Surabaya, Aktual News Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) bersama Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) kecewa dengan adanya kerumunan di acara launching logo baru PT, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Bakti Artha Sejahtera Sampang (BASS), pada hari Senin (9/8/2021) di jl. KH. Wahid Hasyim No 69 Kabupaten Sampang.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen HIPPMA dan LARM-GAK Sangat kecewa dengan adanya acara launching logo baru PT BPRS/BASS kabupaten Sampang Madura, yang mengakibatkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, dalam acara tersebut dihadiri lebih dari 50 orang dan terlihat aman tanpa ada gangguan dari tim gugus tugas yang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimana masih diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Padahal dimasa PPKM di wilayah sampang banyak petugas berkeliaran melakukan patroli baik Polri dan TNI juga Satpol PP, tapi hal tersebut seperti tidak berlaku pada acara kerumunan di kantor BPRS/BASS di atas jam 19:00 Wib, Ucap Mulyadi, S.H., M.H. Ketua Umum HIPPMA.

Ironisnya, acara tersebut dihadiri H. Slamet Junaidi Selaku Bupati Sampang dan selaku pembuat SK PPKM Sampang yang juga kepanjangan tangan Pemerintah Pusat di Kabupaten.

Yang kami sesalkan acara tersebut tidak tidak berijin, tapi TNI, POLRI dan SATPOL PP kabupaten Sampang Madura tidak berani membubarkan acara tersebut, dan kami akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan acara tersebut yang mengundang kerumunan dan melanggar prokes dan PPKM, ke Polda Jawa timur, ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.

Saat dikonfirmasi Syaiful Selaku Dirut BASS menjabarkan dengan jelas perihal acara di kantornya di masa PPKM.

“Undangan acara launching logo baru PT BPRS hanya 15 orang, tapi yang hadir lebih 50” bebernya.

Saat di singgung terkait waktu acara serta kehadiran Bupati Sampang dirinya menjelaskan dengan hadirnya Bupati sehingga waktu dimajukan.

“Benar H. Slamet Junaidi Bupati Sampang hadir sehingga acara dimajukan jam 18:00 Wib, sesuai instruksi beliau karena ada acara daring,” terangnya.

“Gugus tugas hanya menerima surat undangan dari BPRS pada jam 14:00 Wib (9/8/2021) masalah ijin tidak ada,” jelasnya. [Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.