Tangerang
AktualInvestigasi.com |"Camat Tigaraksa beserta petugas trantib mendatangi lokasi Aktivitas Pembukaan akses Jalan di PWS Blok AI RT 06/03 Desa Margasari, Selasa,5 Oktober 2022.


Kunjungan camat tigaraksa tersebut untuk memastikan aktivitas pembukaan akses jalan tersebut tidak melanggar aturan yang ada di kabupaten Tangerang.


"Kemarin kami memantau lokasi aktivitas pembukaan akses jalan, saya bersama tim datang untuk melihat langsung kegiatan tersebut, karena memang  Adanya laporan ke kami  dari warga masyarakat terkait penggalian tanah yang  melebar ke ambang pengaman jalan,"ucap Camat Tigaraksa Hj.Rahyuni.


Pengecekan oleh Trantib Kecamatan Tigaraksa terkait laporan warga, memang ditemukan selain pengerukan lumpur di jalan, ternyata pengupasan sudah melebar ke ambang pengaman jalan (antara jalan dengan Saluran air) .


Masih menurut Rahyuni, pada  Tanggal  26 September 2022, kami  melaporkan Galian tanah ke SATPOL PP kabupaten

Dengan tembusan Bapak Bupati, Sekda dan Asda pemkesra. Tanggal 30 September 2022, kegiatan pengupasan tanah sudah diberhentikan SATPOL PP Kabupaten.  Seakan tidak mengindahkan Satpol PP , Mereka pada tanggal 1 dan 2 oktober 2022 pengupasan tanah tetap dilanjutkan. Karena masih melakukan aktivitas. Pada  Tanggal 3 oktober 2022, Mobil ekskavator  di Segel (POP PP LINE)  oleh SATPOL PP Kabupaten.


Setelah adanya penyegelan tersebut, di tanggal 4 oktober 2022, perwakilan warga dan LSM  atas nama Pemerhati Lingkungan Hidup datang  beraudiensi dengan Camat Tigaraksa, yang  juga dihadiri PLT sekdis SATPOL PP Kabupaten.


"Saat Audiensi kami sampaikan bahwa kegiatan pembukaan akses jalan silahkan dilakukan. Asal  yang boleh di kupas atau  bersihkan hanya jalan, tanahnya di pinggirkan ke samping kanan dan kiri jalan (ambang pengaman jalan). Jangan ada mobilitas mobil truk keluar masuk untuk mengangkut tanah tersebut,, apalagi sampai mengupas ambang pengaman jalan" ujar camat,   

Tim

005/RED-AII/Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.