https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kabupaten Serang, Aktual News Lagi Terkait pemasangan Bender Filter Black yang pada saat pemasangan tidak ada konfirmasi ke wilayah-wilayah setempat, pantauan wartawan Aktualnews.co.id yang terjadi di kecamatan Jawilan terdapat satu titik dengan terpasang lima tiang Bender yang menancab dipinggir jalan yang berlokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Prov.Banten. Selasa, (12/10/2021).

Camat Jawilan H.Agus Saepudin melalui Ubay selaku Kasi Sat PolPP kecamatan Jawilan pada saat di konfirmasi oleh Wartawan Aktualnews.co.id tidak mengetahui adanya pemasangan Bender Roko Filter Black di wilayahnya dan Camat Jawilan Perintahkan melalui kasi Sat PolPP selaku penegak Perda agar pemasangan Bender Rokok Filter Black tersebut untuk ditertibkan.

Camat Jawilan H.Agus Saepudin melalui Ubay Kasi Sat PolPP mengatakan Pada Wartawan Aktualnews.co.id

” Pemasangan iklan di pinggir jalan letaknya di Desa Majasari itu sama sekali tidak ada konfirmasi ke kami khususnya saya selaku kasi sat PolPP kecamatan Jawilan, saya lihat bender bender iklan tersebut terpampang dipinggir jalan di Desa majasari jadi pemasangan iklan tersebut tidak ada konfirmasi ke kecamatan Jawilan.

Jadi saya tidak mengetahui, tahu tahu sudah ada bender iklan roko Filter black tersebut di wilayah kami letaknya dipinggir jalan di Desa Majasari, kami dari pihak kecamatan Jawilan tidak tahu atau tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kami.

Sekali lagi kami tegaskan ” tidak ada konfirmasi ke kami yang ada dikecamatan Jawilan khususnya saya selaku kasi trantib..!!!

Kami ditugaskan oleh Bupati dimasing masing kecamatan atas nama kasi trantib kami selaku penegak perda untuk mengamankan Pendapatan asli daerah ( PAD ) yang ada khusus dimasing-masing wilayah jadi seharusnya pengusaha tersebut mengerti karena memang pemasangan bender tersebut sudah ada aturannya.

Terkait pajak reklame itu sudah ada aturannya dan ternyata banyak perusahaan perusahaan nakal, tau tau pemasangan bender tersebut dilakukan pada malam hari, mereka itu mencari lengahnya saja, banyak perusahaan perusahaan nakal contohnya seperti pemasangan iklan filter black tersebut.

Kami himbau kepada pengusaha pengusaha dan khususnya pengusaha iklan filter black apabila mau masuk ke wilayah kecamatan jawilan silahkan saja mau membuat perusahaan atau investor apa pun silahkan saja yang penting tempuh prosedur yang ada, jangan sampai pengusaha itu seolah olah semaunya dia, tidak mau mengeluar ( PAD ) atau pajak, jadi jangan sampai seperti itu.

Harusnya pengusaha pengusaha itu sadar diri karena sudah tahu itu ada ketentuan dan edaran perdanya terkait pajak tersebut sampai sangsi sangsinya kan ada disitu.

Saya mohon apa bila masuk ke wilayah wilayah apa lagi itu pemasangan iklan khususnya Filter Black tolong ditempuh dulu tentang aturannya.

Yang sudah terpasang di pinggir jalan desa Majasari kami tidak menjamin ke pengamanannya karena sama sekali tidak ada konfirmasi ke kecamatan Jawilan ,” Tegas Ubay selaku Kasi Sat PolPP.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.