Solear, Aktual News-Adung warga Kp Kukulu Rt 013/007, Ds Cikareo kec Solear Kab, Tangerang melaporkan Jakaria Alias Priuk warga Kp Bojong Rt 001/006, Ds Pasanggrahan Kec Solear Kab, Tangerang ke Kepolisian Daerah Banten Polresta Tangerang, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/1410 / K/XII/2020/Resta Tangerang, tanggal 15 Desember 2020, laporan tersebut berdasarkan barang bukti Akta Hibah dengan saksi-saksi 1. Nunu Nursamsi, 2 . Aen

Kuat dugaan laporan tersebut berdasarkan musyawarah di Aula kantor Desa Pasanggrahan terkait sengketa tanah antara Tatang Sumarna dan Jakaria, sebagai catatan Tatang Sumarna adalah ahli waris dari Tanggal bin Mulud sedangkan Jakaria sebagai ahli waris dari Sanah, ada hal aneh dalam musyawarah tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar di PPATs Kecamatan Solear dengan Akta Jual Beli No 04, namun di pelaporan kepolisian Adung melaporkan Jakaria Alias Priuk dengan barang bukti Akta Hibah namun sayang Akta Hibah yang dijadikan barang bukti pelaporan tidak di jelaskan Nomor Akta Hibahnya dan kuat dugaan pelaporan tersebut ada unsur paksaan.

Didalam pelaporan tersebut Jakaria Alias Priuk dilaporkan dengan perkara pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin dengan pasal 406 KUHPidana dan pasal 167 KUHPidana dengan waktu kejadian sekitar bulan November 2020, jam 11:00 WIB, tempat kejadian Kp Bojong Rt 001/006, Ds Pasanggrahan Kec Solear Kab, Tangerang yang menjadi pertanyaan besar Jakaria Alias Priuk telah dilaporkan oleh Adung dengan pasal tersebut di atas namun hingga saat ini Jakaria Alias Priuk sudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Unit harda Polresta Tangerang sebagai saksi, awak media AktualNews sudah beberapa kali mewawancarai Jakaria Alias Priuk terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Unit harda Polresta Tangerang.

Hingga terbitlah surat panggilan Nomor : S pgl/440/IV/1.2./2021/Reskrim untuk yang kesekian kalinya, Jum’at 17:32 WIB awak media AktualNews kembali mewawancarai Jakaria Alias Priuk di kediamannya, Jakaria Alias Priuk mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya datang ke ruangan penyidik unit harda Polresta Tangerang guna memenuhi panggilan penyidik atas dirinya yang telah dilaporkan oleh Adung, dengan laporan pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin.

Hal aneh jika permasalahan atas laporan pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin, dengan adanya dua ( 2 ) orang saksi atas laporan tersebut seharusnya sudah ada yang menjadi tersangka atau laporan tersebut sudah P21 sebab laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 Desember 2020 namun hingga kini tepatnya tanggal 24 maret 2021 laporan tersebut belum P21 padahal pelapor dan yang dilaporkan jelas hanya dua belah pihak dan 2 orang saksi.

Yang menjadi pertanyaan besar berapa hari masa atau waktu pelaporan tersebut berlaku atau berapa hari berakhirnya waktu pelaporan.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.