https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Surabaya, AktualNews – Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, menegaskan jika kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak pemilik pesantren di Jombang akan terus berlanjut akan tetap berlanjut setelah tiga bulan berjalan dan juga semua warga negara harus patuh terhadap hukum.

Hal tersebut diungkapkan Nico saat Bakti Sosial bersama Alumni Akabri 92 di Tugu Pahlawan, Senin (7/3/2022) siang.

Saat ini, Polda Jatim akan kembali mengirim surat panggilan ke Tersangka MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Jombang.

“Sudah dua kali pemanggilan tersangka mangkir. Untuk pemanggilan berikutnya yang bersangkutan harus datang, harus kooperatif. Jika tidak datang kami akan jemput paksa,” tegas Nico.

Sebelumnya menurut Nico, yang bsrsangkutan tidak datang karena dalam keadaan sakit, orang tuanya tersangka juga sakit.

“Yang bersangkutan pasti paham hukum, berani berbuat dan harus berani bertanggung jawab. Permasalahan lambannya proses hukun bukan di kami namun di tersangka sendiri yang juga sudah enam kali gonta-ganti pengacara,” tambah Irjen Nico, Senin (7/3/2022).

Dikabarkan sebelumnya, Polisi Polda Jatim akan segera memenuhi janjinya dan akan menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Jombang. Itu setelah dua kali pemanggilan penyidik dan selalu mangkir dan berkas kasusnya sudah P21.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum’at (14/1/2022) di Polda Jatim.

Terkait kasus MSAT menurutnya, secara fakta yuridis, tanggal 4 Januari kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum’at 7 Januari lalu.

“Pada hari Jum’at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari,” tambahnya.

Panggilan kedua tanggal 10 Januari juga telah dilayangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir kembali. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini belum mendapatkan fakta itu.

Lebih lanjut Kombes Pol Totok menjelaskan, dari fakta itu pihak kepolisisan berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.

“Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian,” tegasnya.

Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum.(Red/Akt-21/Redho)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.