Jakarta, Aktual NewsPersidangan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan berlanjut Kamis siang 2 September 2021 dengan menghadirkan Hendrayana SH MH, Ahli di bidang Pers yang mewakili Dewan Pers.

“Persidangan kali ini, Kamis 2 September 2021 membuka paradigma normatif, bahwa perkara hukum yang melibatkan produk jurnalistik, harus melibatkan Dewan Pers sebagai penengah?” Tanya Suta pada Ahli.

Ia pun bertanya terkait keabsahan media online, bila sudah punya daftar AHU dari Kementerian Hukum dan HAM dapat dianggap sebagai media yang sah menjalankan usahanya.

Suta menanyakan kembali, apakah semua produk pers di media berupa surat pembaca, artikel dan opini yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab Pimred atau anggota Dewan Redaksi yang memutuskan masuk tidaknya tulisan yang dikirim seseorang?

Menurut Ahli, tanggung jawab sepenuhnya pada pengelola media tersebut, mulai dari Pimred hingga Pemimpin Umum. Menurutnya, sejauh sudah terdaftar sebagai bentuk Perusahaan dengan akta notaris dan ditambah ada nomor AHU dari Kementerian Hukum dan Ham, maka media tersebut terikat dengan UU Pers.

Usai sidang Penasehat Hukum Ruslan Buton, Suta Widhya berharap agar kasus Ruslan Buton menjadi kasus terakhir terhadap pemidanaan seseorang tanpa melewati Konsultasi dengan Dewan Pers terhadap produk jurnalistik. Padahal UU Pers menjamin kebebasan berpendapat seseorang. Dan pasal 22 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.

“Delik aduan yang dilakukan oleh pelapor semestinya gugur sejak awal andaikan dilakukan gelar perkara sebelum adanya persidangan di pengadilan,” tutup Suta. [ Red/Akt-01/UG DANI ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.