Solear, Aktual News-Merujuk dalam musyawarah pada hari minggu tanggal 25 Oktober 2020 telah diterbitkan lampiran “Berita Acara” terkait permasalahan tanah di blok IV, Kp Bojong Rt 001/006, seluas 400 M2, Ds Pasanggrahan, Kec Solear Kab, Tangerang antara Tatang Sumarna sebagai kuasa dari ahliwaris Tanggal bin Mulud dengan Martin Lubalu ( sebelum di cabut kuasanya sebagai kuasa ahliwaris-Red ) sebagai kuasa dari ahliwaris Sanah ( Almh- Red ), dari berita acara tersebut dijelaskan, 1 . SPPT tahun 1995 yang di keluarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab, Tangerang tertanggal 03 April 1995 atas NOP : 36.19.012.005.004.0280.0.

2 . SPPT tahun 1995 yang di keluarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab, Tangerang tertanggal 02 Januari 2020 atas NOP : 36.19.012.005.004.0280.0.
3 . Akta jual Beli No. 04/SOLEAR/2018, tertanggal 08 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara ( PPATs ), Kecamatan Solear beserta lampirannya, dan AJB tersebut ditanda tangani oleh Camat Solear Samsu, S, Sebagai PPATs nya saat itu

Dari penelusuran awak media AktualNews ada indikasi dan kuat dugaan dokumen AJB tersebut digandakan jika melihat dari berita acara dalam musyawarah seperti disebutkan di atas bahwasannya lahan atau tanah yang terletak di kp Bojong Rt 001/006, desa Pasanggrahan Kec Solear Kabupaten Tangerang telah terdaftar dalam bentuk AJB No 04/Solear/2018, tertanggal 08 Januari 2018, dihadapan PPATs Kecamatan Solear, setelah ditelusuri ke PPATs kecamatan solear tanah atau lahan tersebut terdaftar dalam bentuk Akta Hibah No : 04/SOLEAR/2018.

Dari berita acara dalam musyawarah tersebut di jelaskan tanah atau lahan tersebut telah terdaftar dalam akta jual beli namun dilain pihak tanah atau lahan tersebut juga terdaftar dalam Akta Hibah dengan nomor registrasi sama ya itu No : 04/SOLEAR/2018, tertanggal 08 Januari 2018 dan di ketahui atau ditanda tangani oleh Samsu, Camat Solear sebagai PPATs, dugaan adanya pemalsuan dokumen antara AJB dan Akta Hibah dengan nomor registrasi yang sama dan yang menjadi pertanyaan besar di AJB dan Akta Hibah tanah tersebut berada di Kp Bojong Rt 001/006, desa Pasanggrahan tetapi nomor objek pajaknya berada di Kp Cipinang Rt 002/005, Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Dari dua hal tersebut menjadi dasar adanya dugaan pemalsuan dokumen AJB dan Akta Hibah yang dikeluarkan oleh PPATs Kecamatan Solear.
[ Red Akt-26 Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.