Jakarta, Aktua News-Jangan sekali – kali seorang istri berani marahi suami. Apalagi suami yang lagi mabuk. Baik mabuk karena minuman, ataupun mabuk kepayang dengan perempuan lain. Sebab, bila sang suami tidak terima dan melapor ke Polisi, niscaya nasibnya akan seperti Valencia.

Perempuan (45) dengan nama nama lain Nengsi Lim dari Karawang, Jawa Barat ini bernasib malang karena dituntut JPU 1 tahun dalam persidangan dengan dakwaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus Nengsi Lim cukup menyedot perhatian masyarakat luas. Bagaimana tidak? Di dalam rumah tangga seorang istri dimarahi suami adalah hal biasa. Tapi, seorang istri memarahi suami baru kali ini masuk ke ranah hukum.

“Kami sangat apresiasi atas langkah cepat Jaksa Agung untuk ambil alih kasus istri marahi suami yang nabuk. Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa masih ada banyak hal problematika dalam penegakan hukum kita yang berakibatkan mencederai rasa keadilan publik. “Kata Alex pada Rabu (17/11) pagi di Kantor JLO, Jl Cideng Barat Dalam No 4A Jakarta Pusat 10510.

Menurut Alex sebenarnya keadilan tidak ada kaitannya dengan apa yang terjadi dalam Ruang Sidang. Karena keadilan adalah apa yang keluar dari Ruang Sidang itu sendiri.

“Jadi, adil atau tidaknya pada saat seseorang keluar dari ruang sidang. Sedangkan di dalam ruang sidang hanyalah Proses pencarian keadilan. Begitu ke luar sidang baru terasa ada tidaknya keadilan itu sendiri.” Tutup Alex. [ Red/Akt-01 ]

 

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.