Gunungsitoli, Aktual News– Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, E. Hulu S.H beberapa waktu lalu mengindikasikan bahwa pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Y. Nazara diduga keras tidak berdasarkan hukum yang jelas.

Dalam penjelasan Kabag Hukum Setda Nias Utara kepada wartawan melalui whatsapp, tertulis bahwa surat keputusan Bupati Nias Utara menjelaskan dasar pemberhentian sementara Sekda Kabupaten Nias utara Y. Nazara antara lain pasal 5 dan pasal 23 huru f UU R.I Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara ; juga pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan otonomi daerah .

Setelah ditelusuri pasal 5 dan pasal 23 huru f UU R.I Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara ternyata tidak memberikan kewenangan kepada Bupati Nias Utara untuk memberhentikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara. Demikian juga pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan otonomi daerah yang berbunyi ‘mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Namun dalam penjelasan pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan otonomi daerah tersebut menjelaskan bahwa tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda. Yang mana unsur forkopimda tingkat Kabupaten terdiri dari, yaitu Kepala Daerah (Bupati), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ketua DPRD), Kepolisian Resort (Kapolres), Komando Distrik Militer (Dandim), Pengadilan Agama (Ketua Pengadilan Agama), Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri) dan Kejaksaan.

Sedangkan yang dirapatkan diruangan Wakil Bupati Nias Utara pada tanggal 16 Juni 2021 menurut Kabag Hukum E. Hulu S.H adalah hanya beranggotakan :
•Pengarah : Bupati Nias Utara
• Wakil Pengarah : Wakil Bupati Nias Utara
• Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah
• Ketua : Kepala BKD Nias Utara
• Wakil Ketua : Asisten Bidang Administrasi Umum
• Sekretaris : Inpektur Kabupaten Nias Utara
• Wakil Sekretaris : Sekretaris BKD
• Anggota :
1. Kepala BPKPAD
2. Kabag Hukum
3. Kabid Pengadaan dan. Pembinaan Pegawai
4. Kabid Pengembangan Pegawai
5. Kabid Diklat
6. Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
7. Kasubbid Kesejahteraan dan Data Pegawai.

Selain pasal 5 dan pasal 23 huru f UU R.I Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara dan pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan otonomi daerah yang menjadi alasan pemberhentian sementara Sekda Kabupaten Nias Utara adalah berdasarkan laporan hasil kegiatan Operasi Yustisi razia tempat hiburan oleh Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dan masukan secara langsung dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk segera bertindak sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara.

Menurut salah seorang praktisi hukum yang sebelumnya menilai SK Bupati Nias Utara Nomor 800/152/K/Tahun 2021 adalah “Kontradiktif dan nyaris melampaui putusan pengadilan” kepada wartawan, kemarin (30/6) mengatakan, alasan pemberhentian sekda yang diungkapkan oleh Kabag Hukum Kabupaten Nias Utara tersebut bisa membingungkan masyarakat. sebab dalam pasal pasal tersebut tidak ada kata yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberhentikan sekretaris daerah.

Ditambahkannya , ” memang aneh dan dapat meresahkan jika perbuatan hukum tidak disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya disebutkan bahwa salah satu dasar pemberhentian sementara Sekda Nias Utara adalah berdasarkan laporan hasil kegiatan Operasi Yustisi razia tempat hiburan oleh Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, jika demikian maka seharusnya dicantumkan nomor surat laporan polisi tersebut dalam SK Bupati Nias Utara Nomor : 800/152/K/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah,” ujarnya.

Sementara dikonfirmasi wartawan kepada Kabag Hukum Setda Nias Utara, kemarin (30/6), E. Hulu, S.H meminta agar SK Bupati Nias Utara tersebut tidak dipolemikkan.

“Mohon maaf pak, kami memandang tanggapan kemarin sudah cukup, kita juga tidak ingin SK itu tidak perlu lagi dipolemikkan, SK sudah merupakan produk hukum, dan pengujian terhadapnya merupakan kewenangan instansi berwenang, mohon pengertiannya pak” Tulisnya via Whatsapp.

Selanjutnya, dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Nias Utara via whatsapp (30/6), apakah lembaganya telah dilibatkan atas pemberhentian terhadap YN dalam jabatan fungsional Sekda Nias Utara, hingga berita ini dipublikasikan, Sukanto Waruwu, S.E belum memberikan respon.[ Red/Akt-01/A86 ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.