https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Foto : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N

 

Tangerang, AktualNewsAhmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) minta kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk memberhentikan Anggota Badan permusywaratan Desa (BPD) yang terlibat Aktif menjadi pengurus partai Politik di kabupaten Tangerang,karena hal tersebut dilarang sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 pasal 66 bahwa anggota BPD dilarang penjadi pengurus partai Politik ucap Suhud

Dimana BPD sebagai parlemennya Desa dipilih oleh masyarakat desa dalam perwakilan setiap wilayah dan langsung di utus menjadi perwakilan masyarakat sebagai BPD Desanya yang kemudian dilaporkan oleh kepala desa kepada pak camat untuk dilaporkan kepada pak Bupati untuk dilantik dan di SK kan oleh Bupati dan dibagikan SK tersebut melalui camat setempat,hal ini tentu akan sangat merugikan Masyarakat dan juga Anggaran Negara karena jelas BPD desa akan mendapatkan insentif dan harus profesional dalam bekerja dan menjalankan tupoksinya terutama menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat,lain hal ketika anggota BPD nya adalah aktif menjadi pengurus partai Politik dan ini secara undang-undang jelas dilarang.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa di wilayah Kabupaten Tangerang banyak anggota BPD yang terlibat sebagai pengurus partai politik,salah satunya di wilayah Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang Dimana menurut informasi ada 2 orang anggota BPD desa terlibat aktif sebagai pengurus partai Politik,ada inisial ES yang menurut informasi menjabat sebagai ketua BPD Desa diwilayah kecamatan Jambe juga aktif sebagai pengurus Partai politik dikecamatan Jambe kemudian ada juga inisial A yang juga menjabat sekertaris BPD desa diwilayah kecamatan Jambe yang juga menjabat sebagai salah satu pengurus partai Politik di Kecamatan Jambe hal ini tentu amat sangat di larang oleh Undang-undang dan aturan,kemudian menurut informasi juga di kecamatan solear inisial M yang juga salah satu anggota BPD desa menjabat sebagai pengurus partai Politik dikecamatan solear hal ini tentu harus segera diatasi agar tidak jadi persoalan dan polemik dikemudian hari.

Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N meminta Bupati Tangerang,forum BPD kabupaten Tangerang dan camat setempat untuk segera memanggil yang bersangkutan dan mengevaluasi jika benar adanya segera untuk memberhentikan yang bersangkuta,kami mendapat laporan dari masyarakat dan ini kami akan sikapi karena dianggap bisa merugikan keuangan Negara ucap Suhud

Menjadi BPD di desa setempat Menurut Suhud merupakan wadah yang baik untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta salah satu fungsi nya melakukan kontroling dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah desa setempat maka ini merupakan tugas mulia yang diemban ketika dilaksanakan sesuai dengan Tupoksi ucap Suhud. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

 

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.