Bogor, Aktual NewsTerkait pemberitaan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, yang belum mendapat bantuan rehabilitasi. Akhirnya Kepala Desa Sadeng Yanuar Lesmana angkat bicara.

Kades Yanuar mengatakan, seharusnya sebelum berita ditayangkan ada komfirmasi dahulu untuk meminta hak jawab.
“Terkait berita yang beredar, kami menanggapinya samar. Dalam arti, ada positifnya ada negatifnya, dalam hal negatifnya sebaiknya ada komunikasi dulu sebelum tayang itu akan jadi hal positif. Artinya apa, dalam aturan redaksi pun narasumber yang kedua harus disertakan baik untuk klarifikasi ataupun menyampaikan statment,” kata Yanuar.

Yanuar menambahkan, usulan rumah Maman sudah diajukan oleh Pemangku kebijakan yang terdahulu dan sekarang tinggal menunggu turunnya jawaban dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk nantinya direalisasikan.

“Terkait Rutilahu, bahwa itu adalah program kabupaten sedangkan desa adalah penyalur. Nah dalam hal ini Desa Sadeng dikepemimpinan saya baru berjalan Empat bulan, artinya ketika ada Rutilahu itu menjadi tanggung jawab sebelumnya,” imbuhnya.

Dalam situasi ini lanjutnya hal Positifnya merupakan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten untuk jeli melihat kebutuhan Masyarakat Bogor.

“Nah, disini ada yang perlu digaris bawahi yaitu adalah perhatian dari Pemerintah Kabupaten sebagai pemangku kebijakan agar segera mendorong program Rutilahu tersebut. Karena kami selaku pemangku kebijakan didesa akan lebih membantu kepada masyarakat yang sangat membutuhkan,” lanjutnya.

Yanuar berharap, masyarakat mengerti dengan usulan permohonan tidak semudah membalikkan tangan. Harus ada jalur, yang harus ditempuh oleh Pemdes.

“Saya berharap, kepada masyarakat yang memang membutuhkan supaya rumahnya direhab harus faham. Kalau program itu ada waktunya, artinya harus ada pendataan, pengajuan kemudian menunggu pencairan setelah itu realisasi. Realisasipun yang sudah ditentukan oleh Pemkab ataupun Provinsi. Artinya ketika belum terealisasi sekarang jangan langsung menyalahkan pihak Pemdes, karena biar bagaimanapun masyarakat tetap diperjuangkan usulannya tapi disinikan ada kebijakan yang adanya ditingkat Kabupaten dan Provinsi,” pungkasnya. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.