https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

[nextpage title="next"]
Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa 'pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme’ beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. “Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. “Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

[nextpage title="next"]
Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

[nextpage title="next"]
Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. “Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. “Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya, mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya,” tegas Wilson mengakhir releasenya ke redaksi media ini, Jumat, 6 November 2020. (APL/Red)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.