Karanganyar, Aktual News Kericuhan terjadi saat eksekusi pengosongan sebidang tanah luas 206 meter di Dukuh Kuthorejo, Rt 03 RW 05 Desa Balong, Jenawi, Karanganyar. Saat proses eksekusi pengosongan sempat bersitegang antara petugas dengan tergugat dan warga sekitar.

Petugas Pengadilan Negeri Karanganyar sekira pukul 09.30 WIB Pembacaan Penetapan di Aula Kantor Desa Balong membacakan putusan eksekusi rumah mewah di Jalan Kertajaya Indah Surabaya tersebut.

Namun Kuasa hukum termohon, Mugiyono membacakan penetapan meminta penundaan proses eksekusi.

Pasalnya pihak termohon sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sudah mendapatkan nomor register No. 90 di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Meski begitu, sekira pukul 10.52 WIB dilakukan proses eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Niken Wahyuningsih dan Ihda Farih Muhammad (anak) beserta Istrinya.

Perlawanan sempat dilakukan termohon Niken Wahyuningsih, dengan menolak keluar rumah.

Meski terjadi penolakan, putugas kepolisian yang mengawal proses eksekusi ini tetap menjalankan keputusan pengadilan.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan dalam eksekusi ini pihaknya hanya bersifat mengawal keputusan yang telah diputuskan pihak Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Rencana awal kegiatan eksekusi, ungkap Agung, dilaksanakan pada hari Selasa 24 Maret 2020. Namun pelaksanaan kegiatan ditunda karena pandemi Covid-19.

“Dan dapat dilaksanakan eksekusi pada hari ini Rabu, 15 Desember 2021. Kami hanya bersifat memberikan pengawalan putusan Pengadilan,”terang Agung ( Rabu 15 Desember 2021.)

Kendati sempat ada penolakan eksekusi, akhirnya sekira pukul 12.30Hb WIB, proses eksekusi pengosongan rumah selesai dilaksanakan.[Red/Akt-52/Dawam]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.