Makassar
- Aktualinvestigasi.com | Bermula meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf menjelaskan mengenai pelapor Rukman terhadap terlapor Andi Sitti Saniah S (47) dijadikan tersangka.


Dalam pertemuan awal, Kapolsek terima para awak media di Mapolsek, Selasa 20 Desember 2022 dengan suasana hangat dan bersahaja.


ASS (47) di duga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan. Lalu para awak media meminta penjelasan terkait penanganan kasus tersebut yang di tangani oleh Polsek Rappocini.


Ketika meminta waktu untuk wawancara terkait laporan laki-laki Rukman kepada terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S (47) jadi tersangka, Kapolsek mengatakan kita tunggu dulu Kanit Reskrim menjelaskan terkait hasil proses penyelidikan.


Maka para awak media mengikuti apa yang menjadi arahan Kapolsek. Disela-sela menunggu Kanit Reskrim, AKP Muh Yusuf mencairkan suasana lewat canda tawa dan diskusi lepas hubungan antar pers dan kepolisian sebagai mitra.


Tidak begitu lama menunggu kehadiran Kanit, Kanit Reskrim Iptu Bobby............. datang menemui para awak media yang tergabung beberapa media online.


Tidak hanya Kanit, Panit, Penyidik hadir menemui para awak media. Di tengah pertemuan masih berlangsung, Kapolsek Rappocini mengarahkan Kanit Reskrim memberikan keterangan soal pertanyaan rekan-rekan media.


Ironisnya, para awak media kecewa dan sesalkan sikap Kanit Reskrim Iptu Bobby menyikapi beberapa pertanyaan awak media.


Ketika di cecar pertanyaan bagaimana penetapan ASS jadi saksi terlapor tiba-tiba beralih status jadi tersangka, Kanit Reskrim kemudian enggan menanggapi pertanyaan awak media.


Malah Kanit Reskrim terkesan arogan, kaku dan dinilai tidak memahami peran serta fungsi pers itu sendiri. Padahal jelas pers merupakan bagian dari produk hukum. 


Lantas para awak media menjelaskan bahwa kami menghormati kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan, akan tetapi kehadiran para awak media hanya meminta keterangan normatif penanganan dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan.


Terkait apa yang menjadi dasar ASS di jadikan sebagai tersangka dan alat bukti yang di amankan Polsek Rappocini.


"Kanit pun tidak memberikan jawaban, justru ia mengatakan menolak untuk di wawancarai. Tidak semua informasi itu bisa di akses pers dan karena itu rahasia penyidik," jelas Kanit Reskrim.


Para awak media pun menghormati itu, lalu ketika ditanya sejauh mana kinerja penyidik sebagai penegak hukum dalam menangani kasus ini, ia pun enggan jawab pertanyaan awak media.


Sehingga kami kecewa dan menilai Kanit Reskrim terkesan kaku menyikapi peran dan fungsi Pers. Ini tentu mengabaikan  transparansi penegakan hukum sebagai informasi dan edukasi publik.


Sementara Kapolsek AKP Muh Yusuf kembali menemui para awak media di tengah kekakuan Kanit Reskrim dengan awak media.


Kapolsek pun melayani dan memberikan jawaban atas pertanyaan para awak media. Muh Yusuf menjelaskan bahwa penetapan tersangka ASS (47) itu sudah memenuhi dua alat bukti.


"Sehingga saat ini tersangka dalam penanganan di Polsek Rappocini. Adapun alat bukti yang sudah di amankan, bukti kwitansi pembayaran, foto dokumentasi dan surat keterangan pernyataan," ujar Kapolsek, Selasa (20/12/2022).


"Jadi ini masih dalam proses ya, namun kami sudah ada tembusan ke kejaksaan," AKP Muh Yusuf.(tim)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.