Maluku, Aktual News-Semua orang sepakat, bahwa dalam penerapan hukum sehubungan dengan peristiwa-peristiwa tindak pidana, hukum harus mampu berlaku efektif memberikan efek jera agar para pelaku benar-benar bisa menjadi jera dan kelak tidak akan berani mengulangi kembali perbuatannya. Tak heran, ketika terjadi sesuatu peristiwa tindak pidana banyak orang tidak sabar menanti pihak kepolisian menangkap dan mengusut si pelaku, bilamana perlu cepat-cepat dilimpahkan pada pihak Kejaksaan berwenang agar pelaku diperhadapkan serta dituntut di muka Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ini pula yang hari-hari ini menjadi harapan bagi Wa Ode Mahida, seorang wanita usia uzur lebih 90an tahun yang sehari-harinya tinggal bersama anak-anak dan cucu-cucunya antara lain seorang cucu-perempuannya, Wa Ode Suhuri. Wa Ode Mahida tinggalnya di Desa Posalu Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Kepulauan Wakatobi Sulawesi Tenggara. Harapan Wa Mahida tentang keberlakuan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini berhubungan dengan aksi “kekerasan bersama terhadap barang” atau juga “pengrusakan tanaman produksi” di dalam area lahan kebun/ladang miliknya yang telah dikuasai dan diolah/diperusah bersama-sama almarhum suaminya sejak lebih 50 tahun silam.
Baik Wa Ode Mahida mau pun cucunya Wa Ode Suhuri sama-sama berharap, Kapolres Wakatobi di Wandoka, AKBP Suharman Sanusi S.Ik dapat segera memerintahkan jajarannya untuk turun mengusut kasus ini, terutama sebagai ikhtiar jangan sampai perbuatan ini terulang kembali atau terjadi secara berulang, sebab dahulu juga sudah dicegah namun para pelaku tetap bersikeras mengulangi dan meneruskan perbuatannya.
Harapan Wa Ode Mahida dikemukakan kepada media ini oleh anaknya, Adulun, seorang anggota TNI-AD yang sekarang bertugas di Koramil Cimanggis Kodim Kota Depok. Menurut mantan anggota Divif-1/Prakasa Vira Gupti Kostrad yang bermarkas di Cilodong Depok ini, Ibunya benar-benar terpukul gara-gara peristiwa ini sebab tanaman atau pepohonan yang dirusakkan dan dimusnahkan oleh para Pelaku adalah hasil perusah bersama alamrhum ayahnya di dalam lahan kebun/ladang yang sudah lebih 50 tahun dikuasai dan diperusah.
Penguasaan orangtuanya selama lebih 50an tahun atas tanah itu, menurut Adulun, berlangsung secara berturut-turut atau tidak terputus-putus, konkrit dan terbuka, tetapi selama rentang waktu sekian lama itu tidak pernah ada siapa pun yang datang mengajukan keberatan atau mengklaim seakan-akan ada haknya, baik atas keseluruhan tanah itu atau pun sebagian saja.
Menyelingi keterangannya, melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini Adulun mengirimkan beberapa lembar foto yang memperlihatkan pohon yang sudah tumbang dan sudah dipenggal-penggal serta tanaman-tanaman sekelilingnya pepohonan itu yang rusak atau musnah, susul kemudian dikiriminya lagi 2 buah rekaman video.
Rekaman video selain menampilkan tayangan Wa Ode Mahida sedang merunduk duduk secara perlahan-lahan di atas batangan “pohon mangga” yang sudah tumbang dalam keadaan terpenggal-penggal, juga terdengar secara jelas penggalan komentar dari suara seorang lelaki, yang mengatakan : Ini proses penebangan kayu, yang ditebang oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dan inilah pemiliknya. Si Ibu inilah pemiliknya. Ini pemilik kayu sekaligus pemilik lahan ini. Yang menebang ini La Poru.
Dikatakan, “aksi kekerasan bersama terhadap barang” dam/atau “pengrusakan” ini terjadi tepatnya pada hari Senin (13/9), sedangkan “pelaku” perbuatan ini teridentifikasi bernama Idris alias “La Poru”, yang juga warga Desa Posalu, dengan dibantu pula oleh seseorang lainnya.
Modus operandinya, tukas dia, pelaku memakai tenaga mesin Chain-Saw bahkan konon dibantu pula seseorang lainnya, melakukan penebangan pohon mangga ukuran besar yang sudah berusia puluhan tahun milik orangtuanya pada lahan kebun/ladang yang telah diperusah atau diolah dan dikuasai lebih 50 tahun silam, padahal tanaman itu selalu dipanen hasilnya bila tiba pada musim berbuah.
Perbuatan Pelaku ini menurut Adulun tergolong tindak pidana “kekerasan bersama terhadap barang”, sebab, secara terang-terangan dengan tenaga bersama (orang dan mesin Chain-Saw) ditambah pula seseorang lain yang ikut membantu, sengaja melakukan kekerasan terhadap barang (“tanaman produksi”) akhirnya menjadi rusak bahkan hancur hingga berubah bentuk dari keadaannya semula dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan diambil-hasilnya lagi.
Saking kesalnya, tambah dia, disela kesibukannya hari-hari ini selaku Anggota TNI mensupport program pemerintah dalam rangka vaksinasi covid-19, dia juga sedang mempersiapkan laporan/ pengaduan kepada Kapolres Wakatobi, di Wandoka. Laporan/pengaduan ini dilayangkan dirinya jauh-jauh dari tempat tugasnya sehari-hari di Kota Depok, karena ponakannya menyampaikan pemberitahuan detil tentang peristiwa ini dilengkapi foto-foto dokumentasi dan video lengkap, bahkan diringi keluhan serta ungkapan kemasygulan gara-gara merasa dilecehkan para Pelaku, hanya mereka tidak tahu kira-kira langkah hukum apa yang bisa ditempuh.
Ini penting, tukasnya lagi, sebab perbuatan semacam ini bila dibiarkan begitu saja tanpa ada sesuatu tindakan hukum yang konkrit dan terukur oleh pihak Kepolisian berwenang, niscaya kelak akan melahirkan preseden buruk dalam penerapan hukum di negeri ini, seakan-akan pada wilayah-wilayah tertentu hukum bisa saja diajak kompromi terhadap tindak pidana yang nyata-nyata telah dilakukan oleh orang-orang tertentu pula.
Oleh karena itu, berhubung dari pengecekannya peristiwa ini telah diketahui pula anggota Polri yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Desa Posalu, dan mengingat pula peristiwa semacam ini bukan tergolong “delik aduan” yang harus menunggu adanya laporan/pengaduan, maka dia tidak lupa mengemukakan harapannya, agar sebelum suratnya tiba justru jajaran Kepolisian sudah lebih dahulu bertindak proaktif dengan menciduk para Pelaku kemudian diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [ Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

 

Aktual News

 

Foto : “Obyek Kekerasan Terhadap Barang” di Desa Posalu – Wakatobi.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.