https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan, Aktual News Terkait permasalahan perizinan bangunan seharusnya menjadi perhatian Pemko Medan, terutama dalam sistem birokrasi yang terlalu panjang prosesnya.

“Namun sebaiknya langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Kota Medan,”ucap Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini pun menegaskan dalam meminimalisir ada terjadi pelanggaran dalam pembangunan tentunya harus pengawasan.

“Contohnya izin membangunnya 5, tapi yang dibangun 6. Nah ini yang harus diawasi oleh kelurahan dan kecamatan serta dinas terkait dalam mengantisipasi kerugian negara.

Lalu begitu juga bila ada yang melebihi izin atau yang tidak mempunyai izin solusi sebaiknya memberikan denda dari lebih tinggi dari nilai biaya kepengurusan karena ini lebih efektif,” bilang anggota Komisi IV DPRD Medan ini.

Tapi Dedi juga mengingatkan, dalam perolehan sektor PAD bukan hanya sekedar mengejar capaian target, akan tetapi bagaimana juga peruntukannya.[Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.