Maluku, Aktual NewsMasyarakat Maluku, lebih khusus warga Kota Ambon patut bersyukur karena dalam waktu dekat ini pada salah satu pojok hamparan kota, spesifiknya di pelataran “Pantai Mardika”, akan segera berdiri sebuah gedung pasar yang megah. Untungnya lagi, walau pun kelasnya tak beda bila dibandingkan dengan gedung-gedung mall yang megah di ibukota dan kota-kota besar lainnya, namun bangunan pasar ini bukan dibangun dengan biaya perusahaan-perusahaan swasta yang lazimnya ‘profit oriented, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Pusat cq Kementerian PUPR melalui Dana APBN tahun anggaran 2021.
Salah satu sumber Kementerian PUPR, kepada media ini mengatakan, untuk pembangunan “gedung pasar” yang baru ini di Kota Ambon ini, Pemerintah cq Kementerian PUPR telah menganggarkan dana sebesar Rp 153.454. 500.000,- (seratus lima puluh tiga milyar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaksanaan tender proyek dengan nama paket “Pembangunan Pasar Mardika” ini sudah dimulai sejak Juni 2021 lalu, dan tahapannya sekarang hanya tinggal menunggu saja penetapan Panitia Lelang tentang perusahaan manakah yang tampil sebagai Pemenang Lelang.
Manajemen konstruksi pembangunan, kata dia, telah lebih dahulu ditenderkan,sekarang sudah selesai dan dimenangkan oleh PT. Ciriajasa Cipta Mandiri di Jln Ciputat Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan biaya sebesar Rp 2.514.619.000,- (dua milyar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah). Pelaksanaan tender Manajemen Konstruksi, menurut sumber ini, diikuti oleh beberapa perusahaan antara lain terdapat PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar di Sulawesi Selatan dan PT Yodya Karya (Persero) perusahaan BUMN yang beralamat di Jln Cikini Raya Jakarta Pusat, namun endingnya dimenangkan oleh PT Cirijasa Cipta Mandiri, sebuah perusahaan penyedia Jasa Konsultan Perencana serta Manajemen Konstruksi dan Pengawasan yang berdiri sejak tahun 1991.
Lebih lanjut dikatakan, ketika pelelangan proyek “Pembangunan Pasar Mardika” ini dibuka, lebih 200 perusahaan yang mendaftarkan diri, tetapi penyerahan dokumen hanya dilakukan oleh 14 perusahaan. Diantara ke-14 perusahaan yang ikut pada saat-saat akhir jelang lelang, terdapat 7 perusahaan swasta dan 6 perusahaan BUMN ditambah 1 perusahaan BUMD.
Adapun perusahaan-perusahaan BUMN/D yang ikut dalam pelelangan proyek pembangunan “gedung pasar tradisional-modern” untuk Kota Ambon ini, terdiri dari : PT Adhi Karya (Persero) Tbk.PT Brantas Abipraya (Persero)PT Hutama Karya (Persero)PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk anak perusahaan BUMD PT Pembangunan Jaya milik pem-prov DKI, PT Nindya Karya (Persero)PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta PT Wijaya Karya Bangunan Gedung yang juga salah satu anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Sementara perusahaan-perusahaan swasta yang turut berakrobat meliputi : PT Citra Prasasti Konsorindo yang beralamat di Jln Kemakmuran III Marga Jaya Kota Bekasi, PT Delima Agung Utama di Jl. Suryalaya XII No. 6 Buah Batu Bandung, PT Djasa Ubersakti Tbk yang konon baru saja menandatangani Kontrak sebuah proyek hampir senilai Rp 60 Milyar dari pihak KPK,  PT Lince Romuli Raya di Jl. Gunung Sahari Ancol Ampera V Jakarta bersama PT Sinar Cerah Sempurna di Jl. Karangrejo Barat Tinjomoyo Semarang dan PT Suatri di Jl. DR. Ratulangi Mariso, Kota Makassar.
Terpisah, staf pengajar Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura Ambon, DR Siti L. Divinubun S.Pd, M.Pd., menyatakan menyambut baik atensi serta inisiatif pemerintah pusat cq Menteri PUPR DR. Ir. Basuki Hadimulyono, M.Eng mau peduli dengan mengalokasikan dana yang lumayan besar nilainya terhadap Kota Ambon hanya khusus untuk membangun sebuah bangunan pasar.
Dihubungi media ini melalui ponselnya, sore hari Jumat (10/9), Divinuvun mengatakan : Mungkin saja ada orang berpendapat lain, tetapi selaku bagian warga Kota Ambon, pembangunan baru gedung Pasar Madika ini tentu saja disyukuri sebab setidak-tidaknya geliat rutinitas ekonomi masyarakat sehari-hari kelak berlangsung dalam suasana yang lebih sehat dan juga lebih  bermartabat. Ini bisa memberikan rangsangan atau stimulans bagi masyarakat terutama orang-orang yang bermukim di sekeliling gedung pasar untuk melakukan revitalisasi terhadap rumah kediaman mau pun lingkungan pemukiman masing-masing.
Patut disyukuri, tandasnya, sebab bangunan gedung lama yang dibangun pada dekade 1980an sudah berusia kurang lebih 40an tahun, lagi pula kelihatan tidak terawat dengan baik sehingga menampilkan kesan sebuah bangunan tua yang lusuh. Selain itu penataan lingkungannya juga terabaikan, mengakibatkan kesan kumuh disamping kesemrawutan nampak di mana-mana.
Dia menilai, sampai turunnya proyek besar bernilai jumbo ini tentu tidak lepas dari upaya-upaya keras Walikota Ambon Richard Louhenapessy melakukan upaya-upaya pendekatan dengan mengusung argumentasi-argumentasi yang brilyant. Sebab secara normatif, alokasi anggaran Pemerintah Pusat untuk membiayai sesuatu proyek di daerah  lazimnya didasarkan pada usulan Pemerintah Daerah masing-masing, yang mesti berangkat dari argumentasi yang realistis dan rasional, apalagi anggaran itu demikian besarnya padahal hanya khusus untuk membangun sebuah bangunan gedung pasar.
Tentu selain surat usulan dengan aneka-ragam dokumen lampiran sebagaimana lazimnya, kata dia, tidak mustahil masih lagi diselingi dengan rangkaian perdebatan serta adu-argumentasi yang alot ketika alasan Pemerintah Kota Ambon dibalik usulan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung pasar ini dipertanyakan para pembuat kebijakan di Jakarta.
Bagi saya turunnya anggaran sebesar ini bagi sebuah proyek pasar di Kota Ambon merupakan sebuah prestasi yang juga patut diberikan apresiasi. Kita harus bisa berlaku obyektif memberikan penilaian terhadap prestasi semacam ini dengan melihat korelasi antara runtunan tali-temali prosesnya dari tahapan awal hingga turunnya proyek besar ini ke Kota Ambon dengan sistem birokrasi anggaran yang kita tahu, tukasnya.
Hanya dia berharap iktikad baik Walikota Louhenapessy yang mengilhami munculnya gagasan awal hingga turunnya proyek pasar megah ini harus terus dijadikan landasan inspirasi. Bila kelak sudah selesai dan akan difungsikan, kata dia, penempatan para pedagang harus diatut secara arif. Apa yang dimaksudkan di balik frasa “arif”, menurut dia : Jauhi pertimbangan-pertimbangan subyektif yang dapat mengakibatkan seseorang pedagang yang ada hak malah dirugikan, apalagi dengan alasan-alasan laten yang lazim misalnya gara-gara tak punya orang dalam.[ Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

Aktual News

Foto : Desain Pasar Mardika Ambon

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.