https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Lebak.Aktualinvestigasi.com - Sebagaimana sebelumnya diberitakan bahwa Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan mewanti wanti kepada KSM dan PPK untuk menjaga komitmen yang berkaitan dengan material pabrikasi Ipal Komunal  agar sesuaik dengan Spesifikasi di Kerangka Acuan Kerja salah satunya adalah material pengadaan barang dan jasa harus bersertifikat SNI sesuai dengan ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Akan tetapi hasil pantauan Tim Investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan  ditemukan di salah satu Desa di Kecamatan Bayah material Pabrikasi yang secara kasat mata bisa disimpulkan dibawah Spesifikasi. 

Menyikapi hal ini Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kembali angkat bicara ia meminta ketegasan komitmen PPK agar segera menginstruksikan kepada KSM untuk menolak material tersebut, kami melihat dengan kasat mata itu material nya berbahan Piber sementara kalau yang kita pelajari di spesifikasi bahwa material itu harus berbahan HDPE dan bersertifikat SNI, artinya kami melihat adanya upaya curang yang dilakukan oleh penyedia barang. Untuk itu demi menjaga hak masyarakat penerima dan agar tidak ada potensi kerugian uang negara saya meminta PPK bertanggungjawab dengan memerintahkan Para KSM menolak material tersebut. 



Bila hal ini dibiarkan maka kami akan menempuh upaya hukum karena partisipasi seluruh elemen masyarakat didalam mengawasi uang negara jelas sangat dibutuhkan.                                                    [Red/Al/006/VI/2022/Mujahidin].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.