https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


LEBAK, BANTEN
- Aktualinvestigasi.Com | Ratusan massa dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BPP) menggeruduk kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak,

 Kamis, ( 23 Juni 2022 ).


Dalam aksi itu, mereka menyampaikan aspirasi terkait adanya ketidak beresan dalam sistem pelayanan di dinas tersebut.


Selain itu, oknum pemangku kebijakan di dinas itu juga telah mengangkangi regulasi yang ada, dan terkesan memilah dan memilih dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.


“Kami menduga kuat dalam mekanisme untuk menempuh perizinan harus ada bagi-bagi bolu di bawah meja dengan pejabat strategis di PTSP," Ujarnya Koodinator Aksi Erot Rohman kepada Awak Media


Lanjut Erot, kehadiran investasi di suatu daerah tentunya akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan sektor ekonomi. Dimana, salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pajak yang didapat dari aktivitas investasi.


“Namun, malah sebaliknya oknum di DPMPTSP Lebak malah mempersulit dan memberikan pelayanan yang buruk bagi investor yang sudah mencoba taat pada aturan dengan menempuh sejumlah penzinan,” Pungkasnya.


Berdasarkan hasil tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Lebak, bahwa titik koordinat yang di usulkan pihak perusahaan di Desa Pasidangan, Kecamatan Cileles adalah bukan wilayah zona merah untuk aktivitas peternakan.


Yang artinya upaya investor menempuh izin tidak berbenturan dengan Perda Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW).


"Ini dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi Kepala Dinas PUPR dan munculnya Nomor PBG yang menjadi syarat dan dasar untuk membayar PBG kepada Bank Jabar dan Banten Sebagai Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.


Karenanya, pihaknya mendesak Kepala DPMPTSP segera menandatangani perizinan aktivitas peternakan di Kecamatan Cileles. Bila tidak mau menandatangani maka BBP akan terus melakukan aksi- aksi lanjutan dan melaporkannya ke Ombusman RI, dan sepertinya didalamnya ada oknum mafia perizinan," pungkasnya.



Lutfi Bendum Badka Banten Perjuangan, Menyikapi hal tersebut kami menilai bahwa Kadis DPMTSP terlalu banyak mencari alasan

Sehingga wajar jika kami menilai Kadis telah berupaya menjegal investasi di Kabupaten Lebak.


Alsan kami cukup mendasar sebab jika memang wilayah tersebut termasuk zona merah kenapa muncul rekomendasi DPUPR?


Selanjutnya menurut kajian kami bahwa peternakan berbasis teknologi adalah termasuk aktivitas industri.

Artinya sudah tidak ada lagi ruang bagi Kadis DPMTSP untuk berkilah.


bahkan melalui aksi ini

kami menuntut kepada Kadis DPMTSP untuk segera   menandatangani  berkas perizinaan,"pungkasnya.


"Selanjutnya kami juga menilai bahwa Kadis DPMTSP bukan hanya berupaya menjegal

investasi yang patuh terhadap aturan tetapi juga menjadi salah satu penyebab maraknya

bangunan liar di kabupaten lebak, kami menduga ada potensi penghasilan daerah yang bocor dan oknum kadis DPTMSP adalah salah satu penyebab yang turut serta bersama oknum cukong mafia perizinan yang mengakibatkan kerugian daerah yang diduga nilainya milyaran

rupiah.


"Terakhir kami menekankan jika Kepala Dinas DPMTSP kabupaten lebak tidak juga mengabulkan. maka kami akan terus berulang-ulang melakukan aksi unjuk rasa bahkan akan segera menggugat atas

dugaan mengangkangi aturan yang dilakukan oleh Kadis," tandasnya. 

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.