NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU SELATAN - Menjelang detik-detik pilkada yang tinggal beberapa hari lagi, segala cara telah dilakukan semua calon untuk mengambil suara, ada yang menarik simpati masyarakat dengan visi misi dan program, dan ada juga pencarian suara tersebut dengan cara membodohi masyarakat.

Misalnya yang terjadi di Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, hampir di setiap desa beredar informasi bahwa diduga pembodohan dan pembohongan dilakukan ketua PKH Kecamatan dan dusun dan Tim Sukses dengan cara mengancam para penerima bantuan pemerintah pusat tersebut akan memutus bantuan bila tidak memilih pasangan salah satu calon bupati Labusel.

Sebelum berita ini tayang, informasi diambil dari salah satu dusun di desa Aek goti, desa Mandala Sena dan desa Binanga dua, sebut saja (W) 33 dirinya merasa tidak nyaman karena tidak bisa menentukan pilihan sesuai hati nurani, karena tersandung penerima program manfaat tersebut, W kerap di takut- takuti akan diputus bantuan yang di terima apabila tidak memilih calon keluarga istana.

[nextpage title="next"]
Peristiwa serupa juga dialami (N) warga desa Aek goti, ketua kelompok PKH dusun kerap mengingatkan dirinya akan memutus bantuan yang diterima dan tidak akan menerima selamanya apabila tidak memilih calon unggulan pengurus PKH di pilbub desember mendatang.

"Kami disuruh milih calon bupati jagoan mereka, kalau tidak nanti bantuan PKH yang kami terima setiap bulan akan diputus". Ucap W.



Dari peristiwa ini perlu di ketahui masyarakat umum, bahwa bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemerintah pusat (Kemensos), bukan program Bupati, yang dengan mudah melakukan pemutusan bantuan tanpa prosedur yang jelas.seharusnya hal ini tidak dilakukan mereka para pemangku kepentingan, berikan yang terbaik bagi masyarakat jika ingin mensejahterakan masyarakat, bukan mensajikan hal-hal bodoh kepada mereka hanya karena sebuah ambisi mencari jabatan.

Perlu digaris bawahi, perbuatan ketua PKH ini dapat terjerat pidana,
Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota. Seperti yang diatur dalam Pasal 182a.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih bisa dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun,"

[nextpage title="next"]
Selanjutnya, hal tersebut diperjelas dalam Pasal 178 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan."

Berkaitan money politic Pasal 187 Ayat (1) berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga memengaruhi pemilih ancaman hukuman 36 bulan paling ringan paling lama 72 bulan',"

Kapolsek Silangkitang AKP.J.Tampubolon ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyebutkan segera laporkan ke Bawaslu jika ada hal ini terjadi, dan jika terbukti secara hukum kita akan tindak para pelaku.ucap Kapolsek.

Sementara pendamping PKH desa Aek goti Kecamatan Silangkitang Ari menyebutkan pihaknya tidak membenarkan hal tersebut dilakukan oleh para ketua PKH di dusun, " sudah sering saya tegaskan agar bersikap netral, jangan bawa PKH ke politik, kalau mau menjadi Tim Sukses sebaiknya keluar dari urusan PKH, ucap Ari via WhatsApp. [Rahmad]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.