Sukisari, S.H. Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Menyampaikan Pertimbangan Majelis Hakim Mengabulkan PKPU Dan Hadirkan Ahli Dari OJK Dalam Rapat Kreditor


 

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - SUKISARI, S.H. MEMINTA PENGURUS PKPU MEMBACAKAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM MENGABULKAN PKPU KRESNA LIFE YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 233 UU 37/2004 JUNCTO PASAL 2 AYAT (5) UU 37/2004 DAN MENURUT PASAL 30 UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OJK, YANG TEPAT SEBAGAI AHLI.

Bahwa ahli diatur dalam Pasal 233 Ayat (1) UU 37/2004, bahwa Pengurus  meminta ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan Pasal 238 Ayat (1) UU 37/2004 Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang harta debitor.

Permohonan PKPU Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA TELAH DIKABULKAN HARI KAMIS TGL 10 DESEMBER 2020, maka saat ini telah berlaku UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Yang masih menjadi pertanyaan, apa dasar Majelis Hakim berani mengabulkan permohonan perkara Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA apabila bukan diajukan oleh OJK.

Bahwa sesungguhnya, menurut Pasal Pasal 223 yang berbunyi :

“Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”

[nextpage title="Next\"]

Sedangkan Pasal Pasal 2 Ayat  (5) berbunyi :

“Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.” Yang mana sejak berlaku UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjadi otoritas OJK.

Perlindungan Konsumen Lembaga Keuangan  Mengacu Pada Pasal 30:

(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

a. Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

b. Mengajukan gugatan:

  1. Untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau



  1. Untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Rapat Kreditor Pertama bukan hanya acara perkenalan tetapi menyampaikan rencana proses PKPU.

Di dalam rapat kreditor Sukisari meminta Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti mencatat semua masukin Kreditor dalam Berita Acara Rapat agar bisa menjadi pertimbangan Majelis Pemutus atau saat dilakukan Permohonan Peninjauan Kembali.

Bagi kreditor yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi Sukisari, S.H. WA : 08118-120164 [JNI]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.