Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Dengan adanya program pembangunan bendungan karian proyek strategis nasional di desa Calungbungur Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, pasalnya program pembangunan proyek tersebut menurut  masyarakat Calungbungur yang diwakilkan kepada Riswanto selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang mendampingi masyarakat dalam persidangan di pengadilan negeri Rangkasbitung guna menggugat para pihak yang berperan dalam program pembangunan proyek tersebut seperti Kementerian Agraria/BPN, Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai, PPK BBWS, Kanwil BPN Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Lebak, Camat Sajira, Kades  Desa Cakungbungur dan KJPP Anas Karim Rivai.


Masyarakat desa Calungbungur berharap pihak termohon KJPP Anas Karim Rivai, Gubernur Banten dan Camat Sajira dapat hadir dalam sidang berikutnya yakni  tanggal, 23- juli-2022  bisa hadir, karena pada saat sidang pertama  Gubernur Banten dalam sidang pertama  digelar yang diajukan ke pengadilan negeri Rangkasbitung tidak hadir dalam acara persidangan, masyarakat Calungbungur kecamatan Sajira Lebak Banten bertanya tanya, ada apa ??.

Selasa, (2/8/2022).



Riswanto selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia menjelaskan pada awak media 


" Terimakasih" Kami dari Lembaga Bantuan hukum Citra Keadilan Indonesia saat ini mendampingi masyarakat desa Calungbungur dalam persidangan yang mana lokasi daripada bidang-bidang tanahnya terdampak dalam program proyek strategis bendungan karian. 


kami disini dipengadilan Negeri Rangkasbitung melakukan permohonan terhadap keberatan nilai ganti rugi daripada penilaian apresal yang menurut kami itu banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan salah satu contoh dari keluarnya nominal sampai saat ini kita tidak pernah diajak musyawarah baru kemarin.

Tanggal 23 Juli 2022, atas inisiatif pemda Kabupaten Lebak kami diajak musyawarah itupun adanya intimidasi dari pihak pemerintahan.


Untuk sidang hari ini kami apresiasi untuk teman teman termohon yang sudah hadir namun ada beberapa yang belum hadir saat ini yaitu kementerian PUPR, KJPP Anas Karim Ripak dan Gubernur Banten. 


Kami berharap dari termohon bisa hadir semua inilah pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten tidak menghormati dari 

pada pengadilan, karena apa menurut kami untuk panggilan dari pada pengadilan negeri sudah cukup waktu harusnya kalo mereka sayang masyarakatnya tentu bisa hadir atau mewakili kuasanya sampai saat ini belum ada dan kami juga berharap pihak KJPP, Anas Karim Rivai bisa hadir karena merekalah yang tahu, merekalah yang menilai posisi bidang bidang tanah daripada masyarakat yang ada saat ini, " Jelasnya. 


Tambah, Riswanto kembali menjelaskan pada awak media 


" Kenapa kami bilang adanya intimidasi menurut masyarakat ketika dipanggil oleh pihak desa Calungbungur untuk diberikan nominal disitu ada bahasa bahwasanya 


" Udah jangan nyanggah, nanti duitnya hilang, nanti lama dan segala macam", inilah masyarakat yang mungkin nanti dari teman teman media bisa mewawancara satu persatu silakan, apakah intimidasi itu benar atau tidak, " ungkapnya


Harapan Masyarakat yang dikuasakan pada Riswanto selaku kuasa hukum  


" Masyarakat berharap dan memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bapak IR.Joko widodo untuk bisa meninjau, melihat langsung kinerja BPN kabupaten Lebak, BBWS dari Kementerian PUPR.


pada prinsipnya masyarakat desa Calungbungur sangat mendukung program pembangunan bendungan Karian selaku proyek strategis nasional namun kami hanya berharap adanya keadilan pada masyarakat yang ada, bisa mendapatkan ganti untung karena dengan nominal yang ada, kami yakin ini akan menjadi gelandangan baru akan menjadi masalah baru buat provinsi Banten karena apa yang tadinya dia nyawah, yang tadinya dia berkebun saat ini kebun, sawah sudah tidak ada maka kami berharap bapak Presiden sekali lagi dengan sangat hormat bisa melihat, bisa memantau pekerjaan kementrian dibawahnya yaitu kementrian BPN, maupun kementrian PUPR, " tegasnya. 


" Berdasarkan informasi dari ketua pengadilan tanggal 23 Agustus 2022 sidang dilanjutkan dan kami berharap bisa hadir semua baik dari pihak masyarakat sendiri dan kami akan menekan kepada pengadilan negerii Rangkasbitung untuk memanggil namun demikian kata ketua pengadilan apabila dipanggil dua kali tidak hadir berarti dia dianggap tidak menggunakan haknya karena persidangan ini persidangan khusus yang satu bulan mulai persidangan di para pihak yang hadir semua satu bulan persis sudah harus diputuskan, terakhir kami memohon kepada ketua pengadilan Rangkasbitung bisa bisa netral dan membela kami masyarakat yang terdampak bendungan karian sehingga mendapatkan hasil yang maksimal, " Tutup riswanto./Tim Red.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.