https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Kabupaten Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang hingga kini belum mendapatkan ruang di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Pasalnya, keanggotaan lembaga tripartit tersebut didominasi oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang.


Hal itu diungkapkan oleh Burhanudin, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kadin Kabupaten Tangerang, pada kegiatan bertajuk "Dialog Dewan Pengupahan", Selasa, 11 Oktober 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Tangerang.


Tampak hadir di sana Cesar Cahyo Purnomo, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.


Pada kesempatan tersebut, Burhanudin menyampaikan terima kasih karena Kadin Kabupaten Tangerang turut diundang. Padahal, Kadin tidak memiliki kapasitas di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.


"Kadin Kabupaten Tangerang tidak punya kapasitas dalam hal ini, karena 11 orang yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang semuanya diwakili oleh teman-teman dari Apindo," kata dia.


Kendati demikian, Burhanudin menjelaskan, sejatinya Kadin tidak boleh dikesampingkan dan harus menjadi prioritas dalam Dewan Pengupahan. Sebab, Kadin merupakan induk organisasi pengusaha.


Dia menyebutkan, dasar hukum bahwa Kadin sebagai induk organisasi pengusaha antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1987 tentang Kadin beserta peraturan turunan undang-undang tersebut, Peraturan Presiden tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.


"Pada Bab III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Kadin ditegaskan bahwa setiap pengusaha Indonesia, organisasi perusahaan, dan atau organisasi pengusaha wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin," jelas Burhanudin.


Adapun pengusaha Indonesia dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro, serta usaha swasta. Sedangkan organisasi perusahaan terdiri dari asosiasi, ikatan, dewan bisnis, atau nama lain namun serupa.


"Jadi, kami minta dan berharap agar ke depan Kadin dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, memasukan dari unsur Kadin di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang," tandas Burhanudin. 


005/RED-AII/Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.