Pasanggrahan, AktualNews-Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang, Senin 07/02/2022, pukul 09:00 Wib melakukan permintaan keterangan kepada keluarga penerima manfaat (Kpm-red), terkait dugaan korupsi BLT- DD, tahun anggaran 2021, dari keseluruhan penyaluran BLT-DD kepada 230 KPM.

Permintaan keterangan oleh Intel kejaksaan Negeri Tigaraksa, kepada KPM dilaksanakan di aula kantor Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, hal tersebut guna memintai keterangan kepada KPM terkait dugaan korupsi BLT-DD, Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, baru memasuki tahap kedua “memintai keterangan”, diharapkan pihak Kejaksaan negeri Tigaraksa kabupaten Tangerang, tidak sekedar hanya menangani kasus dugaan korupsi BLT-DD tahun anggaran 2021 saja, pada bulan April tahun 2020 , penyaluran BLT-DD, di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear juga terindikasi adanya dugaan korupsi dengan modus pemotongan sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah), per,kpm dengan jumlah kpm 279, dan pemalsuan tanda tangan penerima serta di rubahnya nama-nama kpm yang diduga di alihkan secara sepihak, sangat disayangkan bencana nasional non alam pandemi Covid-19 diduga kuat menjadi ajang korupsi berjamaah diharapakan dengan adanya permintaan keterangan oleh Intel kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dapat membuka secara terang benderang atas dugaan korupsi BLT-DD, tahun anggaran 2020 dan 2021, di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, pasalnya pada tahun 2020 inspektorat kabupaten Tangerang telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, namun berita acara tersebut diduga kuat sarat kepentingan.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.