Labusel, Aktual NewsAda yang janggal yang dilakukan pemerintah desa Mandala Sena dibawah pimpinan Sundoyo selaku kades, pasalnya pengesahan perubahan anggaran tidak melibatkan BPD namun bisa lolos di dinas PMDK Labusel untuk menjalankan proyek pembangunan bersumber dari Dana Desa.

Perbuatan curang ini tentu saja menimbulkan perseteruan diantara keduanya, terlihat Jum’at 7/5/2021 diruang balai pertemuan Desa Mandala terjadi keributan ketidak sepahaman hingga saling lempar kursi antara BPD dan Pemdes.

Dikutip latar belakang sebabnya, disebutkan Prayetno selaku Seksi Bidang Pemerintahan pada BPD, telah terjadi perubahan rancangan pembangunan yang tidak melibatkan BPD, ” ada perubahan yang tidak kami ketahui tiba tiba pihak desa minta di sahkan”, ucap Prayetno.

Dulu waktu pengesahan kita ada dua pilihan, yakni pembangunan rabat beton di dusun sumbersari bawah dengan anggaran Rp. 28.664.000.00. dan pembangunan drainase di dusun Aek kulim selatan dengan total anggaran Rp.50.128.500.00. dari hasil rapat kita sepakati pembangunan drainase yang kita sahkan dan kita tanda tangani.

Namun menurut yetno, tanpa sepengetahuan BPD pihak desa merubah rencana bangunan yang kita sepakati ke dusun sumbersari bawah dengan anggaran yang lebih kecil.” Kita tidak ada tanda tangani pengesahan anggaran nya, kok bisa dirubah, Berarti tanda tangan kami dipalsukan.ujarnya.

Masih dari keterangan Prayetno, bahwa APBDES Mandala Sena tahun 2021 sangat rancau alias carut marut, dimana pada APBDES tersebut terdapat ada satu titik rencana pembangunan dengan dua anggaran, ” untuk apa dana tersebut, Logikanya kalau dibuat pembangunan dwiker saja dengan anggaran 37.627.400,- kan sudah tidak perlu lagi normalisasi parit yg berbiaya 12.380.000″ ,ucapnya menjelaskan.

Dari amatan awak media,apa yang dilakukan pihak desa telah melanggar undang-undang pidana pemalsuan dokumen, yang mana pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. dan tindak pidana korupsi yang mana menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun .

Sementara kepala desa Mandala Sena Sundoyo ketika dikonfirmasi melalui via WA hingga berita ini di terbitkan tidak memberikan keterangan meski telah membaca pesan konfirmasi tersebut.

Disisi lain salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tidak kali ini saja perbuatan seperti itu dilakukan pemdes Mandala Sena, ” kalau itu Uda biasa bang, suka suka orang desa mau diapakan uang desa itu, banyak pembangunan yang anggaranya tidak sesuai bestek”. Ucapnya.

Dari kronologis ini, pemerhati dan awak media berharap kepada pihak berwajib baik polisi dan inspektorat untuk melakukan pememeriksaan terhada aparatur Desa Mandala Sena terkait anggaran desa selama ini. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.