Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Tangerang

 

Tigaraksa ,Aktual News-Bertempat di ruangan pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup kabupaten Tangerang, awak media online AktualNews.co.id, Selasa 12/10/2021 pukul 11:25 Wib, mengkonfirmasi terkait viralnya pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, sehingga hal tersebut DPRD kabupaten Tangerang, turut menyoroti adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, hingga pada tanggal 05/10/2021, DPRD kabupaten Tangerang, mengirimkan surat bernomor 005/2692-Setwan/2021, kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup kab, Tangerang dan kepala Dinas Perkim Kab. Tangerang, adapun surat edaran tersebut sifatnya penting prihal Haering dengan komisi IV, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh DPRD kabupaten Tangerang, berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat serta viralnya pemberitaan di media online mengenai dugaan pencemaran lingkungan di kabupaten Tangerang, yang di lakukan oleh PT Mayora Tbk di kecamatan Jayanti, maka oleh karena itu komisi IV DPRD kabupaten Tangerang, bermaksud mengundang pihak terkait guna meminta keterangan mengenai adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti dan surat tersebut di tandatangani oleh ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid, S. Ag, dan ini jawaban Kabid PPKL LH Bpk Abdulloh Septian. M. Si dan Bpk Sandy Nugraha bidang hukum dan lingkungan pada Dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, beliau membenarkan adanya pertemuan dengan ketua DPRD kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, pihaknya sebagai pelayanan masyarakat saat dengar pendapat atau Haering dengan komisi IV DPRD kabupaten Tangerang, sesuai topuksi kami harus melayani masyarakat siapa pun itu ujar A. Septian kepada awak media online AktualNews.co.id, untuk saat ini dan sekarang dari hasil laboratorium menyatakan baru dugaan dan belum ada pencemaran secara segnitifikan hanya komposisi komposisi tertentu saja yang menyatakan areal tersebut diduga tercemar ujar kabid PPKL LH, Abdulloh Septian, didampingi oleh Sandy Nugraha bidang hukum dan lingkungan pada Dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, kepada awak media online AktualNews.co.id.

Dan masih menurut keterangan dari kabid PPKL LH. Abdulloh Septian, hal ini sudah ditindak lanjuti, terkait surat edaran atau undangan dengar pendapat dari komisi IV DPRD kabupaten Tangerang, yang hadir hanya dari Dinas teknis saja ujar Septian, seperti Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup kab. Tangerang prihal terlibatnya dinas Perkim kabupaten Tangerang, secara teknis adanya dugaan pencemaran tidak mungkin satu indikator saja yang dilibatkan dan secara tupoksi terkait pencemaran lingkungan hidup yang ada di area pembuangan limbah yang diduga mengalir dari PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, maka Dinas Perkim kabupaten Tangerang, secara teknis jika ada pencemaran lingkungan hidup maka Dinas Perkim akan mencarikan solusi seperti jika masyarakat sekitar airnya tercemar maka masyarakat membutuhkan sumber mata air yang baru nah disitu tupoksinya Dinas Perkim kabupaten Tangerang, diakhir wawancara dengan awak media online AktualNews.co.id, kabid PPKL LH Bpk Abdulloh Septian. M. Si, dan Bpk Sandy Nugraha bidang hukum dan lingkungan pada Dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, mengatakan komisi IV DPRD kabupaten Tangerang, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, akan mendatangi perusahaan PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, guna memastikan ada tidaknya pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Mayora Tbk Jayanti, tapi waktunya kapan dirinya tidak tahu pasti
[ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan kabupaten Tangerang

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.