https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kota madya Tangerang, Aktual News – Kesal dengan adanya pemberitaan terkait Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dua oknum petugas Tenaga Harian Lepas (THL) Sat PolPP, Camat Cibodas larang pedagang untuk berjualan. Selasa, (12/10/2021).

Informasi himbauan tidak boleh berjualan, dilontarkan langsung oleh petugas piket jaga Sat PolPP pada malam Selasa pukul 20:30 wib di lapak para pedagang yang berlokasi jalan Prambanan Raya depan Gor Cibodas, Rt 07 / Rw 011, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang provinsi Banten.

Saat diwawancarai wartawan ke salah satu pedagang yang namanya kami samarkan Mawar mengatakan perihal pelarangan dagang dilokasi tersebut diucapkan langsung oleh Hji Iman Kasie Sat PolPP saat ditemui oleh beberapa perwakilan pedagang hari ini Selasa 12/10/2021 dikantornya.

Ia pun “Haji Iman” mengatakan larangan pedagang untuk berjualan menurutnya melanggar Perda Kota Tangerang no 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tidak boleh berjualan di depan kantor pemerintahan.

Lebih lanjut, Mawar beserta para pedagang lainnya kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Sat PolPP itu sungguh kejam, apalagi dimasa wabah pandemi Covid-19 ini bukannya memberikan bantuan atau solusi, ini malah sebaliknya mematikan mata pencarian kehidupan para pedagang kecil.

Perlu Anda ketahui, larangan berjualan ke pedagang itu termasuk tebang pilih dalam menindak aturan dan tidak merata, disamping itu masih banyak pelanggaran ditempat lain, namun dibiarkan dan seolah tidak tersentuh ataupun ada tindak lanjut dari Sattrantib Kecamatan Cibodas contohnya di pojok kanan gang masuk jalan Empu Kanwa Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas telah berdiri satu kios warung rokok Indomie yang berada tepat diatas saluran drainase, 2 warung rokok berdiri diatas lahan taman sebrang sekolah Strada Santa Agustinus, warung rokok persis di samping kelurahan cibodasari, Kuliner pecel lele yang berada tepat diatas trotoar jalan utama Gatot Subroto depan pagar Hotel Istana Nelayan dan masih banyak lagi pelanggaran maupun bangunan liar yang berdiri bukan dibatas ukur yang ada di sertifikat yang berlokasi di Ruko tepatnya disamping GOR Cibodas yang selama tidak ada penertiban.

Seharusnya manusia yang berpikiran jernih dan profesional pasti akan berpikir untuk dilakukan adalah menertibkan terlebih dahulu pungli yang dilakukan oleh dua pegawai oknum sattrantib yang ada di dalam instansi Kecamatan Cibodas dan berikan sanksi apabila memang sudah melanggar dengan adanya bukti Valid A1.

Terakhir, beberapa pedagang lokasi depan Gor Cibodas dan depan kantor Kecamatan Cibodas diminta untuk menanda-tangani surat pernyataan diatas materai yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut tujuh hari kedepan, diduga karena terpaksa adanya ancaman pengosongan lahan hari ini juga dari perkataan Kasie Trantib Haji Iman S.sos,, bahwa para pedagang telah melanggar Perda No.8 Tahun 2018.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.