Lebak
- Aktualinvestigasi.com |  Proses Pengajuan Izin Persetujuan Bangunan Gedung Perusahaan peternakan yang berlokasi di Desa. Pasindangan Kecamatan Cileles hingga hari ini selasa 19 Juli 2022 tidak kunjung ditandatangani oleh Kadis PTSP sekalipun sudah dilakukan dua kali aksi unjuk rasa yang serupa. 


Kepala Dinas PTSP selalu berdalih bahwa itu zona merah padahal kalau kita merujuk pada Perda Tata ruang No 2 Tahun 2014 disitu jelas lokasi yang dimaksud bisa diperuntukkan untuk kegiatan usaha peternakan mengingat Perda Revisi yang pada tahun 2021 dipansuskan itu belum disahkan artinya kita masih mengacu pada peraturan yang sebelumnya. 


Berulang kali kita nyatakan bahwa Kadis PTSP telah mengangkangi aturan atau memang tidak menjadikan peraturan yang ada sebagai acuan kerjanya terus untuk apa aturan ini dibuat. 


Disisi lain sebagaimana dilansir di halaman pemberitaan Detik.news.com bahwa BPK menemukan kelebihan bayar biaya perjalanan Dinas di DPRD Lebak pada tahun 2021 berdasarkan pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa penyebabnya adalah Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran tidak optimal melakukan pengawasan.


Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Sekretaris DPRD juga tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biaya perjalanan dinas tersebut. 


Kedua Pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas yang senyatanya terutama temuan pada biaya penginapan hotel yang tidak sesuai. 


Sekalipun rekomendasi BPK adalah pengembalian tapi kami melihat bahwa kelebihan bayar tersebut diduga di akibatkan oleh adanya upaya kesengajaan antara pejabat terkait sehingga adanya potensi kerugian anggaran daerah, dan pengembalian tidak semata-mata mengugurkan dugaan tindak pidana korupsi nya. 


Kami mendesak kepada Kejati Banten untuk segera memeriksa Ketua DPRD Lebak, Sekretaris DPRD dan Pejabat Keuangan yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat yang sistematis. 


Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Banten dan melaporkan Kepada Pihak Kejagung ( Jaksa Muda Pengawas) Perihal temuan ini.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.