Tangerang, Aktual News – Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar dan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Penerapan Uu No. 18 Tahun 2019 tentang “Pesantren” Dan Perpres No. 82 Tahun 2021 Tentang “Pendanaan Penyelenggaran Pesantren Bagi Pemerintah Kota Tangerang”, pada 16 s.d 17 Nopember 2021 di STISNU Tangerang.
Dr. KH. Mohamad Mahrusillah, MA pimpinan Yayasan Ben Zar menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merespon diterbitkannya UU dan Perpres Pesantren untuk menyakinkan kepada pemerintah daerah dan kota di Tangerang tidak ragu berkontribusi memberdayakan pesantren.
“Kami berharap, pada APBD Tahun 2022, baik di Kota atau Kabupaten Tangerang terdapat program pemberdayaan pesantren,” ujarnya.
Dr. H. Muhamad Qustulani, MA.Hum ketua STISNU Tangerang dalam pemaparan hasil kajian tentang UU Pesantren menyatakan bahwa UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 adalah paying hukum kewenangan pemerintah daerah dan kota Tangerang untuk lebih memperhatikan pesantren, sebab itu sudah tidak boleh ada lagi distorsi pemahaman bahwa pesantren hanyalah kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah, alasannya pasal 46 pada UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 ditegaskan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.”
Dukungan tersebut sebagaimana dimaksud paling sedikit pada ayat (1) paling sedikit berupa: bantuan keuangan; bantuan sarana dan prasarana; bantuan teknologi; dan/atau pelatihan keterampilan. Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
KH. Mulyadi salah satu Presedium Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang dalam uraiannya bahwa realiasasi program dari keberadaan UU dan Perpres Pesantren bergantung pada respon pemerintah di daerah. Sebab diharapkan pemerintah daerah mampu membuat program pemberdayaan yang benar-benar mengena dan tepat sasaran.
Hal tersebut diamini oleh Kyai Haji Fadlullah perwakilan dari FSPP lainnya, bahwa pemerintah pusat dan daerah harus konektif mensikapi realiasasi keberadaan UU dan Perpres pesantren, sehingga tidak sekedar diundangkan tetapi harus direalisasikan dalam wujud nyata. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan pesantren Ketika akan mendapatkan perhatian dari pemerintah, berupa akta notaris, npwp, dan lain-lain.
Dalam FGD tersebut, KH. Ahmad Rofiuddin ketua Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama mengingatkan tentang keberadaan pesantren salafiyah bale rombeng yang sudah mulai memudar dan menghilang kepermukaan.
Padahal pesantren asli di era sejarah semodel itu, sebab itu harus dilestarikan.
H. Mustaya Hasyim, ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang mengamini Langkah Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar dan STISNU Nusantara Tangerang kegiatan FGD UU Pesantren, sebab itu ia menyatakan dukungannya secara politis dan non politis agar rencana besar dari hasil FGD bisa direaliasasikan pada tahun berikutnya.
Ia berharap, dikemudian hari ada Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Pesantren yang tujuannya menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk memperhatikan serius pesantren.
Acara dihadiri oleh H. Tasri Jamal (anggota DPRD Kota Tangerang, H. Mustaya Hasyim (DPRD Kota Tangerang), KH. Fadulullah (FSPP), KH. Mulyadi (FSPP), KH. A. Rofiuddin (FSPP), Ecep Ishak (Peneliti PSP Nusantara Tangerang), perwakilan pesantren, dosen dan mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang.[Red/Akt-41/Yunadin]
Aktual News
Posting Komentar