Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here


JAKARTA
- AktualInvestigasi.com | Jumat, (26/09/2022)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.


"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung= TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 


Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, dia tetap ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.


Sebelumnya dikabarkan, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yangIntelijen dipimpin Kepala Badan Intelijenputusan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.


"Memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 


Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekitar 01.55 WIB dini hari.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.