Pasanggrahan, Aktual News-Pesta demokrasi pemilihan kepala Desa pasanggrahan kecamatan solear kabupaten Tangerang, beberapa bulan lalu terindikasi adanya dugaan korupsi anggaran Pilkades sebesar Rp 157.500.000,- (Seratus lima puluh tujuh juta, lima ratus ribu rupiah), indikasi adanya dugaan korupsi pilkades bulan lalu, yang mana pada Pilkades di Desa Pasanggrahan Solear, pemerintah daerah (Pemda), kabupaten Tangerang, dalam Pilkades Desa Pasanggrahan kecamatan Solear telah mengucurkan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 615.305.000,- (Enam ratus lima belas juta, tiga ratus lima ribu rupiah), adanya indikasi dugaan korupsi anggaran Pilkades berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara dengan Dodi R, ketua pemungutan suara (KPS), TPS 03 Kp, Tugu Rt 004/001. Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Dari keterangan Dodi R, dirinya selaku ketua kps tps 03, kp Tugu Rt 004/001. Desa Pasanggrahan Solear pada pilkades lalu hanya menerima anggaran sebesar Rp 7.950.000,- (Tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Down payment (DP), sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah),
2. Sisa anggaran sebesar Rp 5.950.000,- (Lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk di ketahui anggaran sebesar Rp 7.950.000,- (Tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk honorarium satu (1), kali kegiatan sebagai ketua kps tps 03 kp Tugu, dengan rincian sebagai berikut :
1. Ketua kpps sebesar Rp 1.000.000,-
2. Sekretaris kpps Rp 900.000,-
3. 7 orang Anggota masing-masing sebesar Rp 800.000,- dengan total keseluruhan Rp 7.125.000,- (Tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), ditambah biaya untuk sewa tenda sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), pembuatan TPS bongkar pasang dan kebersihan Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sewa kursi Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) X 25 kursi = Rp 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah), jumlah anggaran tersebut jauh nominalnya dengan Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 86 Tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019, tentang pedoman pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tangerang,
Hal senada pun di utarakan oleh Bpk Marjuki ketua Rw 10 perumahan taman kirana surya apa yang di terima oleh Dodi R, ketua kpps 03 Kp Tugu desa Pasanggrahan sama dengan yang diterima oleh dirinya (Marjuki-red)

Untuk itu Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, menyoroti adanya indikasi dugaan korupsi berjamaah di anggaran Pilkades desa Pasanggrahan kecamatan Solear dan dalam waktu dekat ini dirinya akan mengirimkan surat klarifikasi kepada ketua BPD Desa Pasanggrahan dan panitia Pilkades desa Pasanggrahan kecamatan Solear sebagai penanggung jawab Pilkades, terkait atas adanya dugaan korupsi berjamaah di anggaran Pilkades desa Pasanggrahan kecamatan Solear.

Diakhir percakapan awak media online AktualNews.co.id, dengan Suhud via handphone, dirinya juga tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus dugaan korupsi berjamaah atas anggaran Pilkades desa Pasanggrahan kecamatan Solear, ke pihak kejaksaan negeri Tangerang jika ditemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PBH), atas kerugian keuangan negara dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang
[ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.