mengunjungi ke kediaman KH. Tubagus Ahmad Syadzili Wase sebagai salah satu sesepuh dan juga ulama kita yang ada Provinsi Banten, untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru,” ujar Danrem.

Menurut Danrem 064/MY Brigjen TNI Yunianto, kunjungannya tersebut juga merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan sinergisitas antara Korem 064/MY dengan Ulama.

“Ya, tujuan kami selain untuk mempererat jalinan silaturahmi, juga meningkatkan sinergisitas dengan para ulama dan umaroh”.

Danrem berharap kunjungan tersebut dapat membuat terjalinnya komunikasi TNI dengan ulama yang baik, serta meminta doa agar TNI mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya juga memohon doa dan dukungannya dari para ulama agar Korem 064/MY dapat terus menjalankan tugas dengan baik, dan berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan masyarakat Banten dapat melakukan aktivitas seperti biasanya,” ujar Danrem.

Usai melakukan kunjungan, Danrem 064/MY Brigjen TNI Yunianto bersama KH. Tubagus Ahmad Syadzili Wase dan rombongan melakukan ziarah.

Turut hadir mendampingi Danrem 064/MY Para Kasi Korem 064/MY, Dandim 0602/Serang, dan Dantim Intel.[Red/Akt-49/Agi]

 

 

Aktual News

 

 

Medan,Aktual News – Pengadilan Negeri (PN),Medan diramekan ratusan pengunjung hadir menyaksikan sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Kamis (2/9/2021).
Menurut pantauan wartawan, Hakim Pengawas Hendra Sutardodo yang memimpin jalannya persidangan tampak hanya menegur ibu-ibu yang mengobrol saat jalannya persidangan.

“Ibu-ibu diam,” ucap Hendra.

Namun selanjutnya Hakim Pengawas menskor persidangan sekitar 1 jam. Usai skor sidang dicabut, pengunjung kembali memadati ruang persidangan.

Tapi dikarenakan kursi ruang persidangan sudah terisi penuh, beberapa pengunjung berdiri sembari merekam video jalannya persidangan.

Saat menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan mengatakan telah berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Kita telah berusaha menerapkan Prokes,” katanya.

Ketika salah seorang nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara Cabang Medan, Yeni mengungkapkan bahwa ratusan nasabah telah hadir sejak pukul 09.00 WIB di PN Medan untuk mengikuti persidangan.

“Katanya jam 10 sidangnya. Saya jam 9 sudah hadir tapi sidang ditunda karena hakimnya gak datang-datang,” bilangnya.

Saat dikatakannya, beberapa dari mereka juga hadir dan ada juga yang diwakili Kuasa Hukum untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan kelanjutan uang yang sudah di tabung ke Yayasan Sari Asih Nusantara namun tak kunjung cair.

“Dari dua tahun lalu saya tabung untuk anak saya, untuk pendidikannya. Setiap bulan saya membayar Rp200 juta,” tandasnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual NewsPersidangan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan berlanjut Kamis siang 2 September 2021 dengan menghadirkan Hendrayana SH MH, Ahli di bidang Pers yang mewakili Dewan Pers.

“Persidangan kali ini, Kamis 2 September 2021 membuka paradigma normatif, bahwa perkara hukum yang melibatkan produk jurnalistik, harus melibatkan Dewan Pers sebagai penengah?” Tanya Suta pada Ahli.

Ia pun bertanya terkait keabsahan media online, bila sudah punya daftar AHU dari Kementerian Hukum dan HAM dapat dianggap sebagai media yang sah menjalankan usahanya.

Suta menanyakan kembali, apakah semua produk pers di media berupa surat pembaca, artikel dan opini yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab Pimred atau anggota Dewan Redaksi yang memutuskan masuk tidaknya tulisan yang dikirim seseorang?

Menurut Ahli, tanggung jawab sepenuhnya pada pengelola media tersebut, mulai dari Pimred hingga Pemimpin Umum. Menurutnya, sejauh sudah terdaftar sebagai bentuk Perusahaan dengan akta notaris dan ditambah ada nomor AHU dari Kementerian Hukum dan Ham, maka media tersebut terikat dengan UU Pers.

Usai sidang Penasehat Hukum Ruslan Buton, Suta Widhya berharap agar kasus Ruslan Buton menjadi kasus terakhir terhadap pemidanaan seseorang tanpa melewati Konsultasi dengan Dewan Pers terhadap produk jurnalistik. Padahal UU Pers menjamin kebebasan berpendapat seseorang. Dan pasal 22 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.

“Delik aduan yang dilakukan oleh pelapor semestinya gugur sejak awal andaikan dilakukan gelar perkara sebelum adanya persidangan di pengadilan,” tutup Suta. [ Red/Akt-01/UG DANI ]

 

Aktual News

foto Gedung 5 Lantai di Jalan Raya Cisoka Tigaraksa yang diduga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tenang bangunan gedung

 

Cisoka, Aktual News-Pemerintah daerah kabupaten Tangerang, telah membuat peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung dan tertuang pada huruf : a. bahwa penyelenggara bangunan gedung di wilayah kabupaten Tangerang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 5. Tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.

