Deli Serdang, Aktual News – Diduga Kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba yang dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,Sumatra Utara berbuntut panjang.

Dalam permasalahan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab.

“Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan penyidik, termasuk kapolsek dan kanit reskrimnya,” bilang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10/2021)

Namun Irjen Panca putra menyatakan prihatin atas kasus tersebut, dan saat masih didalami Bidang Propam Polda Sumut dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik.

“Disini saya ikut prihatin atas kasus ini dia mengatakan seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,”tegasnya.

Namun Irjen Panca meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke Polda Sumut. Sebab semua yang terlibat akan ditindak tegas.

“Saya ikut prihatin dan saya sudah dengar dan saya sudah bicara kepada jajaran saya dan Percayakan saja saya akan tindak tegas,” sebutnya.

Lalu dalam kasus ini enam oknum Polsek Kutalimbaru Kabubaten Deli serdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Mereka antara lain berinisial Aiptu DR dan Aipda SDB dan Aipda HKR dan Aiptu HG dannAipda SP dan Bripka RHL.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan istri pelaku dan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.

Semula kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) yang lalu.

Tapi saat itu petugas kepolisian menemukan SM suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba jenis sabu dan Kemudian SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Lalu kemudian Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta. Sementara itu Aiptu DR mengajak MU (19) istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli istri tersangka.[ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.