NUSANTARAEXPRESS, PINGGIR – Pada tanggal 31 Mei 2021, Hairul Anwar telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Drs. Sugino, S.H & Partner. Hairul Anwar Simangunsong, anak ke tiga dari Almarhum A. Yani Simangunsong, warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk mendampingi kasus penganiayaan sesuai dengan laporan pelapor dengan nomor : LP/25/V/2018/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 2 mei 2018.
Seperti yang dijelaskan pelapor kepada awak media. Kasus ini sudah sejak tahun 2018 sesuai dengan laporan yang saya buat di Polsek Pinggir Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan nomor laporan : LP/25/V/2018/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 2 mei 2018. Sudah berkali kali saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan sampai saat ini pada hari Sabtu 5 Juni 2021 saya masih juga dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Pinggir. Dan belum ada titik terang, belum ada tindakan terhadap terlapor.
Yusri Dachlan, S.H menjelaskan bahwa kasus ini sejak tahun 2018 sesuai dengan data-data yang diterima melalui saudara Hairul Anwar Simangunsong selaku pemberi kuasa yang sudah ia laporkan kepada Polsek Pinggir pada tahun 2018 dengan nomor laporan: LP/25/V/2018/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 2 mei 2018.
Kita ingin mencari titik terang kenapa dan mengapa kasus ini sampai sekian lama tidak ada kejelasan. Makanya, hari Sabtu 5 Juni 2021 saya mendampingi saudara pelapor di Polsek Pinggir untuk dimintai keterangan kembali. Ujar Yusri Dachlan S.H. [MS]
Posting Komentar