Namun peraturan daerah tersebut diduga kuat tidak berfungsi maksimal atau terkesan mandul untuk pembangunan gedung 5 lantai di jalan raya Cisoka Tigaraksa atau tepatnya di Kampung Saga Rt 003/003, desa Caringin kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang.

Seperti sebelumnya beberapa media online menyikapi pembangunan ruko atau gedung 5 lantai tersebut yang diduga tidak sesuai peruntukannya bahkan Camat Cisoka Ahmad Hapid telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin pembangunan ruko/gedung 5 lantai tersebut dengan Nomor 648/Kep. 010-Kec. Csk/2021, dan awak media online AktualNews.co.id, pun kembali memberitakan pembangunan ruko/gedung 5 lantai yang telah di cabut izinnya oleh Camat Cisoka namun diduga surat keputusan pencabutan izin pembangunan tersebut hanya sebatas seremonial belaka.

Awak media pada Senin tanggal 23 Agustus 2021, mewawancarai Sumartono Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang terkait pembangunan ruko/gedung 5 lantai yang telah di cabut izinnya oleh Camat Cisoka namun pekerjaan tersebut masih dilanjutkan tanpa adanya sangsi tegas sebagaimana mestinya jika pemilik pembangunan gedung tidak mengantongi permohonan izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat ( PIMB ), gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.

Diduga kuat pemilik gedung 5 lantai tersebut orang kuat sehingga pejabat terkait di Dinas kabupaten Tangerang tidak berani menindak tegas atau ada indikasi main mata terkait perizinan, secara di peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung di kabupaten Tangerang, pada pasal 1. Nomor 29 dijelaskan garis sempadan bangunan yang selanjutnya disingkat GSB, adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan,
dihitung dari batas terluar saluran air kotor, sampai batas batas luar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya.

Yang menjadi pertanyaan besar peraturan tersebut dibuat untuk apa dan kepada siapa peraturan tersebut berlaku, dari pantauan awak media online AktualNews.co.id, Kamis 2 Sep 2021. Pukul 09:45 Wib pembangunan gedung 5 lantai tersebut masih dilanjutkan pekerjaannya dari wawancara dengan Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, beberapa hari yang lalu terkait pembangunan ruko/gedung 5 lantai tersebut yang telah dicabut izinnya oleh Camat Cisoka, pihak Satpol-PP kabupaten Tangerang, kepada awak media Sumartono Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, akan turun kelapangan dan akan menindak tegas pemilik bangunan gedung fakta di lapangan pembangunan tersebut masih berlanjut dan kuat dugaan ini ada pembiaran terkait penyalahgunaan perizinan.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Maluku, Aktual News-Pemerintah Pusat pimpinan Presiden/Wakil Presiden Jokowi/KH Ma’ruf Amin diminta menaruh perhatian serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan telekomunikasi pada wilayah-wilayah yang tergolong “Kawasan Terluar” di Maluku, antara lain di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Postur geografisnya sebagai kawasan “Gugus Pulau” dengan letak atau kedudukan pulau-pulaunya saling berjauhan satu sama lain, tentu saja kualitas dan kapasitas infra struktur telekomunikasi menjadi sebuah keniscayaan. Belum lagi mempertimbangkan perairan laut kawasan ini secara geografis berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara asing, yaitu Australia dan Timor Leste, dengan kata lain sebagai “kawasan Terluar” yang sering disebut pula dengan istilah “Halaman Depan NKRI”.

Berita tentang perlunya pengembangan infrastruktur telekomunikasi di kawasan terluar bagian selatan NKRI ini dahulu sudah pernah dimuat pula di media ini (Baca Berita : Kawasan Terluar Jangan Hanya Ditempatkan Tentara, edisi 1 Januari 2020). Dalam berita ini, politisi Partai Golkar DPD Maluku yang juga Wakil Ketua PWNU Maluku, Muhammad Djamil Divinubun, menyuarakan uneg-unegnya, antara lain mendesak Menteri Komunikasi dan InformatikaJohny G. Plate, tentang pembangunan tower-tower yang memudahkan warga masyarakat di kawasan itu agar bisa berkomunikasi ke luar melalui telepon-seluler dengan mudah dan lancar,bila perlu dapat menggunakan aplikasi lain-lain misalnya WhatsApp atau Telegram, tetapi ternyata sekarang sudah lampau 2 (dua) tahun belum nampak juga ada atensi yang signifikan.

Jauh sebelum itu, saking terasa urgentnya maka ketika pimpinan Pemerintahan/Raja Negeri Wonreli di Pulau Kisar masih dijabat sementara oleh Fredrico. M. Petrusz (sekarang : sudah meninggal dunia) yang dahulu ketika Timor Leste masih menjadi bagian NKRI (Provinsi ke-27 : Timor Timur) sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi, dia datang langsung membawa usulannya untuk itu dengan menemui Kepala Dinas Informasi & Komunikasi Provinsi Maluku (saat itu : Ibrahim Sangaji) di Jln Perigi Lima Ambon.

