Medan, AktualNews – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi suap lelang jabatan, di Ruang Cakra 8. Senin (21/2/2022).
Diketahui sebelumnya M Syahrial didakwa selaku pemberi suap, namun pada sidang kali ini didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam ‘lelang jabatan’ 2019 lalu.
Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho mengatakan, kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Lalu menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
“Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek,” kata JPU KPK di hadapan hakim ketua Elliwarti dalam persidangan secara daring.
Namun melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
“Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai,” urai JPU.
Atas perbuatannya, M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).
Tapi sebelumnya, sudah pernah diadili dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattujulu. Ia divonis selama 2 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan pada September 2021. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju.(Red/Akt-35/Ansary)
AktualNews
Posting Komentar