NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL - Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba di Lapas Kotapinang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (18/5/2021).

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan narkoba di Lapas Kotapinang", Ujarnya.



Adapun ketiga tersangka yaitu FD (25), warga Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, H (37), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dan EPS alias Tonggek (30) yang berstatus sebagai tahanan Hakim di Lapas Kotapinang yang juga merupakan warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu.



Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515, 28 gram bruto, 1 unit HP Android, 1 unit sepeda motor RX King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

Kata AKBP Deni Kurniawan, pengungkapan kasus dimulai awal bulan Mei 2021 terkait adanya informasi peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikendalikan seorang Tahanan bernama EPS alias Tonggek yang berstatus sebagai tahanan Hakim.
"Berawal dari informasi tersebut, Kasat Narkoba dan Kanit membentuk Timsus", Paparnya.

Selanjutnya, Timsus mulai melakukan penyelidikan hari Minggu (16/5/2021), sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu melintas 1 unit sepeda motor RX King Hitam berboncengan, lalu personel melaksanakan pengejaran hingga sepeda motor RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika itu juga pengendara sepeda motor RX King disergap dan berhasil ditangkap personel.

Saat digeledah terhadap badan dan barang bawaan tas ransel warna hitam disita 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515, 28 gram bruto. Dari keterangan tersangka FD yang merupakan joki, mereka adalah suruhan dari tersangka EPS alias Tonggek dan tersangka H adlah pendamping nya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.

Kemudian hari Senin (17/5/2021), dilakukan koordinasi dengan Kalapas II B Kotapinang, Edison Tampubolon untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek dan tadi malam beliau berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan tentang tindak pidana Narkotika.

Kepada petugas, EPS alias Tonggek mengaku telah 2 kali berhasil meloloskan sabu-sabu dengan kedua kurir FD dan H, yaitu bulan April akhir sebanyak 2 ons dan bulan Mei sebanyak 2 ons, kedua kurir mendapatkan imbalan Rp 3.000.000 setiap pengiriman.

Terhadap ketiga tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan mereka dijerat dengan pasal 114 sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.