https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu beserta Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt serta personilnya berhasil menangkap seorang kurir narkotika sabu di SPBU Jl. Ahmad Yani Rantauprapat berinisial R alias ASU (43) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (3/12/2020) menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan adalah hasil dari penyelidikan selama dua pekan, dimana barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 Gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram netto.

Selain itu, 2 buah alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastik, 3 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak plastik bertuliskan FIFGROUP warna hitam, 3 bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 buah dompet bertuliskan DORAEMON, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH328D20BAJ589596.

"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU Jl. Ahmad Yani, diduga sedang menunggu pelanggannya," ujarnya.



[nextpage title="next"]

Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka yang merupakan ayah 2 orang anak ini mengakui bahwa sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama 2 bulan dengan variasi pengantaran Narkotika sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima yaitu Rp.100.000/gram nya.

"Jenis sabu dan pil extacy tersebut dari seorang laki laki yang bernama A dan K warga Rantau Prapat yang dikenal melalui HP dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkotika (masyarakat umum). Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengejar A dan K, namun HP tidak aktif diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka R. R sendiri dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.