Ketika datang menemui Kepala Dinas Infokom Maluku saat itu, Fredrico didampingi oleh salah seorang kerabat karibnya di Ambon, praktisi hukum Mohammad Taufiq yang sejak tahun 2018 lalu telah memilih hijrah ke ibukota negara di Jakarta.

Pertemuan Fredrico dan Sangaji dibenarkan Taufiq ketika ditemui media ini Desember 2017 lalu. Menurut keterangannya, ketika didatangi Fredrico saat itu Sangaji menjanjikan usulannya tentang pembangunan menara-menara Tower BTS (Base Transceiver Station) pada beberapa titik lokasi di kawasan itu akan segera disampaikan kepada Pemerintah Pusat cq Menteri Infokom

Dia juga mengaku selang beberapa bulan kemudian dirinya sempat kembali datang melakukan pengecekan ulang atas arahan Fredrico, dan menurut keterangan Sangaji usulan pembangunan tower di salah satu “kawasan terluar” itu sudah dikirim ke Pemerintah Pusat cq Menteri Kominfo (saat itu : Rudiantara), jadi tinggal menunggu realisasinya saja.

Tetapi, ketika proyek-proyek tower usulan almarhum Fredrico Petrusz melalui Kadis Infokom Maluku Ibrahim Sangaji itu turun, ternyata realisasinya jauh dari harapan.

Saat dihubungi kembali melalui telepon selulernya sore hari Senin (30/8) Taufiq menuturkan, di pulau Kisar yang dahulu oleh Fredrico diusulkan minimal 3 sampai 5 tower agar dapat memenuhi kapasitas kebutuhan layanan telekomunikasi warga ternyata sampai sekarang hanya ada 2 (dua) tower. Satu tower dipasang pada ketinggian Bukit Rehiara yang masih masuk area pusat Kota Wonreli, sedangkan yang satu lagi di bagian utara Pulau Kisar pada sebuah “bukit” di antara Negeri Purpura dan Negeri Lebelau. Sementara itu, di Pulau Wetar yang luasnya 3.940 Km2 semula diharapkan bisa dibangun antara 7 sampai 10 sekarang konon hanya baru terbangun 3 buah (tiga) tower, masing-masing di Ilwaki bagian selatan, Lurang bagian timurdi mana terdapat perusahaan tambang PT Batu Tua Kharisma dan di  Arwala bagian utara.

Itu pun, diduga memiliki kekuatan atau daya serap yang sangat rendah sehingga sebagian besar kawasan sama sekali belum bisa terjangkau sampai sekarang. Sebuah contoh sederhana, kata dia, warga Desa Uhak di Pulau Wetar, tetangga Desa Lurang, bila ingin menjalin komunikasi keluar melalui jaringan telepon mau tak mau harus membuang waktunya berjalan jauh-jauh datang dulu ke Desa Lurang, padahal jarak antara ke-2 desa juga tergolong cukup jauh.

Perkembangan terakhir menurut penuturan Taufiq, selama bulan Juli dan Agustus 2021 ini dia berulangali berusaha menghubungi saudara-saudara beserta kaum kerabatnya di sana, baik yang berdiam di Negeri Wonreli, Lekloor, Abusur dan Purpura di Pulau Kisar, mau pun di Desa Uhak Pulau Wetar, sebagiannya tidak terhubung sedangkan sebagiannya lagi hanya sekedar terhubung namun nyaris tak bisa ditangkap secara jelas apa-apa yang diucapkan.

Telepon-teleponan saja satu sama lain nyaris tak bisa saling menangkap apa-apa saja yang dituturkan, tambahnya, apalagi bilamana kita berkeinginan melakukan panggilan Video Call (VC) melalui aplikasi Whatsapp (WA) tentu menjadi tak mungkin, katanya tandas.

Kondisi seperti ini menurut dia seyogianya segera ditangkap oleh Pemerintah cq Menteri Kominfo bersama jajarannya. Apalagi dalam perkembangan sekarang makin banyak orang yang cendrung melakukan komunikasi virtual bukan saja warga masyarakat melainkan lebih-lebih pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka implementasi kebijakan-kebijakannya.

Singkatnya, tukas dia lagi, Menteri Johni. G. Plate perlu segera memerintahkan penyedia jasa seluler memperbaiki sistem jaringannya di sana antara lain dengan memperbesar kapasitas agar masyarakat dapat menjalin komunikasi dengan baik. Seiring dengan itu, perlu dilakukan alokasi anggaran melalui APBN untuk mengembangkan infastruktur telekomunikasi di kawasan itu dalam waktu dekat agar memudahkan peningkatan kapasitas jaringan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi warga masyarakat setempat.

Sebab selain urgensinya bagi pemerintah dan pemerintah untuk mengimplementasikan sesuatu program atau kebijakan, katanya, bagi warga masyarakat pun tidak kalah pentingnya, terutama dalam rangka memasarkan produk- produk pertanian dan peternakan ke luar daerah. Belum lagi mempertimbangkan kondisi pandemi sekarang malah anak-anak sekolah saja dituntut harus mau belajar secara virtual.[ Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

Aktual News

Foto : MOHAMMAD TAUFIQ

Diberdayakan oleh Blogger.