https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Guna menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo mengenai akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pelatihan bidang TIK.

Rancangan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN akan menggantikan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga merangkum dan menggantikan materi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Menunjang E-Government.

RPM ini menjelaskan Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK sebagai penilaian kelayakan Lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. RPM tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN terdiri dari 7 BAB dan 21 Pasal yang mengatur mengenai:

1. Ketentuan Umum

2. Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK

3. Panitia Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK

4. Hasil Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK

5. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi

6. Ketentuan Lain-lain, dan

7. Penutup

Lembaga pelatihan bidang TIK yang wajib mengikuti akreditasi terdiri dari lembaga pelatihan pemerintah dan lembaga pelatihan swasta yang berbadan hukum. Adapun akreditasi dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang selanjutnya akan menerbitkan hasil akreditasi secara tertulis.

Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email tu.set_balitbang@kominfo.go.id atau humas@mail.kominfo.go.id dari tanggal 4 s.d. 10 Desember 2019.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id




Siaran Pers No. 158/HM/KOMINFO/12/2020

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.