Jakarta, Aktual News Apapun istilahnya yang digunakan saat ini, baik itu PPKM ataupun PSBB yang pada intinya telah terjadi pembatasan ruang gerak masyarakat dalam pencegahan penyakit menular yang bersifat luar biasa dan telah masuk kedalam definisi karantina wilayah sesuai pasal 1 angka 10 UU No 6/2018 :

“Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang maka timbul suatu hak dan kewajiban terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pemberlakuan keputusan tersebut.

Kewajiban masyarakat yang dikarantina seperti yang disebutkan dalam Pasal 54 ayat (2) dan (3) yang pada prinsipnya mematuhi larangan agar tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat juga untuk kenyediakan kebutuhan dasar sehari hari bahkan kebutuhan pakan hewan ternak didalam wilayah karantina tersebut, hal itu dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1).

Dan lebih lanjut pada Pasal 8 nya menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Dan yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” sesuai penjelasan pasal 8 UU tersebut antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

Pada prinsipnya, apapun istilah yang diberlakukan dalam hal pencegahan Covid 19 ini harus memperhatikan hak-hak masyarakat, sehingga tujuan untuk mengurangi penyebaran penyakit ini bisa tercapai dan masyarakat menjadi tenang karena kebutuhannya juga terpenuhi. [Red/Akt-08/CA]

 

Aktual News 

Oleh : H. Panjaitan, S.H.M.H.
Ketua bidang advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Betawi (PADI).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.