https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tekab unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Resum Iptu SM Lumban Gaol SH berhasil mengamankan MI alias Iwan (39) yang sehari-harinya bekerja mocok-mocok warga Jalan Manunggal Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sabtu (28/11/2020).

Dimana diketahui MI adalah seorang residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2017 karena mengedarkan sabu dan di hukum dua tahun penjara di lembaga pemasyarakatan Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam pers rilisnya, Selasa (1/12/2020) menjelaskan bahwa korban adalah inisial MSM (77) seorang wiraswasta warga jalan AMD Simpang Mangga bawah Kelurahan Bakaranbatu dan istri nya MBS (76) seorang ibu rumah tangga benar telah menjadi korban Curas pada Selasa (17/12/2020) sekitar pukul 09.30 Wib.

Dimana kronologis berawal dari tetangga korban KGS yang juga sebagai saksi hendak memanaskan mobil korban seperti biasa, karena rumahnya berdekatan dengan korban. Namun KGS curiga seperti ada kejanggalan di rumah tersebut. KSG pun takut dan kembali pulang ke rumahnya, lalu menceritakan hal tersebut ke ESP yang juga tetangga korban.

ESP pun penasaran dan datang untuk memeriksa rumah korban, benar saja ESP mendapati MSM dan MBS  sudah bersimbah darah di ruangan kamar dengan barang barang berserakan seperti bekas di acak acak.

ESP pun menghubungi KSG untuk memberitahu kejadian yang menimpa pasutri lansia tersebut dan langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit bersama petugas untuk melakukan pertolongan lebih lanjut.

 

[nextpage title="next"]

Kapolres merincikan, pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 08.00 wib pelaku MI memasuki rumah korban melalui pintu pagar depan, kemudian MI pun masuk dari pintu samping rumah dan langsung menuju ruang kamar. Namun, aksinya keburu terpergok oleh korban MSM, dan MI pun langsung memukul MSM dengan tangan hingga tersungkur.

"Kemudian istri korban pun datang untuk menolong dan langsung memukul tersangka MI menggunakan alu sembari teriak meminta tolong, namun MBS kalah tenaga, MI pun mendorong MBS hingga terhempas ke lantai dan langsung mengambil alu tersebut dan memukuli pasutri lansia ini sampai tidak sadarkan diri. Kemudian MI pergi meninggalkan Pasutri tersebut dengan bersimbah darah sambil membawa barang-barang dari dalam rumah korban," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, lanjutnya, MSM mengalami luka robek di bagian kepala bagian kiri, luka robek di pelipis kiri, bengkak punggung dan bengkak tangan kiri. Istrinya juga MBS mengalami luka di kelopak mata kiri, bengkak di pipi kanan dan robek di belakang telinga kanan.

Namun karena keadaan kedua korban semakin mengkhawatirkan korban di rujuk dari RSUD Rantauprapat ke salah satu RS di kota Medan.

Dan untuk melengkapi penyelidikan telah di periksa 7 orang saksi.

Tak berlangsung lama, Satreskrim berhasil membongkar kasus Curat ini oleh tim opsnal unit 1 resum Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bukti-bukti. Akhirnya Sabtu (28/11/2020) tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di dusun Kampung Baru Gunung Gajah Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu

"Mengetahui petugas, namun tersangka ini tidak menyerah dan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan, petugas memberi tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Hingga akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dan melepaskan tembakan ke betis sebelah kanan pelaku," sebut Kapolres.



Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Nokia hitam, satu buah handphone Nokia putih,satu buah handphone merah,dua buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang tangan, satu buah kotak handphone dan satu lembar surat toko mas.

Iptu SM Lumban Gaol SH menjelaskan tersangka melakukan kejahatannya secara spontan karena melihat situasi sepi."Telah kami amankan juga barang bukti kejahatannya berupa  satu buah alu, satu buah martil, satu buah batu, satu buah pisau dapur dan satu buah parang,dan akibatnya korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000," ungkap Lumban Gaol.

"Atas perbuatannya, MI melanggar Pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kapolres. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.