Kabupaten Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Tidak main-main,warga kp.bakung desa Cikande kecamatan Jayanti sangat tersinggung terkait pemberitaan seolah seperti tukang palak yang meminta jatah dalam bentuk kompensasi dengan ancaman akan tutup akses jalan ke proyek pembangunan kecamatan jayanti .


Merasa di cemarkan nama kampungnya, satu demi satu bermunculan tokoh-tokoh  pergerakan salah satunya Endang Suherman, dirinya menyangkan pemberitaan yang menghina warga kp.bakung menta kompensasi dan bila tidak di berikan akan menutup akses jalan, Endang Suherman meminta agar oknum wartawan yang memberitakannya belajar memahami UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999,kebebasan pers bukanlah kebebasan mutlak,tapi kebebasan yang di sertai tanggung jawab sosial yang artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik, agar tanggung jawab tersebut benar-benar terlaksana maka wartawan tersebut harus mengerti kode etik jurnalistik 

Kode etik di gunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi,karena wartawan merupakan sebuah profesi, yang mana kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial, sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak menciderai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Kan sudah di jelaskan dalam pasal 1 kode etik jurnalistik,wartawan indonesia bersikap independen,menghasilkan berita yang akurat,berimbang dan tidak beritikad buruk, serta dalam pasal 4 pun sudah jelas,wartawan indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis dan cabul.

Kembali kita lihat pemberitaan yang menyebutkan warga kp.bakung minta kompensasi dan akan menutup akses jalan karena belum mendapatkan kompensasi,padahal warga kp.bakung tidak pernah melakukan seperti apa yang telah di beritakan ini kan sudah jelas jika oknum wartawan tersebut telah membuat berita bohong dan fitnah,dan ada itikad buruk untuk memprofokasi warga.tegas Endang suherman

Endang pun mengatakan jika warga sudah benar-benar merasa di lecehkan seolah  dianggap seperti preman yang minta jatah dan jika tidak di beri akan menutup jalan,makanya kemarin warga kp.bakung berkumpul semua mebuat pernyataan sikap dan mengumpulkan tanda tangan yang akan di serahkan ke dewan pers dalam bentuk pengaduan, nanti kita lihat kedepannya rekomendasi dari dewan pers dulu ya,apakah ada delik pidanana,kita lihat perkembangannya, "ujar endang. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.