https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


Dua Pelaku inisial AS (24) , SJ (25) warga Kecamatan Muncang berhasil diamankan pada Sabtu (14/1/2023) pukul 01.00 wib berikut barang bukti  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus oleh uang tunai Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dengan nomor seri DMM011073 dengan berat brutto : 0.53 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik, Kamis, (26/1/2023)



"Pada hari  Sabtu (14 /1/2023) sekira jam 01.00 Wib kedua pelaku  inisial AS (24) , SJ (25) warga Kecamatan Muncang berhasil diamankan di sebuah tempat pangkas rambut  di Kp. Nagasatu Ds. Citorek Tengah Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov. Banten berikut barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat : 0,53 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold," ungkapnya.


"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sebagai pemasok dan Identitasnya sudah kami ketahui," tambah Malik.

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.


"Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH  berkomitmen  untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak sehingga Lebak bersih dari Narkoba, tentunya dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda sangat kami butuhkan baik berupa support, informasi dan sosialisasi himbauan akan bahaya penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.