Medan, Aktual News – Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Hutagalung pertanyakan dasar dan kriteria pengadaan baju seragam sekolah dan sepatu bagi siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Pengalokasian anggaran sekitar Rp 7 Miliar di APBD Pemko Medan 2021 untuk SD dan SMP pada masa pandemi Covid 19 saat ini patut dipertanyakan.

“Seberapa urgen pengalokasian anggaran itu dan bagaimana realisasi sistem pendistribusiannya di lapangan. Kita kuatir penyaluran tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kecemburuan Sosial apabila pembagian tidak merata. Apalagi, kondisi saat ini banyak warga Medan menjadi kurang mampu akibat dampak Covid 19,” ucap Johannes Hutagalung saat pembahasan P APBD TA 2021 Pemko Medan bersama Dinas Pendidikan Kota Medan, di ruang Komisi II gedung DPRD Medan, Minggu (26/9/2021).

Namun rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Wakil Ketua Sudari ST, sekretaris Dhiyaul Hayati, Modesta Marpaung, Haris Kelana Damanik, Johannes Hutagalung, Wong Cun Sen Tarigan dan Afif Abdillah. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan didampingi Kabid Mulyadi dan staf Ilhama.

Lalu dikatakan Johannes, berapa banyak warga miskin yang mendapat bantuan itu. Apakah dengan jumlah segitu sudah mencover seluruh siswa miskin di Kota Medan. “Disdik harus transparan, berapa yang dapat dan sekitar berapa yang belum. Harus jelas sehingga benar benar dirasakan dan tepat sasaran,” bilang politisi PDI P itu.

Bilang Johannes Hutagalung, Dianya akan mengawal bantuan itu agar tepat sasaran. “Kita tidak setuju apabila pengadaan bantuan itu menjadi ajang manfaat mencari keuntungan secara pribadi kerna golongan,” tegasnya.

Selaku konterpart Dinas Pendidikan harus mengetahui sasaran bantuan dimaksud. “Karena kita cukup banyak menerima pengaduan dan keluhan di masyarakat perlunya bantuan bagi anak sekolah. Maka sangat tepat Komisi II perlu dilibatkan terkait upaya peningkatan pendidikan di Kota Medan,”katanya.

Tapi menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Adlan melalui stafnya Ilhama menyampaikan, di Tahun 2021 pihaknya ada mengalokasikan anggaran baju seragam sekolah untuk SD dan SMP sekitar Rp 7 Miliar.

Anggaran itu diperuntukkan pengadaan baju seragam untuk siswa miskin. Adapun kriteria bagi siswa yang mendapat harus memiliki surat miskin dari Lurah yang dikordinir oleh kepala sekolah dan yang mendapat saat ini masih berdasarkan kuota. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.